Detail Katalog

ID: 30520
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

OPTIMALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI / KEVIN PUTRADIPATI

Edisi: -

Pengarang:
KEVIN PUTRADIPATI ; Maris Gunawan Rukmana
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Peraturan Daerah
Deskripsi Fisik:
12 hlm : Ilust ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
349.598 151 3 KEV o
Control Number:
INLIS000000001193748
BIB ID:
0010-0226000832
Catatan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang
diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan bangunan dengan tujuan
terciptanya keselarasan dalam membangun bangunan gedung sesuai dengan tata ruang yang
berlaku dan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut dan juga
kepastian hukum bagi pemilik bangunan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengoptimalisasikan
penegakannya terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB. Metode: Penelitian
ini dilaksanakan dengan menerapkan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan
induktif yang mengadaptasikan melalui teori Hotniar Siringo-ringo yang mengkaji
Optimalisasi dari 3 dimensi yaitu : Tujuan, Alternatif keputusan, dan Sumber daya yang
dibatasi. Dalam penetapan informan penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling
dan snowball sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang diterapkan adalah proses reduksi dalam penyajian data,
dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil evaluasi melalui penelitian ini menunjukkan
bahwa penegakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja telah dilakukan tetapi belum
optimal. Karena masih banyaknya ditemukan pelanggaran dan kendala dalam pelaksanaannya.
Kurangnya koordinasi antar dinas yang terkait dengan penegakan IMB, kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang IMB dan kesadaran masyarakat untuk memiliki IMB, dan
anggaran yang belum memadai. Penegakan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten
Merangin terus dilakukan secara berkala sesuai dengan anggaran yang diterima oleh Satpol PP
Kabupaten Merangin. Kesimpulan: Penegakan Perda tentang IMB oleh Satpol PP di
Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin telah dilakukan tetapi belum optimal dikarenanakan
berbagai macam kendala dalam pelaksanaannya baik dari kurangnya kesadaran masyarakat
maupun koordinasi antar dinas terkait. Dalam pelaksanaannya koordinasi yang dilakukan oleh
Satpol PP dengan dinas terkait masih kurang maksimal karena tidak adanya koordinasi yang
terstruktur dan sistematis, koordinasi Satpol PP dengan dinas terkait hanya dilakukan apabila
adanya suatu kasus pelanggaran, meskipun begitu Satpol PP sudah berupaya dengan melakukan
sosialisasi, koordinasi, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
05927/IPDN/2023 349.598 151 3 KEV o Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193748 1
005 _ _ 20260209012039 2
035 # # $a 0010-0226000832 3
245 1 # $a OPTIMALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI /$c KEVIN PUTRADIPATI 4
100 _ # $a KEVIN PUTRADIPATI 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 12 hlm : $b Ilust ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14840 8
700 _ # $a Maris Gunawan Rukmana 9
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 10
082 # # $a 349.598 151 3 11
084 # # $a 349.598 151 3 KEV o 12
020 # # $a - 13
650 # 4 $a Peraturan Daerah 14
520 # # $a Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan bangunan dengan tujuan terciptanya keselarasan dalam membangun bangunan gedung sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut dan juga kepastian hukum bagi pemilik bangunan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengoptimalisasikan penegakannya terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB. Metode: Penelitian ini dilaksanakan dengan menerapkan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif yang mengadaptasikan melalui teori Hotniar Siringo-ringo yang mengkaji Optimalisasi dari 3 dimensi yaitu : Tujuan, Alternatif keputusan, dan Sumber daya yang dibatasi. Dalam penetapan informan penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang diterapkan adalah proses reduksi dalam penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil evaluasi melalui penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja telah dilakukan tetapi belum optimal. Karena masih banyaknya ditemukan pelanggaran dan kendala dalam pelaksanaannya. Kurangnya koordinasi antar dinas yang terkait dengan penegakan IMB, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang IMB dan kesadaran masyarakat untuk memiliki IMB, dan anggaran yang belum memadai. Penegakan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Merangin terus dilakukan secara berkala sesuai dengan anggaran yang diterima oleh Satpol PP Kabupaten Merangin. Kesimpulan: Penegakan Perda tentang IMB oleh Satpol PP di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin telah dilakukan tetapi belum optimal dikarenanakan berbagai macam kendala dalam pelaksanaannya baik dari kurangnya kesadaran masyarakat maupun koordinasi antar dinas terkait. Dalam pelaksanaannya koordinasi yang dilakukan oleh Satpol PP dengan dinas terkait masih kurang maksimal karena tidak adanya koordinasi yang terstruktur dan sistematis, koordinasi Satpol PP dengan dinas terkait hanya dilakukan apabila adanya suatu kasus pelanggaran, meskipun begitu Satpol PP sudah berupaya dengan melakukan sosialisasi, koordinasi, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar. 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 09 Feb 2026
Export