Detail Katalog
ID: 30715Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT / Maria Angela Riyanto
Edisi: -
Pengarang:
Maria Angela Riyanto ; Gede Bhayu Dananjaya
Maria Angela Riyanto ; Gede Bhayu Dananjaya
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Penegakan Hukum/Peraturan
Deskripsi Fisik:
10 hlm : Ilus ; - -
10 hlm : Ilus ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
363.235 983 261 MAR p
363.235 983 261 MAR p
Control Number:
INLIS000000001193940
INLIS000000001193940
BIB ID:
0010-0226001024
0010-0226001024
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada penegakan peraturan
daerah terkait permasalahan izin usaha minuman beralkohol yang masih marak terjadi di
Kabupaten Sintang. Penelitian ini dilatarbelakangi dikarenakan permasalahan terkait izin
usaha minuman beralkohol sedang marak terjadi dan masih belum bisa teratasi. Tujuan:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penegakan perda tentang
ketertiban umum khususnya terkait izin usaha minuman beralkohol oleh Satuan Polisi
Pamong Praja di Kabupaten Sintang, kemudian mengetahui apa saja hambatan dalam
penertiban dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang ada. Metode:
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan Teori yang digunakan oleh
penulis ialah teori penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto. Teknik pengumpulan
data dilakukan dengan wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Hasil/Temuan:
Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu menunjukan bahwa Satuan Polisi
Pamong Praja masih belum melakukan tugasnya secara optimal. Hal ini dikarenakan,
kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengurusan izin usaha dan juga Satuan Polisi
Pamong Praja yang kurang memberi pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan
daerah mengenai ketertiban umum yang membahas lebih lanjut mengenai izin usaha
Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja masih
belum melakukan tugasnya secara optimal. Hal ini dikarenakan hambatan yang terjadi
kesadaran masyarakat juga menjadi poin penting yang dimana dibalik keberhasilan suatu
negara harus adanya partisipasi dari semua komponen yang berada di dalamnya. Adapun
upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang dalam
mengatasi permasalahan mengenai izin usaha minuman beralkohol yang menyebabkan
perdagangan minuman beralkohol ilegal adalah dengan mulai melakukan operasi pekat
secara berkala.
daerah terkait permasalahan izin usaha minuman beralkohol yang masih marak terjadi di
Kabupaten Sintang. Penelitian ini dilatarbelakangi dikarenakan permasalahan terkait izin
usaha minuman beralkohol sedang marak terjadi dan masih belum bisa teratasi. Tujuan:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penegakan perda tentang
ketertiban umum khususnya terkait izin usaha minuman beralkohol oleh Satuan Polisi
Pamong Praja di Kabupaten Sintang, kemudian mengetahui apa saja hambatan dalam
penertiban dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang ada. Metode:
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan Teori yang digunakan oleh
penulis ialah teori penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto. Teknik pengumpulan
data dilakukan dengan wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Hasil/Temuan:
Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu menunjukan bahwa Satuan Polisi
Pamong Praja masih belum melakukan tugasnya secara optimal. Hal ini dikarenakan,
kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengurusan izin usaha dan juga Satuan Polisi
Pamong Praja yang kurang memberi pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan
daerah mengenai ketertiban umum yang membahas lebih lanjut mengenai izin usaha
Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja masih
belum melakukan tugasnya secara optimal. Hal ini dikarenakan hambatan yang terjadi
kesadaran masyarakat juga menjadi poin penting yang dimana dibalik keberhasilan suatu
negara harus adanya partisipasi dari semua komponen yang berada di dalamnya. Adapun
upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang dalam
mengatasi permasalahan mengenai izin usaha minuman beralkohol yang menyebabkan
perdagangan minuman beralkohol ilegal adalah dengan mulai melakukan operasi pekat
secara berkala.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
05983/IPDN/2023 |
363.235 983 261 MAR p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193940 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260210011403 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001024 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT /$c Maria Angela Riyanto | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Maria Angela Riyanto | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 10 hlm : $b Ilus ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15171 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Gede Bhayu Dananjaya | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 363.235 983 261 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 363.235 983 261 MAR p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Penegakan Hukum/Peraturan | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada penegakan peraturan daerah terkait permasalahan izin usaha minuman beralkohol yang masih marak terjadi di Kabupaten Sintang. Penelitian ini dilatarbelakangi dikarenakan permasalahan terkait izin usaha minuman beralkohol sedang marak terjadi dan masih belum bisa teratasi. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penegakan perda tentang ketertiban umum khususnya terkait izin usaha minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Sintang, kemudian mengetahui apa saja hambatan dalam penertiban dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang ada. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan Teori yang digunakan oleh penulis ialah teori penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu menunjukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja masih belum melakukan tugasnya secara optimal. Hal ini dikarenakan, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengurusan izin usaha dan juga Satuan Polisi Pamong Praja yang kurang memberi pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan daerah mengenai ketertiban umum yang membahas lebih lanjut mengenai izin usaha Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja masih belum melakukan tugasnya secara optimal. Hal ini dikarenakan hambatan yang terjadi kesadaran masyarakat juga menjadi poin penting yang dimana dibalik keberhasilan suatu negara harus adanya partisipasi dari semua komponen yang berada di dalamnya. Adapun upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang dalam mengatasi permasalahan mengenai izin usaha minuman beralkohol yang menyebabkan perdagangan minuman beralkohol ilegal adalah dengan mulai melakukan operasi pekat secara berkala. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 10 Feb 2026