Detail Katalog

ID: 30721
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM MENCEGAH PELANGGARAN PILKADA TAHUN 2020 DI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN : - / Muhammad Arham Nur

Edisi: -

Pengarang:
Muhammad Arham Nur ; Arwanto Harimas Ginting
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Pelanggaran Pemilu
Deskripsi Fisik:
8 hlm : - ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
364.132 459 847 71 MUH p
Control Number:
INLIS000000001193946
BIB ID:
0010-0226001030
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya
dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kota Makassar . Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan menganalisis terkait pengawasan partisipatif dalam mencegah terjadinya
2
pelanggaran pilkada di Kota Makassar, mengetahui dan menganalisis faktor penghambat yang ditemui
oleh Bawaslu Kota Makassar dalam pengawasan partisipatif dalam mencegah terjadinya pelanggaran
pemilu, mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Makassar dalam
mengetahui faktor penghambat dalam pengawasan partisipatif. Metode: Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan
wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh
penulis, hasil yang diperoleh adalah pengawasan partisipatif dalam mencegah pelanggaran pilkada di
Kota Makassar dengan menggunakan teori pengawasan dari Handoko dengan dimensi yang pertama
penetapan prosedur, Prosedur yang telah di tetapkan di laksanakan oleh Bawaslu Kota Makassar sudah
berjalan dengan prosedur yang telah di tetapkan di karenakan program bawaslu Kota Makassar
berjalan dengan prosedur yang telah di tentukan, dimensi yang kedua ialah penentuan pengukuran
standar kompetensi, Bawaslu Kota Makassar tidak memiliki standar yang khusus dalam pengawasan
setidaknya masyarakat melaksanakan dengan sukarela dan berintegritas di dalam pengawasan di
Pemilu, dimensi yang ketiga adalah pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif di Kota Makassar telah terlaksana dengan menggunakan 3 metode melaksanakan
sosialisasi, membuat forum warga dan menjadikan masyarakat menjadi pelopor di pengawasan dalam
pemilu.faktor penghambat yang terjadi minimnya anggaran dan rendahnya partisipasi masyarakat
dalam pengawasan sehingga Bawaslu berharap masyarakat meningkatkan partisipasinya di dalam
pengawasan sehingga menciptakan pemilu yang berdemokrasi. Kesimpulan: Pelaksanaan
pengawasan partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilu di Kota Makassar telah berjalan sesuai dengan
program dan prosedur yang telah ditetapkan. Standar Operasional Prosedur yang telah dibuat oleh
Bawaslu Kota Makassar membantu dalam menjalankan program pengawasan untuk mencegah
terjadinya pelanggaran di pilkada Kota Makassar.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
05987/IPDN/2023 364.132 459 847 71 MUH p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193946 1
005 _ _ 20260210013000 2
035 # # $a 0010-0226001030 3
245 1 # $a PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM MENCEGAH PELANGGARAN PILKADA TAHUN 2020 DI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN : $b - /$c Muhammad Arham Nur 4
100 _ # $a Muhammad Arham Nur 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 8 hlm : $b - ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15831 8
700 _ # $a Arwanto Harimas Ginting 9
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 10
082 # # $a 364.132 459 847 71 11
084 # # $a 364.132 459 847 71 MUH p 12
020 # # $a - 13
650 # 4 $a Pelanggaran Pemilu 14
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kota Makassar . Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis terkait pengawasan partisipatif dalam mencegah terjadinya 2 pelanggaran pilkada di Kota Makassar, mengetahui dan menganalisis faktor penghambat yang ditemui oleh Bawaslu Kota Makassar dalam pengawasan partisipatif dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Makassar dalam mengetahui faktor penghambat dalam pengawasan partisipatif. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah pengawasan partisipatif dalam mencegah pelanggaran pilkada di Kota Makassar dengan menggunakan teori pengawasan dari Handoko dengan dimensi yang pertama penetapan prosedur, Prosedur yang telah di tetapkan di laksanakan oleh Bawaslu Kota Makassar sudah berjalan dengan prosedur yang telah di tetapkan di karenakan program bawaslu Kota Makassar berjalan dengan prosedur yang telah di tentukan, dimensi yang kedua ialah penentuan pengukuran standar kompetensi, Bawaslu Kota Makassar tidak memiliki standar yang khusus dalam pengawasan setidaknya masyarakat melaksanakan dengan sukarela dan berintegritas di dalam pengawasan di Pemilu, dimensi yang ketiga adalah pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif di Kota Makassar telah terlaksana dengan menggunakan 3 metode melaksanakan sosialisasi, membuat forum warga dan menjadikan masyarakat menjadi pelopor di pengawasan dalam pemilu.faktor penghambat yang terjadi minimnya anggaran dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan sehingga Bawaslu berharap masyarakat meningkatkan partisipasinya di dalam pengawasan sehingga menciptakan pemilu yang berdemokrasi. Kesimpulan: Pelaksanaan pengawasan partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilu di Kota Makassar telah berjalan sesuai dengan program dan prosedur yang telah ditetapkan. Standar Operasional Prosedur yang telah dibuat oleh Bawaslu Kota Makassar membantu dalam menjalankan program pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di pilkada Kota Makassar. 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 10 Feb 2026
Export