Detail Katalog

ID: 30729
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERTIBAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU / Tri Sella Yuandi

Edisi: -

Pengarang:
Tri Sella Yuandi ; Lalu Satria Utama
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Pertambangan
Deskripsi Fisik:
21 hlm : - ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
622.598 173 3 TRI p
Control Number:
INLIS000000001193954
BIB ID:
0010-0226001038
Catatan
Penelitian ini dilatar belakangi
oleh pengaduan dari masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang resah dengan
adanya aktivitas penambangan yang selain merusak sungai, juga merusak lahan
masyarakat. Untuk itu, Pemkab Rejang Lebong akan bertindak sebagai aparat
penegak hukum berkoordinasi dengan bagian hukum serta SatpoI PP untuk
melakukan pemeriksaan di lokasi serta menutup operasi penambangan pasir yang
sebelumnya dilaporkan oleh warga. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis bagaimana penertiban usaha pertambangan batuan
di Kabupaten Rejang Lebong, faktor penghambat dalam penertiban usaha
pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong serta mengetahui dan
menganalisis upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban usaha
pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong. Metode: Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan
pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah teknik Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Penertiban pertambangan batuan illegal di
Kabupaten Rejang Lebong belum berjalan dengan baik. Pelaksanaan penghentian
aktivitas tambang batuan yang tidak sah di Kabupaten Rejang Lebong masih
belum berjalan efektif dan masih lemah dalam penegakannya karena kurangnya
koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur kewenangan
dalam penertiban pertambangan. Penyebab hambatan penambangan batu di
Kabupaten Rejang Lebong disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.
Tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
mencakup pengumpulan data tentang jumlah dan lokasi tambang batu, pelaporan
kepada pemerintah provinsi mengenai situasi tambang di kabupaten Rejang
Lebong, dan memberikan pendidikan kepada masyarakat Kesimpulan:
Berdasarkan hasil penelitian mampu disimpulkan bahwa peran Satuan Polisi
Pamong Praja dalam menertibkan Pertambangan di Kabupaten Rejang Lebong
telah belum dengan baik yang terlihat dari pelaksanaan aktivitas tambang batuan
ilegal yang masih terus beroperasi.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
05993/IPDN/2023 622.598 173 3 TRI p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193954 1
005 _ _ 20260210015916 2
035 # # $a 0010-0226001038 3
245 1 # $a PENERTIBAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU /$c Tri Sella Yuandi 4
100 _ # $a Tri Sella Yuandi 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 21 hlm : $b - ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14914 8
700 _ # $a Lalu Satria Utama 9
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 10
082 # # $a 622.598 173 3 11
084 # # $a 622.598 173 3 TRI p 12
020 # # $a - 13
650 # 4 $a Pertambangan 14
520 # # $a Penelitian ini dilatar belakangi oleh pengaduan dari masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang resah dengan adanya aktivitas penambangan yang selain merusak sungai, juga merusak lahan masyarakat. Untuk itu, Pemkab Rejang Lebong akan bertindak sebagai aparat penegak hukum berkoordinasi dengan bagian hukum serta SatpoI PP untuk melakukan pemeriksaan di lokasi serta menutup operasi penambangan pasir yang sebelumnya dilaporkan oleh warga. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penertiban usaha pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong, faktor penghambat dalam penertiban usaha pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong serta mengetahui dan menganalisis upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban usaha pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penertiban pertambangan batuan illegal di Kabupaten Rejang Lebong belum berjalan dengan baik. Pelaksanaan penghentian aktivitas tambang batuan yang tidak sah di Kabupaten Rejang Lebong masih belum berjalan efektif dan masih lemah dalam penegakannya karena kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur kewenangan dalam penertiban pertambangan. Penyebab hambatan penambangan batu di Kabupaten Rejang Lebong disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mencakup pengumpulan data tentang jumlah dan lokasi tambang batu, pelaporan kepada pemerintah provinsi mengenai situasi tambang di kabupaten Rejang Lebong, dan memberikan pendidikan kepada masyarakat Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian mampu disimpulkan bahwa peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pertambangan di Kabupaten Rejang Lebong telah belum dengan baik yang terlihat dari pelaksanaan aktivitas tambang batuan ilegal yang masih terus beroperasi. 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 10 Feb 2026
Export