Detail Katalog
ID: 30767Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN POLITIK BAWASLU DALAM PEMILIHAN UMUM PADA TAHUN 2019 DI KABUPATEN JENEPONTO PROVINSI SULAWESI SELATAN / SOESILO EKI HARYONO
Edisi: -
Pengarang:
SOESILO EKI HARYONO ; Meltarini
SOESILO EKI HARYONO ; Meltarini
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Pemilihan Umum
Deskripsi Fisik:
14 hlm : - ; - -
14 hlm : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
324.598 478 2 SOE i
324.598 478 2 SOE i
Control Number:
INLIS000000001193992
INLIS000000001193992
BIB ID:
0010-0226001076
0010-0226001076
Catatan
Dalam pemilihan umum seharusnya tidak ada
pelanggaran yang terjadi demi tercapainya demokrasi yang efektif, tapi justru kebalikan dari
apa yang terdapat dikabupaten jeneponto pada saat pemilihan umum di tahun 2019 ada
beberapa temuan pelanggaran pada saat pemilihan umum. Sehingga dibentuklah organisasi
yang tugasnya memberikan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yang
tujuannya itu dilaksanakan secara demokratis, yang disebut Bawaslu. Tujuan: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Fungsi Pengawasan Politik Bawaslu
Dalam Peilihan umu pada Tahun 2019 Di Kabupaten jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.
Metode: Metode yang biasa digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif
dan kuantitatif, dengan teknik menganalisis memulai dari merudiksi data, kemudian
mendisplay data, lalu kemudian memberikan kesimpulan terhadap data yang didapatkan. Hasil
Penelitian: Pada faktanya, Bawaslu Kabupaten Jeneponto telah menangani 130 kasus
kecurangan dalam pemilihan umum di Kabupaten tersebut. Dari jumlah kecurangan tersebut
terdapat 8 kasus netralitas ASN, kecurangan penentuan alat berkampanye serta kejahatan
pemilu contohnya membagikan sembako dan kasus politik uang yang dikerjakan oleh
pendukung calon. Kesimpulan: Pada kesimpulannya dalam pengimplementasiannya
BAWASLU Kabupaten Jeneponto telah mengalami peningkatan dengan melakukan tugas,
kewajiban, dan fungsinya dengan baik, aman, lancar, sistematis, dan profesional. Serta untuk
lebih mencegah dan mengurangi pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Jeneponto harus
bekerja lebih keras lagi dan menjalin hubungan kerja yang bermanfaat dengan berbagai
organisasi kemasyarakat.
pelanggaran yang terjadi demi tercapainya demokrasi yang efektif, tapi justru kebalikan dari
apa yang terdapat dikabupaten jeneponto pada saat pemilihan umum di tahun 2019 ada
beberapa temuan pelanggaran pada saat pemilihan umum. Sehingga dibentuklah organisasi
yang tugasnya memberikan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yang
tujuannya itu dilaksanakan secara demokratis, yang disebut Bawaslu. Tujuan: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Fungsi Pengawasan Politik Bawaslu
Dalam Peilihan umu pada Tahun 2019 Di Kabupaten jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.
Metode: Metode yang biasa digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif
dan kuantitatif, dengan teknik menganalisis memulai dari merudiksi data, kemudian
mendisplay data, lalu kemudian memberikan kesimpulan terhadap data yang didapatkan. Hasil
Penelitian: Pada faktanya, Bawaslu Kabupaten Jeneponto telah menangani 130 kasus
kecurangan dalam pemilihan umum di Kabupaten tersebut. Dari jumlah kecurangan tersebut
terdapat 8 kasus netralitas ASN, kecurangan penentuan alat berkampanye serta kejahatan
pemilu contohnya membagikan sembako dan kasus politik uang yang dikerjakan oleh
pendukung calon. Kesimpulan: Pada kesimpulannya dalam pengimplementasiannya
BAWASLU Kabupaten Jeneponto telah mengalami peningkatan dengan melakukan tugas,
kewajiban, dan fungsinya dengan baik, aman, lancar, sistematis, dan profesional. Serta untuk
lebih mencegah dan mengurangi pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Jeneponto harus
bekerja lebih keras lagi dan menjalin hubungan kerja yang bermanfaat dengan berbagai
organisasi kemasyarakat.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06003/IPDN/2023 |
324.598 478 2 SOE i |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193992 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260211085211 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001076 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN POLITIK BAWASLU DALAM PEMILIHAN UMUM PADA TAHUN 2019 DI KABUPATEN JENEPONTO PROVINSI SULAWESI SELATAN /$c SOESILO EKI HARYONO | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a SOESILO EKI HARYONO | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 14 hlm : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15042 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Meltarini | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 324.598 478 2 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 324.598 478 2 SOE i | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Pemilihan Umum | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Dalam pemilihan umum seharusnya tidak ada pelanggaran yang terjadi demi tercapainya demokrasi yang efektif, tapi justru kebalikan dari apa yang terdapat dikabupaten jeneponto pada saat pemilihan umum di tahun 2019 ada beberapa temuan pelanggaran pada saat pemilihan umum. Sehingga dibentuklah organisasi yang tugasnya memberikan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yang tujuannya itu dilaksanakan secara demokratis, yang disebut Bawaslu. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Fungsi Pengawasan Politik Bawaslu Dalam Peilihan umu pada Tahun 2019 Di Kabupaten jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan. Metode: Metode yang biasa digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dan kuantitatif, dengan teknik menganalisis memulai dari merudiksi data, kemudian mendisplay data, lalu kemudian memberikan kesimpulan terhadap data yang didapatkan. Hasil Penelitian: Pada faktanya, Bawaslu Kabupaten Jeneponto telah menangani 130 kasus kecurangan dalam pemilihan umum di Kabupaten tersebut. Dari jumlah kecurangan tersebut terdapat 8 kasus netralitas ASN, kecurangan penentuan alat berkampanye serta kejahatan pemilu contohnya membagikan sembako dan kasus politik uang yang dikerjakan oleh pendukung calon. Kesimpulan: Pada kesimpulannya dalam pengimplementasiannya BAWASLU Kabupaten Jeneponto telah mengalami peningkatan dengan melakukan tugas, kewajiban, dan fungsinya dengan baik, aman, lancar, sistematis, dan profesional. Serta untuk lebih mencegah dan mengurangi pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Jeneponto harus bekerja lebih keras lagi dan menjalin hubungan kerja yang bermanfaat dengan berbagai organisasi kemasyarakat. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 11 Feb 2026