Detail Katalog

ID: 30767
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN POLITIK BAWASLU DALAM PEMILIHAN UMUM PADA TAHUN 2019 DI KABUPATEN JENEPONTO PROVINSI SULAWESI SELATAN / SOESILO EKI HARYONO

Edisi: -

Pengarang:
SOESILO EKI HARYONO ; Meltarini
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Pemilihan Umum
Deskripsi Fisik:
14 hlm : - ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
324.598 478 2 SOE i
Control Number:
INLIS000000001193992
BIB ID:
0010-0226001076
Catatan
Dalam pemilihan umum seharusnya tidak ada
pelanggaran yang terjadi demi tercapainya demokrasi yang efektif, tapi justru kebalikan dari
apa yang terdapat dikabupaten jeneponto pada saat pemilihan umum di tahun 2019 ada
beberapa temuan pelanggaran pada saat pemilihan umum. Sehingga dibentuklah organisasi
yang tugasnya memberikan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yang
tujuannya itu dilaksanakan secara demokratis, yang disebut Bawaslu. Tujuan: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Fungsi Pengawasan Politik Bawaslu
Dalam Peilihan umu pada Tahun 2019 Di Kabupaten jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.
Metode: Metode yang biasa digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif
dan kuantitatif, dengan teknik menganalisis memulai dari merudiksi data, kemudian
mendisplay data, lalu kemudian memberikan kesimpulan terhadap data yang didapatkan. Hasil
Penelitian: Pada faktanya, Bawaslu Kabupaten Jeneponto telah menangani 130 kasus
kecurangan dalam pemilihan umum di Kabupaten tersebut. Dari jumlah kecurangan tersebut
terdapat 8 kasus netralitas ASN, kecurangan penentuan alat berkampanye serta kejahatan
pemilu contohnya membagikan sembako dan kasus politik uang yang dikerjakan oleh
pendukung calon. Kesimpulan: Pada kesimpulannya dalam pengimplementasiannya
BAWASLU Kabupaten Jeneponto telah mengalami peningkatan dengan melakukan tugas,
kewajiban, dan fungsinya dengan baik, aman, lancar, sistematis, dan profesional. Serta untuk
lebih mencegah dan mengurangi pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Jeneponto harus
bekerja lebih keras lagi dan menjalin hubungan kerja yang bermanfaat dengan berbagai
organisasi kemasyarakat.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06003/IPDN/2023 324.598 478 2 SOE i Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193992 1
005 _ _ 20260211085211 2
035 # # $a 0010-0226001076 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN POLITIK BAWASLU DALAM PEMILIHAN UMUM PADA TAHUN 2019 DI KABUPATEN JENEPONTO PROVINSI SULAWESI SELATAN /$c SOESILO EKI HARYONO 4
100 _ # $a SOESILO EKI HARYONO 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 14 hlm : $b - ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15042 8
700 _ # $a Meltarini 9
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 10
082 # # $a 324.598 478 2 11
084 # # $a 324.598 478 2 SOE i 12
020 # # $a - 13
650 # 4 $a Pemilihan Umum 14
520 # # $a Dalam pemilihan umum seharusnya tidak ada pelanggaran yang terjadi demi tercapainya demokrasi yang efektif, tapi justru kebalikan dari apa yang terdapat dikabupaten jeneponto pada saat pemilihan umum di tahun 2019 ada beberapa temuan pelanggaran pada saat pemilihan umum. Sehingga dibentuklah organisasi yang tugasnya memberikan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yang tujuannya itu dilaksanakan secara demokratis, yang disebut Bawaslu. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Fungsi Pengawasan Politik Bawaslu Dalam Peilihan umu pada Tahun 2019 Di Kabupaten jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan. Metode: Metode yang biasa digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dan kuantitatif, dengan teknik menganalisis memulai dari merudiksi data, kemudian mendisplay data, lalu kemudian memberikan kesimpulan terhadap data yang didapatkan. Hasil Penelitian: Pada faktanya, Bawaslu Kabupaten Jeneponto telah menangani 130 kasus kecurangan dalam pemilihan umum di Kabupaten tersebut. Dari jumlah kecurangan tersebut terdapat 8 kasus netralitas ASN, kecurangan penentuan alat berkampanye serta kejahatan pemilu contohnya membagikan sembako dan kasus politik uang yang dikerjakan oleh pendukung calon. Kesimpulan: Pada kesimpulannya dalam pengimplementasiannya BAWASLU Kabupaten Jeneponto telah mengalami peningkatan dengan melakukan tugas, kewajiban, dan fungsinya dengan baik, aman, lancar, sistematis, dan profesional. Serta untuk lebih mencegah dan mengurangi pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Jeneponto harus bekerja lebih keras lagi dan menjalin hubungan kerja yang bermanfaat dengan berbagai organisasi kemasyarakat. 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 11 Feb 2026
Export