Detail Katalog
ID: 30768Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN SUBANG KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT : - / Anta Maulana
Edisi: -
Pengarang:
Anta Maulana ; Kusworo
Anta Maulana ; Kusworo
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Permasalahan Sosial dan Layanan Sosial
Deskripsi Fisik:
11 hlm : Ilust. ; - -
11 hlm : Ilust. ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
360.598 242 5 ANT p
360.598 242 5 ANT p
Control Number:
INLIS000000001193993
INLIS000000001193993
BIB ID:
0010-0226001077
0010-0226001077
Catatan
Kecamatan Subang merupakan Ibu Kota dari Kabupaten
Subang dimana permasalahan yang sering kali muncul terkait ketentraman dan ketertiban yaitu
mengenai Pedagang Kaki Lima atau PKL yang tidak tertib sehingga menyebabkan kemacetan,
2
fasilitas umum yang terganggu dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki karena trotoar yang beralih
fungsi menjadi tempat berjualan. Untuk mengatasi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja sudah
melaksanakan kegiatan penertiban, namun permasalahan tersebut masih belum terselesaikan.Tujuan:
Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana
penertiban PKL di Kecamatan Subang dan faktor apa saja yang menjadi penghambat proses
penertiban serta bagaimana upaya dalam mencari solusi permasalahan PKL di Kecamatan Subang.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait penertiban PKL, faktor
penghambat dari penertiban dan upaya dalam mencari solusi permasalahan penertiban PKL. Metode:
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan konsep teori penertiban dari Reto Widjajanti dengan dua
dimensi, yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Metode yang digunakan yaitu deskriptif
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan
teknik anlisis data pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil/Temuan: Satpol PP telah melaksanakan penertiban dengan baik, hal ini karena tempat relokasi
yang terbatas, dasar hukum yang kurang kuat dan kerja sama antar pihak terkait yang belum terjalin
sehingga hasilnya tidak maksimal. Faktor penghambat penertiban yaitu sarana dan prasaran yang
kurang memadai serta Perda yang mengatur PKL yang belum tersedia. Untuk menyelesaikan
permasalahan penertiban, solusi yang diberikan Satpol PP yaitu dengan dirancangnya Perda yang
mengatur PKL serta koordinasi antar pihak terkait yang ditingkatkan agar hasil yang di dapat lebih
maksimal dari sebelumnya. Kesimpulan: Penertiban PKL oleh Satpol PP di Kecamatan Subang
Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dapat disimpulkan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol
PP Kabupaten Subang sudah berjalan dengan baik.
Subang dimana permasalahan yang sering kali muncul terkait ketentraman dan ketertiban yaitu
mengenai Pedagang Kaki Lima atau PKL yang tidak tertib sehingga menyebabkan kemacetan,
2
fasilitas umum yang terganggu dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki karena trotoar yang beralih
fungsi menjadi tempat berjualan. Untuk mengatasi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja sudah
melaksanakan kegiatan penertiban, namun permasalahan tersebut masih belum terselesaikan.Tujuan:
Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana
penertiban PKL di Kecamatan Subang dan faktor apa saja yang menjadi penghambat proses
penertiban serta bagaimana upaya dalam mencari solusi permasalahan PKL di Kecamatan Subang.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait penertiban PKL, faktor
penghambat dari penertiban dan upaya dalam mencari solusi permasalahan penertiban PKL. Metode:
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan konsep teori penertiban dari Reto Widjajanti dengan dua
dimensi, yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Metode yang digunakan yaitu deskriptif
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan
teknik anlisis data pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil/Temuan: Satpol PP telah melaksanakan penertiban dengan baik, hal ini karena tempat relokasi
yang terbatas, dasar hukum yang kurang kuat dan kerja sama antar pihak terkait yang belum terjalin
sehingga hasilnya tidak maksimal. Faktor penghambat penertiban yaitu sarana dan prasaran yang
kurang memadai serta Perda yang mengatur PKL yang belum tersedia. Untuk menyelesaikan
permasalahan penertiban, solusi yang diberikan Satpol PP yaitu dengan dirancangnya Perda yang
mengatur PKL serta koordinasi antar pihak terkait yang ditingkatkan agar hasil yang di dapat lebih
maksimal dari sebelumnya. Kesimpulan: Penertiban PKL oleh Satpol PP di Kecamatan Subang
Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dapat disimpulkan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol
PP Kabupaten Subang sudah berjalan dengan baik.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06004/IPDN/2023 |
360.598 242 5 ANT p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193993 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260211085300 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001077 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN SUBANG KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT : $b - /$c Anta Maulana | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Anta Maulana | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 11 hlm : $b Ilust. ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12593 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Kusworo | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 360.598 242 5 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 360.598 242 5 ANT p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Permasalahan Sosial dan Layanan Sosial | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Kecamatan Subang merupakan Ibu Kota dari Kabupaten Subang dimana permasalahan yang sering kali muncul terkait ketentraman dan ketertiban yaitu mengenai Pedagang Kaki Lima atau PKL yang tidak tertib sehingga menyebabkan kemacetan, 2 fasilitas umum yang terganggu dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki karena trotoar yang beralih fungsi menjadi tempat berjualan. Untuk mengatasi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja sudah melaksanakan kegiatan penertiban, namun permasalahan tersebut masih belum terselesaikan.Tujuan: Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana penertiban PKL di Kecamatan Subang dan faktor apa saja yang menjadi penghambat proses penertiban serta bagaimana upaya dalam mencari solusi permasalahan PKL di Kecamatan Subang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait penertiban PKL, faktor penghambat dari penertiban dan upaya dalam mencari solusi permasalahan penertiban PKL. Metode: Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan konsep teori penertiban dari Reto Widjajanti dengan dua dimensi, yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan teknik anlisis data pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Satpol PP telah melaksanakan penertiban dengan baik, hal ini karena tempat relokasi yang terbatas, dasar hukum yang kurang kuat dan kerja sama antar pihak terkait yang belum terjalin sehingga hasilnya tidak maksimal. Faktor penghambat penertiban yaitu sarana dan prasaran yang kurang memadai serta Perda yang mengatur PKL yang belum tersedia. Untuk menyelesaikan permasalahan penertiban, solusi yang diberikan Satpol PP yaitu dengan dirancangnya Perda yang mengatur PKL serta koordinasi antar pihak terkait yang ditingkatkan agar hasil yang di dapat lebih maksimal dari sebelumnya. Kesimpulan: Penertiban PKL oleh Satpol PP di Kecamatan Subang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dapat disimpulkan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Subang sudah berjalan dengan baik. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 11 Feb 2026