Detail Katalog
ID: 30830Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PERAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PEMEKARAN KECAMATAN KANDANG MAKMUR KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH / Khairul Ichsan
Edisi: -
Pengarang:
Khairul Ichsan ; Liauw, Gasper
Khairul Ichsan ; Liauw, Gasper
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Otonomi Daerah
Deskripsi Fisik:
9 hlm : Ilus ; - -
9 hlm : Ilus ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
352.140 959 811 42 KHA p
352.140 959 811 42 KHA p
Control Number:
INLIS000000001194055
INLIS000000001194055
BIB ID:
0010-0226001139
0010-0226001139
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan. Pada sistem pemerintahan di Indonesia terdapat Trias politica yaitu : Eksekutif,
Legislatif dan Yudikatif. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran
Penyelenggara Pemerintahan Dalam Pemekaran Kecamatan Kandang Makmur dan juga Faktor
penghambat dan pendukung Dalam Pemekaran Kecamatan kandang Makmur. Metode:
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif.
Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan:
Dari hasil penelitian ini telah terwujud kerjasama antara Pemerintah dan DPR Kota
Lhokseumawe melalui Keputusan DPR kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe dan dalam pelaksanaan aturan Pemerintah
Kota Lhokseumawe telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tugas dan
fungsi Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Lhokseumawe sudah sesuai dengan
aspirasi/harapan masyarakat yang di dukung dengan kajian akademik. Kebijakan yang
dilakukam oleh Pemerintah dan DPR kota Lhokseumawe untuk mempermudah pelayanan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta harapanya dapat meningkatkan
ekonomi masyarakat. Namun kode wilayah belum terbit dari Kementerian Dalam Negeri sehingga terhambatnya Pemekaran Kecamatan Kandang Makmur.Maka Pemerintah Kota
Lhokseumawe perlu menyurati Gubernur Aceh melalui Biro Tata pemerintah Setda Aceh agar
koordinasi antara provinsi dan Pusat bisa terlaksana dengan baik.. Kesimpulan: Telah
terwujud kerjasama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK)
Lhokseumawe yaituKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Nomor 14
Tahun 2021 Tentang Persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe.
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan. Pada sistem pemerintahan di Indonesia terdapat Trias politica yaitu : Eksekutif,
Legislatif dan Yudikatif. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran
Penyelenggara Pemerintahan Dalam Pemekaran Kecamatan Kandang Makmur dan juga Faktor
penghambat dan pendukung Dalam Pemekaran Kecamatan kandang Makmur. Metode:
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif.
Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan:
Dari hasil penelitian ini telah terwujud kerjasama antara Pemerintah dan DPR Kota
Lhokseumawe melalui Keputusan DPR kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe dan dalam pelaksanaan aturan Pemerintah
Kota Lhokseumawe telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tugas dan
fungsi Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Lhokseumawe sudah sesuai dengan
aspirasi/harapan masyarakat yang di dukung dengan kajian akademik. Kebijakan yang
dilakukam oleh Pemerintah dan DPR kota Lhokseumawe untuk mempermudah pelayanan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta harapanya dapat meningkatkan
ekonomi masyarakat. Namun kode wilayah belum terbit dari Kementerian Dalam Negeri sehingga terhambatnya Pemekaran Kecamatan Kandang Makmur.Maka Pemerintah Kota
Lhokseumawe perlu menyurati Gubernur Aceh melalui Biro Tata pemerintah Setda Aceh agar
koordinasi antara provinsi dan Pusat bisa terlaksana dengan baik.. Kesimpulan: Telah
terwujud kerjasama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK)
Lhokseumawe yaituKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Nomor 14
Tahun 2021 Tentang Persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06049/IPDN/2023 |
352.140 959 811 42 KHA p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194055 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260211102418 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001139 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PERAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PEMEKARAN KECAMATAN KANDANG MAKMUR KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH /$c Khairul Ichsan | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Khairul Ichsan | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 9 hlm : $b Ilus ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15880 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Liauw, Gasper | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 352.140 959 811 42 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 352.140 959 811 42 KHA p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Otonomi Daerah | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pada sistem pemerintahan di Indonesia terdapat Trias politica yaitu : Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran Penyelenggara Pemerintahan Dalam Pemekaran Kecamatan Kandang Makmur dan juga Faktor penghambat dan pendukung Dalam Pemekaran Kecamatan kandang Makmur. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari hasil penelitian ini telah terwujud kerjasama antara Pemerintah dan DPR Kota Lhokseumawe melalui Keputusan DPR kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe dan dalam pelaksanaan aturan Pemerintah Kota Lhokseumawe telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Lhokseumawe sudah sesuai dengan aspirasi/harapan masyarakat yang di dukung dengan kajian akademik. Kebijakan yang dilakukam oleh Pemerintah dan DPR kota Lhokseumawe untuk mempermudah pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta harapanya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun kode wilayah belum terbit dari Kementerian Dalam Negeri sehingga terhambatnya Pemekaran Kecamatan Kandang Makmur.Maka Pemerintah Kota Lhokseumawe perlu menyurati Gubernur Aceh melalui Biro Tata pemerintah Setda Aceh agar koordinasi antara provinsi dan Pusat bisa terlaksana dengan baik.. Kesimpulan: Telah terwujud kerjasama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe yaituKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 11 Feb 2026