Detail Katalog
ID: 30839Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PERWAKILAN POLITIK ANGGOTA DPRK MASA JABATAN 2019-2024 DI KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT : - / KOMBOY, JUNIOR SEPTINUS ROBERT
Edisi: -
Pengarang:
KOMBOY, JUNIOR SEPTINUS ROBERT ; -
KOMBOY, JUNIOR SEPTINUS ROBERT ; -
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Perwakilan Politik Legislatif
Deskripsi Fisik:
11 hlm : Ilus ; - -
11 hlm : Ilus ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
328.598 831 1 KOM p
328.598 831 1 KOM p
Control Number:
INLIS000000001194064
INLIS000000001194064
BIB ID:
0010-0226001148
0010-0226001148
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Perwakilan Politik adalah penyerahan mandat dari rakyat
yang diberikan kepada seseorang untuk menjadi wakil-wakil rakyat di parlemen (Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota). Indonesia sendiri perwakilan politik dipilih melalui proses pemilihan
umum (Pemilu) sehingga terpilihlah perwakilan dari masyarakat. Namun ada beberapa permasalahan
yang terjadi dalam perwakilan politik, permasalahan itu timbul diberbagai daerah di Indonesia
terkhusus di wilayah Tanah Papua, yang mengakibatkan tidak semua masyarakat asli Papua dapat
menjadi perwakilan politik didaerahnya sendiri karena adanya beberapa faktor seperti faktor ekonomi
masyarakat, serta masyarakat yang belum bisa menyampaikan kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah 1) Memperoleh gambaran mengenai perwakilan politik
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Kabupaten Raja Ampat 2)
Memperoleh gambaran mengenai tahapan isu pengangkatan anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat
yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Raja Ampat. Metode: Tujuan penelitian ini adalah 1)
Memperoleh gambaran mengenai perwakilan politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota (DPRK) di Kabupaten Raja Ampat 2) Memperoleh gambaran mengenai tahapan isu
pengangkatan anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Raja
Ampat. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa A) Anggota DPRK Kabupaten
Raja Ampat tidak semuanya terdiri dari Orang Asli Papua (OAP) bahkan tidak ada perwakilan
masyarakat asli Raja Ampat. B) Melalui Peraturan Bupati Kabupaten Raja Ampat dijadikan solusi
agar perwakilan dari masyarakan asli Raja Ampat mendapat hak dalam berpolitik terkhusus mewakili
masyarakan asli Raja Ampat menjadi anggota DPRK.Kesimpulan: Perwakilan politik anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Raja Ampat pada masa jabatan 2019-2024
bagi masyarakat asli Raja Ampat mengalami kemunduran, itu dibuktikan di daerah pemilihan 1 (dapil 1) wilayah Raja Ampat yakni Kota Waisai tidak ada perwakilan dari masyarakat asli
Kabupaten Raja Ampat, kurangnya perwakilan politik dari masyarakat asli Raja Ampat disebabkan
karena kurang bersaing dalam rana politik, faktor ekonomi, serta masyarakat Kabupaten Raja Ampat
yang terpinggirkan disebabkan oleh Kabupaten Raja Ampat sendiri sudah menjadi Kabupaten yang
majemuk.
yang diberikan kepada seseorang untuk menjadi wakil-wakil rakyat di parlemen (Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota). Indonesia sendiri perwakilan politik dipilih melalui proses pemilihan
umum (Pemilu) sehingga terpilihlah perwakilan dari masyarakat. Namun ada beberapa permasalahan
yang terjadi dalam perwakilan politik, permasalahan itu timbul diberbagai daerah di Indonesia
terkhusus di wilayah Tanah Papua, yang mengakibatkan tidak semua masyarakat asli Papua dapat
menjadi perwakilan politik didaerahnya sendiri karena adanya beberapa faktor seperti faktor ekonomi
masyarakat, serta masyarakat yang belum bisa menyampaikan kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah 1) Memperoleh gambaran mengenai perwakilan politik
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Kabupaten Raja Ampat 2)
Memperoleh gambaran mengenai tahapan isu pengangkatan anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat
yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Raja Ampat. Metode: Tujuan penelitian ini adalah 1)
Memperoleh gambaran mengenai perwakilan politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota (DPRK) di Kabupaten Raja Ampat 2) Memperoleh gambaran mengenai tahapan isu
pengangkatan anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Raja
Ampat. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa A) Anggota DPRK Kabupaten
Raja Ampat tidak semuanya terdiri dari Orang Asli Papua (OAP) bahkan tidak ada perwakilan
masyarakat asli Raja Ampat. B) Melalui Peraturan Bupati Kabupaten Raja Ampat dijadikan solusi
agar perwakilan dari masyarakan asli Raja Ampat mendapat hak dalam berpolitik terkhusus mewakili
masyarakan asli Raja Ampat menjadi anggota DPRK.Kesimpulan: Perwakilan politik anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Raja Ampat pada masa jabatan 2019-2024
bagi masyarakat asli Raja Ampat mengalami kemunduran, itu dibuktikan di daerah pemilihan 1 (dapil 1) wilayah Raja Ampat yakni Kota Waisai tidak ada perwakilan dari masyarakat asli
Kabupaten Raja Ampat, kurangnya perwakilan politik dari masyarakat asli Raja Ampat disebabkan
karena kurang bersaing dalam rana politik, faktor ekonomi, serta masyarakat Kabupaten Raja Ampat
yang terpinggirkan disebabkan oleh Kabupaten Raja Ampat sendiri sudah menjadi Kabupaten yang
majemuk.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06055/IPDN/2023 |
328.598 831 1 KOM p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194064 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260211103136 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001148 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PERWAKILAN POLITIK ANGGOTA DPRK MASA JABATAN 2019-2024 DI KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT : $b - /$c KOMBOY, JUNIOR SEPTINUS ROBERT | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a KOMBOY, JUNIOR SEPTINUS ROBERT | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 11 hlm : $b Ilus ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15376 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a - | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 328.598 831 1 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 328.598 831 1 KOM p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Perwakilan Politik Legislatif | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Perwakilan Politik adalah penyerahan mandat dari rakyat yang diberikan kepada seseorang untuk menjadi wakil-wakil rakyat di parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota). Indonesia sendiri perwakilan politik dipilih melalui proses pemilihan umum (Pemilu) sehingga terpilihlah perwakilan dari masyarakat. Namun ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam perwakilan politik, permasalahan itu timbul diberbagai daerah di Indonesia terkhusus di wilayah Tanah Papua, yang mengakibatkan tidak semua masyarakat asli Papua dapat menjadi perwakilan politik didaerahnya sendiri karena adanya beberapa faktor seperti faktor ekonomi masyarakat, serta masyarakat yang belum bisa menyampaikan kepentingan Orang Asli Papua (OAP). Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah 1) Memperoleh gambaran mengenai perwakilan politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Kabupaten Raja Ampat 2) Memperoleh gambaran mengenai tahapan isu pengangkatan anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Raja Ampat. Metode: Tujuan penelitian ini adalah 1) Memperoleh gambaran mengenai perwakilan politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Kabupaten Raja Ampat 2) Memperoleh gambaran mengenai tahapan isu pengangkatan anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Raja Ampat. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa A) Anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat tidak semuanya terdiri dari Orang Asli Papua (OAP) bahkan tidak ada perwakilan masyarakat asli Raja Ampat. B) Melalui Peraturan Bupati Kabupaten Raja Ampat dijadikan solusi agar perwakilan dari masyarakan asli Raja Ampat mendapat hak dalam berpolitik terkhusus mewakili masyarakan asli Raja Ampat menjadi anggota DPRK.Kesimpulan: Perwakilan politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Raja Ampat pada masa jabatan 2019-2024 bagi masyarakat asli Raja Ampat mengalami kemunduran, itu dibuktikan di daerah pemilihan 1 (dapil 1) wilayah Raja Ampat yakni Kota Waisai tidak ada perwakilan dari masyarakat asli Kabupaten Raja Ampat, kurangnya perwakilan politik dari masyarakat asli Raja Ampat disebabkan karena kurang bersaing dalam rana politik, faktor ekonomi, serta masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang terpinggirkan disebabkan oleh Kabupaten Raja Ampat sendiri sudah menjadi Kabupaten yang majemuk. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 11 Feb 2026