Detail Katalog
ID: 30840Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN : - / A. Muh. Alim Aswar
Edisi: -
Pengarang:
A. Muh. Alim Aswar ; Maris Gunawan Rukmana,
A. Muh. Alim Aswar ; Maris Gunawan Rukmana,
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Perpajakan
Deskripsi Fisik:
10 : - ; -
10 : - ; -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
336.259 847 A. i
336.259 847 A. i
Control Number:
INLIS000000001194065
INLIS000000001194065
BIB ID:
0010-0226001149
0010-0226001149
Catatan
Implementasi penyelenggaraan reklame tetap sebagai
bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone. Penyelenggaraan reklame memiliki peran penting
dalam menjaga kualitas dan kuantitas reklame yang dipasang di berbagai tempat. Namun, masih
banyak pelaku usaha atau pengiklan yang tidak memperhatikan aturan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam penyelenggaraan reklame. Di lain sisi, pemerintah seringkali kurang responsif
dalam mengatasi masalah kecil yang terkait dengan penempatan reklame liar yang sering terjadi.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor
5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone dan
mengetahui faktor penghambat dari implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone. Metode: Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulaitatif yang bersifat deskriptif dengan
pendekatan induktif. Penentuan informan dan responden dalam penelitian ini menggunakan teknik
purposive sampling dan, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi, penyajian, dan
penarikan kesimpulan serta untuk menguji keabsahan data penilitian ini menggunakan trianggulasi.
Hasil: Hasil dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati
Nomor 5 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone belum berjan
dengan baik, dimana masih ada masyarakat yang mengidahkan aturan, baik itu tidak membayar pajak
maupun memasang disembarangan tempat yang dapat menggangu ketertiban dimasyarakat, serta
dalam pelaksanaan tugasnya badan pendapatan daerah dan satuan polisi pamong praja masih
terkendala sumber daya manusia dan sarana prasarana. Kesimpulan: Implementasi kebijakan dari
peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di
Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan belum sepenuhnya terlaksana. Factor penghambat
Implementasi kebijakan dari peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan adalah Kurangnya
kesadaran pemilik reklame, Kurangnya Pengawasan, Sumber Daya Manusia Yang minim, Sarana dan
Prasarana yang belum memadai
bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone. Penyelenggaraan reklame memiliki peran penting
dalam menjaga kualitas dan kuantitas reklame yang dipasang di berbagai tempat. Namun, masih
banyak pelaku usaha atau pengiklan yang tidak memperhatikan aturan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam penyelenggaraan reklame. Di lain sisi, pemerintah seringkali kurang responsif
dalam mengatasi masalah kecil yang terkait dengan penempatan reklame liar yang sering terjadi.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor
5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone dan
mengetahui faktor penghambat dari implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone. Metode: Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulaitatif yang bersifat deskriptif dengan
pendekatan induktif. Penentuan informan dan responden dalam penelitian ini menggunakan teknik
purposive sampling dan, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi, penyajian, dan
penarikan kesimpulan serta untuk menguji keabsahan data penilitian ini menggunakan trianggulasi.
Hasil: Hasil dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati
Nomor 5 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone belum berjan
dengan baik, dimana masih ada masyarakat yang mengidahkan aturan, baik itu tidak membayar pajak
maupun memasang disembarangan tempat yang dapat menggangu ketertiban dimasyarakat, serta
dalam pelaksanaan tugasnya badan pendapatan daerah dan satuan polisi pamong praja masih
terkendala sumber daya manusia dan sarana prasarana. Kesimpulan: Implementasi kebijakan dari
peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di
Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan belum sepenuhnya terlaksana. Factor penghambat
Implementasi kebijakan dari peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan adalah Kurangnya
kesadaran pemilik reklame, Kurangnya Pengawasan, Sumber Daya Manusia Yang minim, Sarana dan
Prasarana yang belum memadai
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06056/IPDN/2023 |
336.259 847 A. i |
Baca di tempat | Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194065 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260211103310 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001149 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN : $b - /$c A. Muh. Alim Aswar | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a A. Muh. Alim Aswar | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 10 : $b - ; $c - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13257 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Maris Gunawan Rukmana, | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 336.259 847 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 336.259 847 A. i | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Perpajakan | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Implementasi penyelenggaraan reklame tetap sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone. Penyelenggaraan reklame memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan kuantitas reklame yang dipasang di berbagai tempat. Namun, masih banyak pelaku usaha atau pengiklan yang tidak memperhatikan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan reklame. Di lain sisi, pemerintah seringkali kurang responsif dalam mengatasi masalah kecil yang terkait dengan penempatan reklame liar yang sering terjadi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone dan mengetahui faktor penghambat dari implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone. Metode: Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulaitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Penentuan informan dan responden dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan serta untuk menguji keabsahan data penilitian ini menggunakan trianggulasi. Hasil: Hasil dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone belum berjan dengan baik, dimana masih ada masyarakat yang mengidahkan aturan, baik itu tidak membayar pajak maupun memasang disembarangan tempat yang dapat menggangu ketertiban dimasyarakat, serta dalam pelaksanaan tugasnya badan pendapatan daerah dan satuan polisi pamong praja masih terkendala sumber daya manusia dan sarana prasarana. Kesimpulan: Implementasi kebijakan dari peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan belum sepenuhnya terlaksana. Factor penghambat Implementasi kebijakan dari peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan adalah Kurangnya kesadaran pemilik reklame, Kurangnya Pengawasan, Sumber Daya Manusia Yang minim, Sarana dan Prasarana yang belum memadai | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 11 Feb 2026