Detail Katalog
ID: 30897Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PEMBANGUNAN FASILITAS OLAHRAGA: STUDI KASUS DI KELURAHAN TANJUNG SELOR HILIR KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA / Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga
Edisi: -
Pengarang:
Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga ; Teguh Ilham
Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga ; Teguh Ilham
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Hukum Pertanahan
Deskripsi Fisik:
13 hlm : - ; - -
13 hlm : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
346.044 598 391 2 AND a
346.044 598 391 2 AND a
Control Number:
INLIS000000001194122
INLIS000000001194122
BIB ID:
0010-0226001206
0010-0226001206
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian berfokus kepada analisis penyelesaian sengketa
tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi
Kalimantan Utara yang masih memiliki beberapa kendala. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk
mencari tahu dan menganalisis akar penyebab terjadinya sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor
Hilir Kabupaten Bulungan dan mengetahui alternatif penyelesaian sengketa tanah di Keluarahan
Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan
adalah reduksi data, paparan data, dan penarikan kesimpulan. Untuk mengetahui analisis penyelesaian
sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten
Bulungan Provinsi Kalimantan Utara ini menggunakan teori teori Pola Penyelesaian Konflik Oleh
Nasikun (1993) yang menyatakan bahwa penyelesaian konflik dapat melalui 4 (empat) dimensi, yaitu
negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Dalam kasus ini yang menjadi akar permasalahan adalah kepemilikan sertifikat tanah palsu yang
disebebkan oleh mafia tanah, sehingga masyarakat menganggap sebidang tanah tersebut adalah
miliknya berdasarkan sertifikat yang dimilikinya namun kenyataannya sertifikat tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum yang mengakibatkan kasus tanah tersebut tidak dapat
diselesaikan secara hukum sehingga langkah penyelesaian sengketa ini adalah melalui jalur mediasi
dan negosiasi. Kesimpulan: Untuk menyelesaikan permasalahan ini pihak kelurahan memberikan
beberapa alternatif penyelesaian, yang pertama adalah dengan memberikan sisa tanah yang tidak
dibangun kepada bapak J dan dari pihak kelurahan akan dibantu untuk memetakan patok tanah dan
mendaftarkan tanah tersebut lalu diterbitkan sertifikatnya. Opsi kedua adalah membawa kasus ini ke
persidangan namun tentu tidak dapat memberikan hasil yang baik untuk keduanya, karena sertifikat
yang dimiliki bapak J adalah palsu, sehingga pihak yang dimenangkan dan diuntungkan adalah pihak
Pemerintah Provinsi. Jadi seluruh pihak sepakat untuk memilih opsi pertama, dengan pihak Pemerintah Provinsi memberikan sisa tanah yang tidak dibangun, dan pihak Kelurahan membantu
memetakan koordinat tanah dan membantu menerbitkan surat kepemilikan tanahnya.
tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi
Kalimantan Utara yang masih memiliki beberapa kendala. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk
mencari tahu dan menganalisis akar penyebab terjadinya sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor
Hilir Kabupaten Bulungan dan mengetahui alternatif penyelesaian sengketa tanah di Keluarahan
Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan
adalah reduksi data, paparan data, dan penarikan kesimpulan. Untuk mengetahui analisis penyelesaian
sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten
Bulungan Provinsi Kalimantan Utara ini menggunakan teori teori Pola Penyelesaian Konflik Oleh
Nasikun (1993) yang menyatakan bahwa penyelesaian konflik dapat melalui 4 (empat) dimensi, yaitu
negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Dalam kasus ini yang menjadi akar permasalahan adalah kepemilikan sertifikat tanah palsu yang
disebebkan oleh mafia tanah, sehingga masyarakat menganggap sebidang tanah tersebut adalah
miliknya berdasarkan sertifikat yang dimilikinya namun kenyataannya sertifikat tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum yang mengakibatkan kasus tanah tersebut tidak dapat
diselesaikan secara hukum sehingga langkah penyelesaian sengketa ini adalah melalui jalur mediasi
dan negosiasi. Kesimpulan: Untuk menyelesaikan permasalahan ini pihak kelurahan memberikan
beberapa alternatif penyelesaian, yang pertama adalah dengan memberikan sisa tanah yang tidak
dibangun kepada bapak J dan dari pihak kelurahan akan dibantu untuk memetakan patok tanah dan
mendaftarkan tanah tersebut lalu diterbitkan sertifikatnya. Opsi kedua adalah membawa kasus ini ke
persidangan namun tentu tidak dapat memberikan hasil yang baik untuk keduanya, karena sertifikat
yang dimiliki bapak J adalah palsu, sehingga pihak yang dimenangkan dan diuntungkan adalah pihak
Pemerintah Provinsi. Jadi seluruh pihak sepakat untuk memilih opsi pertama, dengan pihak Pemerintah Provinsi memberikan sisa tanah yang tidak dibangun, dan pihak Kelurahan membantu
memetakan koordinat tanah dan membantu menerbitkan surat kepemilikan tanahnya.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06081/IPDN/2023 |
346.044 598 391 2 AND a |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194122 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260211113351 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001206 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PEMBANGUNAN FASILITAS OLAHRAGA: STUDI KASUS DI KELURAHAN TANJUNG SELOR HILIR KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA /$c Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 13 hlm : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15437 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Teguh Ilham | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 346.044 598 391 2 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 346.044 598 391 2 AND a | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Hukum Pertanahan | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian berfokus kepada analisis penyelesaian sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara yang masih memiliki beberapa kendala. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu dan menganalisis akar penyebab terjadinya sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan dan mengetahui alternatif penyelesaian sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, paparan data, dan penarikan kesimpulan. Untuk mengetahui analisis penyelesaian sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara ini menggunakan teori teori Pola Penyelesaian Konflik Oleh Nasikun (1993) yang menyatakan bahwa penyelesaian konflik dapat melalui 4 (empat) dimensi, yaitu negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam kasus ini yang menjadi akar permasalahan adalah kepemilikan sertifikat tanah palsu yang disebebkan oleh mafia tanah, sehingga masyarakat menganggap sebidang tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang dimilikinya namun kenyataannya sertifikat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang mengakibatkan kasus tanah tersebut tidak dapat diselesaikan secara hukum sehingga langkah penyelesaian sengketa ini adalah melalui jalur mediasi dan negosiasi. Kesimpulan: Untuk menyelesaikan permasalahan ini pihak kelurahan memberikan beberapa alternatif penyelesaian, yang pertama adalah dengan memberikan sisa tanah yang tidak dibangun kepada bapak J dan dari pihak kelurahan akan dibantu untuk memetakan patok tanah dan mendaftarkan tanah tersebut lalu diterbitkan sertifikatnya. Opsi kedua adalah membawa kasus ini ke persidangan namun tentu tidak dapat memberikan hasil yang baik untuk keduanya, karena sertifikat yang dimiliki bapak J adalah palsu, sehingga pihak yang dimenangkan dan diuntungkan adalah pihak Pemerintah Provinsi. Jadi seluruh pihak sepakat untuk memilih opsi pertama, dengan pihak Pemerintah Provinsi memberikan sisa tanah yang tidak dibangun, dan pihak Kelurahan membantu memetakan koordinat tanah dan membantu menerbitkan surat kepemilikan tanahnya. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 11 Feb 2026