Detail Katalog
ID: 31056Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KAIMANA PROVINSI PAPUA BARAT / Samuron Caysar Achmad Aituarauw
Pengarang:
Samuron Caysar Achmad Aituarauw ; Serly Wulandar
Samuron Caysar Achmad Aituarauw ; Serly Wulandar
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Permasalahan Minuman Keras
Deskripsi Fisik:
14 hlm
14 hlm
Nomor Panggil:
362.292 095 988 331 SAM i
362.292 095 988 331 SAM i
Control Number:
INLIS000000001194280
INLIS000000001194280
BIB ID:
0010-0226001364
0010-0226001364
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya peredaran minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Kaimana mendorong pemerintah daerah untuk mengesahkan kebijakan yang mengatur mengenai peredaran minuman beralkohol secara ilegal. Sehingga lahirlah Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi
kebijakan pelaksanaan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, faktor pendukung dan penghambat, serta upaya pemerintah dalam melaksanakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi lapangan, wawancara dan dokumentasi pada pemerintah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Adapun teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van
Horn. Hasil: Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini diperoleh bahwa implementasi kebijakan pelaksanaan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat sudah berjalan optimal. Namun terdapat beberapa kendala seperti kurangnya sosialisasi yang diberikan ke masyarakat, serta kurangnya sumberdaya manusia berupa anggota Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sumberdaya finansial berupa anggaran yang belum mencukupi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana. Kesimpulan: Menghadapi kondisi tersebut, upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja adalah dengan melaksanakan patroli rutin untuk mengontrol peredaran minuman beralkohol serta melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana.
kebijakan pelaksanaan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, faktor pendukung dan penghambat, serta upaya pemerintah dalam melaksanakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi lapangan, wawancara dan dokumentasi pada pemerintah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Adapun teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van
Horn. Hasil: Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini diperoleh bahwa implementasi kebijakan pelaksanaan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat sudah berjalan optimal. Namun terdapat beberapa kendala seperti kurangnya sosialisasi yang diberikan ke masyarakat, serta kurangnya sumberdaya manusia berupa anggota Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sumberdaya finansial berupa anggaran yang belum mencukupi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana. Kesimpulan: Menghadapi kondisi tersebut, upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja adalah dengan melaksanakan patroli rutin untuk mengontrol peredaran minuman beralkohol serta melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06150/IPDN/2023 |
362.292 095 988 331 SAM i |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194280 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260218105106 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001364 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KAIMANA PROVINSI PAPUA BARAT /$c Samuron Caysar Achmad Aituarauw | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Samuron Caysar Achmad Aituarauw | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 14 hlm | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15889 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Serly Wulandar | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 362.292 095 988 331 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 362.292 095 988 331 SAM i | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Permasalahan Minuman Keras | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya peredaran minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Kaimana mendorong pemerintah daerah untuk mengesahkan kebijakan yang mengatur mengenai peredaran minuman beralkohol secara ilegal. Sehingga lahirlah Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pelaksanaan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, faktor pendukung dan penghambat, serta upaya pemerintah dalam melaksanakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi lapangan, wawancara dan dokumentasi pada pemerintah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Adapun teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil: Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini diperoleh bahwa implementasi kebijakan pelaksanaan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat sudah berjalan optimal. Namun terdapat beberapa kendala seperti kurangnya sosialisasi yang diberikan ke masyarakat, serta kurangnya sumberdaya manusia berupa anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sumberdaya finansial berupa anggaran yang belum mencukupi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana. Kesimpulan: Menghadapi kondisi tersebut, upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja adalah dengan melaksanakan patroli rutin untuk mengontrol peredaran minuman beralkohol serta melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 18 Feb 2026