Detail Katalog
ID: 31102Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA SERANG / Moehamad Budi Mulyana
Pengarang:
Moehamad Budi Mulyana ; Andi Azikin
Moehamad Budi Mulyana ; Andi Azikin
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Penegakan Hukum
Deskripsi Fisik:
8 hlm
8 hlm
Nomor Panggil:
363.230 959 823 32 MOE i
363.230 959 823 32 MOE i
Control Number:
INLIS000000001194326
INLIS000000001194326
BIB ID:
0010-0226001410
0010-0226001410
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya
pedagang kaki lima yang tidak tertib aturan di Kota Serang Provinsi Banten . Tujuan: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Serang, mengetahui faktor-faktor penghambat implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Serang. mengetahui upaya yang dilakukan dalam menangani hambatan dalam pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah masih adanya faktor penghambat dalam implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Serang yaitu masih kurangnya pemahaman dan kepatuhan pedagang kaki lima terhadap kebijakan yang mengatur penertiban dan penataan pedagang kaki lima. Faktor penghambat yang lain adalah masih kurangnya kinerja yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Serang seperti masih minimnya patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sehingga mengakibatkan PKL masih banyak yang berjualan secara sembarangan. Selain itu, jumlah personil Satpol PP Kota Serang juga menjadi salah satu faktor penghambat dalam implementasi kebijakan ini. Jumlah personil Satpol PP Kota Serang masih belum mencukupi untuk melakukan penertiban dan pengamanan terhadap banyaknya jumlah PKL yang berjualan dengan sembarang. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Serang Provinsi Banten sudah berjalan dengan baik karena telah memenuhi dimensi atau tolak ukur teori yang digunakan. Dimensi yang digunakan pada penelitian ini adalah dimensi Implementasi Kebijakan yang dikemukakan oleh Edward II, yaitu Komunikasi, Struktur Birokrasi, Sumber Daya, dan Disposisi.
pedagang kaki lima yang tidak tertib aturan di Kota Serang Provinsi Banten . Tujuan: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Serang, mengetahui faktor-faktor penghambat implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Serang. mengetahui upaya yang dilakukan dalam menangani hambatan dalam pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah masih adanya faktor penghambat dalam implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Serang yaitu masih kurangnya pemahaman dan kepatuhan pedagang kaki lima terhadap kebijakan yang mengatur penertiban dan penataan pedagang kaki lima. Faktor penghambat yang lain adalah masih kurangnya kinerja yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Serang seperti masih minimnya patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sehingga mengakibatkan PKL masih banyak yang berjualan secara sembarangan. Selain itu, jumlah personil Satpol PP Kota Serang juga menjadi salah satu faktor penghambat dalam implementasi kebijakan ini. Jumlah personil Satpol PP Kota Serang masih belum mencukupi untuk melakukan penertiban dan pengamanan terhadap banyaknya jumlah PKL yang berjualan dengan sembarang. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Serang Provinsi Banten sudah berjalan dengan baik karena telah memenuhi dimensi atau tolak ukur teori yang digunakan. Dimensi yang digunakan pada penelitian ini adalah dimensi Implementasi Kebijakan yang dikemukakan oleh Edward II, yaitu Komunikasi, Struktur Birokrasi, Sumber Daya, dan Disposisi.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06178/IPDN/2023 |
363.230 959 823 32 MOE i |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194326 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260219113157 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001410 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA SERANG /$c Moehamad Budi Mulyana | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Moehamad Budi Mulyana | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 8 hlm | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15874 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Andi Azikin | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 363.230 959 823 32 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 363.230 959 823 32 MOE i | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Penegakan Hukum | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya pedagang kaki lima yang tidak tertib aturan di Kota Serang Provinsi Banten . Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Serang, mengetahui faktor-faktor penghambat implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Serang. mengetahui upaya yang dilakukan dalam menangani hambatan dalam pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah masih adanya faktor penghambat dalam implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Serang yaitu masih kurangnya pemahaman dan kepatuhan pedagang kaki lima terhadap kebijakan yang mengatur penertiban dan penataan pedagang kaki lima. Faktor penghambat yang lain adalah masih kurangnya kinerja yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Serang seperti masih minimnya patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sehingga mengakibatkan PKL masih banyak yang berjualan secara sembarangan. Selain itu, jumlah personil Satpol PP Kota Serang juga menjadi salah satu faktor penghambat dalam implementasi kebijakan ini. Jumlah personil Satpol PP Kota Serang masih belum mencukupi untuk melakukan penertiban dan pengamanan terhadap banyaknya jumlah PKL yang berjualan dengan sembarang. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Serang Provinsi Banten sudah berjalan dengan baik karena telah memenuhi dimensi atau tolak ukur teori yang digunakan. Dimensi yang digunakan pada penelitian ini adalah dimensi Implementasi Kebijakan yang dikemukakan oleh Edward II, yaitu Komunikasi, Struktur Birokrasi, Sumber Daya, dan Disposisi. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 19 Feb 2026