Detail Katalog
ID: 31150Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SIBOLGA PROVINSI SUMATERA UTARA / Sianipar, Tiara Indah
Pengarang:
Sianipar, Tiara Indah ; Prio Teguh
Sianipar, Tiara Indah ; Prio Teguh
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Penegakan Perda Bangunan
Deskripsi Fisik:
11 : ilus
11 : ilus
Nomor Panggil:
363.230 959 812 45 SIA p
363.230 959 812 45 SIA p
Control Number:
INLIS000000001194374
INLIS000000001194374
BIB ID:
0010-0226001458
0010-0226001458
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang : penelitian ini dilatarbelakangi dengan
ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata,
ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan
yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta
pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal.
Tujuan : penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penertiban yang dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga dalam upaya penegakan Peraturan Daerah
Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum
khusunya izin mendirikan bangunan. Metode : metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan
dokumentasi dalam pengumpulan data. Analisis bentuk penertiban yang
menggunakan teori dari Retno Widjayanti yakni penertiban langsung dan
penertiban tidak langsung. Hasil/Temuan : hasil penelitian menyebutkan bahwa
penertiban IMB oleh Satpol PP Kota Sibolga masih belum optimal. Terdapat
beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan penertiban yaitu faktor anggaran
yang masih minim, faktor sumber daya yang masih kurang personil, faktor sarana
dan prasarana yang belum memadai, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai
perizinan serta kebiasaan masyarakat yang masih acuh terkait pentingnya
penegakan peraturan daerah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Sibolga
untuk mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan
penambahan anggaran, Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi
Peraturan Daerah melakukan penataan sumber daya aparatur serta sarana dan
prasarana yang memadai, serta memberikan pembiaan terhadap masyarakat berupa
sosialisai terkait IMB. Kesimpulan : penertiban IMB di Kota Sibolga masih belum
optimal karena disebabkan oleh beberapa faktor penghambat baik internal maupun
eksternal.
ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata,
ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan
yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta
pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal.
Tujuan : penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penertiban yang dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga dalam upaya penegakan Peraturan Daerah
Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum
khusunya izin mendirikan bangunan. Metode : metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan
dokumentasi dalam pengumpulan data. Analisis bentuk penertiban yang
menggunakan teori dari Retno Widjayanti yakni penertiban langsung dan
penertiban tidak langsung. Hasil/Temuan : hasil penelitian menyebutkan bahwa
penertiban IMB oleh Satpol PP Kota Sibolga masih belum optimal. Terdapat
beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan penertiban yaitu faktor anggaran
yang masih minim, faktor sumber daya yang masih kurang personil, faktor sarana
dan prasarana yang belum memadai, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai
perizinan serta kebiasaan masyarakat yang masih acuh terkait pentingnya
penegakan peraturan daerah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Sibolga
untuk mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan
penambahan anggaran, Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi
Peraturan Daerah melakukan penataan sumber daya aparatur serta sarana dan
prasarana yang memadai, serta memberikan pembiaan terhadap masyarakat berupa
sosialisai terkait IMB. Kesimpulan : penertiban IMB di Kota Sibolga masih belum
optimal karena disebabkan oleh beberapa faktor penghambat baik internal maupun
eksternal.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06221/IPDN/2023 |
363.230 959 812 45 SIA p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194374 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260221095618 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001458 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SIBOLGA PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Sianipar, Tiara Indah | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Sianipar, Tiara Indah | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 11 : $b ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12296 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Prio Teguh | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 363.230 959 812 45 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 363.230 959 812 45 SIA p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Penegakan Perda Bangunan | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang : penelitian ini dilatarbelakangi dengan ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata, ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal. Tujuan : penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum khusunya izin mendirikan bangunan. Metode : metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam pengumpulan data. Analisis bentuk penertiban yang menggunakan teori dari Retno Widjayanti yakni penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Hasil/Temuan : hasil penelitian menyebutkan bahwa penertiban IMB oleh Satpol PP Kota Sibolga masih belum optimal. Terdapat beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan penertiban yaitu faktor anggaran yang masih minim, faktor sumber daya yang masih kurang personil, faktor sarana dan prasarana yang belum memadai, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai perizinan serta kebiasaan masyarakat yang masih acuh terkait pentingnya penegakan peraturan daerah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Sibolga untuk mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan penambahan anggaran, Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi Peraturan Daerah melakukan penataan sumber daya aparatur serta sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan pembiaan terhadap masyarakat berupa sosialisai terkait IMB. Kesimpulan : penertiban IMB di Kota Sibolga masih belum optimal karena disebabkan oleh beberapa faktor penghambat baik internal maupun eksternal. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 21 Feb 2026