Detail Katalog

ID: 31160
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN KEPUNG KABUPATEN KEDIRI PROVINSI JAWA TIMUR / Sangayodya Natagama Muhammad

Pengarang:
Sangayodya Natagama Muhammad ; Andi Pitono
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Administrasi Keuangan Desa
Deskripsi Fisik:
12 : ilus
Nomor Panggil:
352.170 959 828 25 SAN i
Control Number:
INLIS000000001194384
BIB ID:
0010-0226001468
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP Pemerintah mengeluarkan UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan
kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan kewilayahannya sendiri. Hal
ini disebut otonomi daerah, yang diberikan kepada desa. Desa memiliki peran
penting dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya serta
menjalankan administrasi, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuan: Tujuan
dibentuknya desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
pemerintah secara berkelanjutan dan merata. Metode: Penelitian ini bertujuan
untuk memahami fenomena yang berkaitan dengan subjek penelitian dan
memberikan hasil data deskriptif tertulis atau pernyataan lisan dari narasumber
Implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kepung,
Kabupaten Kediri menggunakan dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 8
Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode deskriptif menurut teori Merille S. Grindle(1980). Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan observasi mendalam terhadap situasi di
lapangan, wawancara (17 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan
yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Penyelenggaraan ADD
memberikan manfaat bagi kinerja perangkat desa, infrastruktur, dan pemberdayaan
masyarakat. Faktor pendukung dalam implementasi kebijakan tersebut adalah
regulasi yang jelas dan sinergi antar pelaksana program. Namun, faktor
penghambat adalah belum optimalnya penggunaan dana Bantuan Keuangan
Khusus (BKK) dan keterlambatan pemberian panduan teknis terkait penggunaan
ADD dari Pemerintah Pusat ke desa. Diharapkan dapat dilakukan tindakan untuk
meningkatkan pelaksanaan kebijakan demi manfaat yang lebih besar bagi
masyarakat.. Kepatuhan pelaksana program di Desa Siman, Desa Krenceng, dan
Desa Kencong baik. Sumber daya manusia, sumber daya finansial, dan sumber
daya alam diperlukan untuk kebijakan ini, serta indikator seperti kekuasaan dan
strategi aktor menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan kebijakan.
Kesimpulan: Dampak kebijakan ini terlihat dalam peningkatankualitas sarana dan
prasarana desa, menurunnya keluhan masyarakat terhadap kinerja pemerintah
desa, dan meningkatnya kualitas pelayanan publik di desa untuk masyarakat.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06231/IPDN/2023 352.170 959 828 25 SAN i Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001194384 1
005 _ _ 20260221115500 2
035 # # $a 0010-0226001468 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN KEPUNG KABUPATEN KEDIRI PROVINSI JAWA TIMUR /$c Sangayodya Natagama Muhammad 4
100 _ # $a Sangayodya Natagama Muhammad 5
300 # # $a 12 : $b ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14663 7
700 _ # $a Andi Pitono 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 352.170 959 828 25 10
084 # # $a 352.170 959 828 25 SAN i 11
650 # 4 $a Administrasi Keuangan Desa 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan kewilayahannya sendiri. Hal ini disebut otonomi daerah, yang diberikan kepada desa. Desa memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya serta menjalankan administrasi, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuan: Tujuan dibentuknya desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintah secara berkelanjutan dan merata. Metode: Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena yang berkaitan dengan subjek penelitian dan memberikan hasil data deskriptif tertulis atau pernyataan lisan dari narasumber Implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri menggunakan dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif menurut teori Merille S. Grindle(1980). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi mendalam terhadap situasi di lapangan, wawancara (17 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Penyelenggaraan ADD memberikan manfaat bagi kinerja perangkat desa, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Faktor pendukung dalam implementasi kebijakan tersebut adalah regulasi yang jelas dan sinergi antar pelaksana program. Namun, faktor penghambat adalah belum optimalnya penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan keterlambatan pemberian panduan teknis terkait penggunaan ADD dari Pemerintah Pusat ke desa. Diharapkan dapat dilakukan tindakan untuk meningkatkan pelaksanaan kebijakan demi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.. Kepatuhan pelaksana program di Desa Siman, Desa Krenceng, dan Desa Kencong baik. Sumber daya manusia, sumber daya finansial, dan sumber daya alam diperlukan untuk kebijakan ini, serta indikator seperti kekuasaan dan strategi aktor menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan kebijakan. Kesimpulan: Dampak kebijakan ini terlihat dalam peningkatankualitas sarana dan prasarana desa, menurunnya keluhan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa, dan meningkatnya kualitas pelayanan publik di desa untuk masyarakat. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name