Detail Katalog
ID: 31192Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMEILIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN POLEWALI MANDAR / Fachrizal
Pengarang:
Fachrizal ; Wiredarme
Fachrizal ; Wiredarme
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Penegakan Hukum
Deskripsi Fisik:
12 hlm
12 hlm
Nomor Panggil:
363.230 959 846 32 FAC p
363.230 959 846 32 FAC p
Control Number:
INLIS000000001194416
INLIS000000001194416
BIB ID:
0010-0226001500
0010-0226001500
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Hewan ternak yang dibiarkan bebas tanpa
dikandang menjadi masalah bagi masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diterbitkanlah
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Ternak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan peraturan, faktor-faktor penghambat
pelaksanaan penegakan peraturan, dan solusi untuk mengatasi masalah penegakan peraturan. Tujuan: Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis Penegakan Perda No. 6 Tahun 2016
tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak di Kabupaten Polewali Mandar secara umum.
Untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam
pelaksanaan Penegakan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan dan Penertiban
Ternak di Kabupaten Polewali Mandar secara umum. Untuk menganalisis upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penegakan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang
Pemeliharan dan Penertiban Ternak. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan induktif. Hasil/Temuan: Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penegakan peraturan sudah dilakukan semaksimal mungkin,
meskipun dengan kekurangan-kekurangan pemerintah dalam hal anggaran, tenaga kerja, dan
lain-lain. Penegakan peraturan dinilai berhasil karena berkurangnya kasus di tiap tahunnya
dan mendapatkan dukungan dari masyarakat. Hambatan dalam pelaksanaan penegakan
peraturan diatasi dengan memaksimalkan anggaran yang ada untuk melaksanakan kegiatankegiatan yang mendukung suksesnya pelaksanaan penegakan peraturan. Penegakan peraturan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penertiban hewan ternak. Pemerintah daerah juga membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim
Penertiban Hewan Ternak untuk mengawasi dan menindak hewan ternak yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan. Sanksi hukum yang diberikan pun sudah jelas, mulai dari
peringatan dan pengenaan denda. Meskipun begitu, masih ada faktor-faktor penghambat
dalam pelaksanaan penegakan peraturan, seperti minimnya anggaran untuk kegiatan
penegakan peraturan, minimnya jumlah tenaga kerja, dan minimnya sarana dan prasarana
yang mendukung. Kesimpulan: Satpol PP perlu melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat agar masyarakat umum tahu persis tentang permasalahan yang dihadapi. Satpol
PP juga perlu melakukan koordinasi bersama Dinas terkait untuk memaksimalkan pelaksanaan penegakan perda.
dikandang menjadi masalah bagi masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diterbitkanlah
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Ternak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan peraturan, faktor-faktor penghambat
pelaksanaan penegakan peraturan, dan solusi untuk mengatasi masalah penegakan peraturan. Tujuan: Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis Penegakan Perda No. 6 Tahun 2016
tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak di Kabupaten Polewali Mandar secara umum.
Untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam
pelaksanaan Penegakan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan dan Penertiban
Ternak di Kabupaten Polewali Mandar secara umum. Untuk menganalisis upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penegakan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang
Pemeliharan dan Penertiban Ternak. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan induktif. Hasil/Temuan: Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penegakan peraturan sudah dilakukan semaksimal mungkin,
meskipun dengan kekurangan-kekurangan pemerintah dalam hal anggaran, tenaga kerja, dan
lain-lain. Penegakan peraturan dinilai berhasil karena berkurangnya kasus di tiap tahunnya
dan mendapatkan dukungan dari masyarakat. Hambatan dalam pelaksanaan penegakan
peraturan diatasi dengan memaksimalkan anggaran yang ada untuk melaksanakan kegiatankegiatan yang mendukung suksesnya pelaksanaan penegakan peraturan. Penegakan peraturan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penertiban hewan ternak. Pemerintah daerah juga membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim
Penertiban Hewan Ternak untuk mengawasi dan menindak hewan ternak yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan. Sanksi hukum yang diberikan pun sudah jelas, mulai dari
peringatan dan pengenaan denda. Meskipun begitu, masih ada faktor-faktor penghambat
dalam pelaksanaan penegakan peraturan, seperti minimnya anggaran untuk kegiatan
penegakan peraturan, minimnya jumlah tenaga kerja, dan minimnya sarana dan prasarana
yang mendukung. Kesimpulan: Satpol PP perlu melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat agar masyarakat umum tahu persis tentang permasalahan yang dihadapi. Satpol
PP juga perlu melakukan koordinasi bersama Dinas terkait untuk memaksimalkan pelaksanaan penegakan perda.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06263/IPDN/2023 |
363.230 959 846 32 FAC p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194416 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260221105144 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001500 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMEILIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN POLEWALI MANDAR /$c Fachrizal | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Fachrizal | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 12 hlm | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16264 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Wiredarme | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 363.230 959 846 32 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 363.230 959 846 32 FAC p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Penegakan Hukum | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Hewan ternak yang dibiarkan bebas tanpa dikandang menjadi masalah bagi masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diterbitkanlah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Ternak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan peraturan, faktor-faktor penghambat pelaksanaan penegakan peraturan, dan solusi untuk mengatasi masalah penegakan peraturan. Tujuan: Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis Penegakan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak di Kabupaten Polewali Mandar secara umum. Untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan Penegakan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak di Kabupaten Polewali Mandar secara umum. Untuk menganalisis upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penegakan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pemeliharan dan Penertiban Ternak. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan induktif. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan peraturan sudah dilakukan semaksimal mungkin, meskipun dengan kekurangan-kekurangan pemerintah dalam hal anggaran, tenaga kerja, dan lain-lain. Penegakan peraturan dinilai berhasil karena berkurangnya kasus di tiap tahunnya dan mendapatkan dukungan dari masyarakat. Hambatan dalam pelaksanaan penegakan peraturan diatasi dengan memaksimalkan anggaran yang ada untuk melaksanakan kegiatankegiatan yang mendukung suksesnya pelaksanaan penegakan peraturan. Penegakan peraturan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penertiban hewan ternak. Pemerintah daerah juga membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Penertiban Hewan Ternak untuk mengawasi dan menindak hewan ternak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan. Sanksi hukum yang diberikan pun sudah jelas, mulai dari peringatan dan pengenaan denda. Meskipun begitu, masih ada faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan penegakan peraturan, seperti minimnya anggaran untuk kegiatan penegakan peraturan, minimnya jumlah tenaga kerja, dan minimnya sarana dan prasarana yang mendukung. Kesimpulan: Satpol PP perlu melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat agar masyarakat umum tahu persis tentang permasalahan yang dihadapi. Satpol PP juga perlu melakukan koordinasi bersama Dinas terkait untuk memaksimalkan pelaksanaan penegakan perda. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 21 Feb 2026