Detail Katalog
ID: 31212Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA LEMBERANG KECAMATAN SOKARAJA KABUPATEN BANYUMAS / Hibatulloh Akbar Novianto
Pengarang:
Hibatulloh Akbar Novianto ; Liauw, Gasper
Hibatulloh Akbar Novianto ; Liauw, Gasper
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Administrasi Pemerintahan Desa
Deskripsi Fisik:
11
11
Nomor Panggil:
352.170 959 826 21 HIB i
352.170 959 826 21 HIB i
Control Number:
INLIS000000001194436
INLIS000000001194436
BIB ID:
0010-0226001520
0010-0226001520
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masalah krusial yang melatari penelitian ini
adalah pelaksanaan Pemilihan kepala desa antar waktu dan mekanisme di Desa
Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022. Tujuan: Tujuan
dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan serta
mekanisme pada Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang Kecamatan
Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022. Metode: Penelitian ini menggunakan
desain penelitian Kualititatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan induktif.
Pengumupulan data dalam penelitian ini melalui observasi,wawancara serta
dokumentasi dengan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaran
kegiatan serta hasil penelitian tersebut dianalisa menggunakan langkah reduksi
data,penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa dari dimensi komunikasi telah terlaksana secara baik melalui
sosialisasi aturan pemilihan kepala antar waktu (PAW), dimensi Sumber daya belum
maksimal , diakibatkan Sumber dana kegiatan hanya berasal dari Dana Desa serta
Sarana prasarana masih belum mumpuni, dimensi Disposisi dalam Pemilihan kepala
desa antar waktu Desa Lemberang tahun 2022 sudah memedomani aturan yang
berlaku, serta dimensi Struktur Birokrasi Sudah Memenuhi Indikator yang ada yakni
dengan adanya aturan yang membawahi Pilkades antar Waktu di wilayah Kabupaten
Banyumas.Hasil penelitian lainya adalah Mekanisme Kegiatan Pemilihan kepala desa
antar waktu Desa Lemberang melalui tiga tahap utama yakni Persiapan,Pelaksanaan
dan Pelaporan. Pada Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang melalui
Musyawarah desa menggunakan Metode Pemungutan suara dengan sistem perwakilan
Kesimpulan: Implementasi Kebijakan terkait Pelaksanaan pemilihan Kepala desa
antar Waktu di Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun
2022 sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sementara untuk Perhitungan
suara pada kegiatan ini menghasilkan hasil yang cukup maksimal dengan tingginya
angka Partisipasi dari Pemilih dan Sesuai dengan jadwal yang dibuat serta aturan yang
berlaku, Saran pada penelitian ini Perlu adanya peningkatan frekuensi sosialiasi
tentang pemilihan kepala desa antar waktu karena ini merupakan fenomena yang baru
serta perlu adanya dana tambahan agar dana pendapatan desa tetap stabil dan tidak
terganggu.Perlu adanya publikasi dari pemerintah agar Pemilihan Kepala Desa antar
waktu di Desa Lemberang dapat menjadi contoh untuk Desa di wilayah Banyumas dan
desa di seluruh Indonesia.
adalah pelaksanaan Pemilihan kepala desa antar waktu dan mekanisme di Desa
Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022. Tujuan: Tujuan
dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan serta
mekanisme pada Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang Kecamatan
Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022. Metode: Penelitian ini menggunakan
desain penelitian Kualititatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan induktif.
Pengumupulan data dalam penelitian ini melalui observasi,wawancara serta
dokumentasi dengan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaran
kegiatan serta hasil penelitian tersebut dianalisa menggunakan langkah reduksi
data,penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa dari dimensi komunikasi telah terlaksana secara baik melalui
sosialisasi aturan pemilihan kepala antar waktu (PAW), dimensi Sumber daya belum
maksimal , diakibatkan Sumber dana kegiatan hanya berasal dari Dana Desa serta
Sarana prasarana masih belum mumpuni, dimensi Disposisi dalam Pemilihan kepala
desa antar waktu Desa Lemberang tahun 2022 sudah memedomani aturan yang
berlaku, serta dimensi Struktur Birokrasi Sudah Memenuhi Indikator yang ada yakni
dengan adanya aturan yang membawahi Pilkades antar Waktu di wilayah Kabupaten
Banyumas.Hasil penelitian lainya adalah Mekanisme Kegiatan Pemilihan kepala desa
antar waktu Desa Lemberang melalui tiga tahap utama yakni Persiapan,Pelaksanaan
dan Pelaporan. Pada Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang melalui
Musyawarah desa menggunakan Metode Pemungutan suara dengan sistem perwakilan
Kesimpulan: Implementasi Kebijakan terkait Pelaksanaan pemilihan Kepala desa
antar Waktu di Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun
2022 sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sementara untuk Perhitungan
suara pada kegiatan ini menghasilkan hasil yang cukup maksimal dengan tingginya
angka Partisipasi dari Pemilih dan Sesuai dengan jadwal yang dibuat serta aturan yang
berlaku, Saran pada penelitian ini Perlu adanya peningkatan frekuensi sosialiasi
tentang pemilihan kepala desa antar waktu karena ini merupakan fenomena yang baru
serta perlu adanya dana tambahan agar dana pendapatan desa tetap stabil dan tidak
terganggu.Perlu adanya publikasi dari pemerintah agar Pemilihan Kepala Desa antar
waktu di Desa Lemberang dapat menjadi contoh untuk Desa di wilayah Banyumas dan
desa di seluruh Indonesia.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06283/IPDN/2023 |
352.170 959 826 21 HIB i |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194436 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260221113223 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001520 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA LEMBERANG KECAMATAN SOKARAJA KABUPATEN BANYUMAS /$c Hibatulloh Akbar Novianto | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Hibatulloh Akbar Novianto | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 11 | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12664 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Liauw, Gasper | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 352.170 959 826 21 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 352.170 959 826 21 HIB i | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Administrasi Pemerintahan Desa | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masalah krusial yang melatari penelitian ini adalah pelaksanaan Pemilihan kepala desa antar waktu dan mekanisme di Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan serta mekanisme pada Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022. Metode: Penelitian ini menggunakan desain penelitian Kualititatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan induktif. Pengumupulan data dalam penelitian ini melalui observasi,wawancara serta dokumentasi dengan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaran kegiatan serta hasil penelitian tersebut dianalisa menggunakan langkah reduksi data,penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari dimensi komunikasi telah terlaksana secara baik melalui sosialisasi aturan pemilihan kepala antar waktu (PAW), dimensi Sumber daya belum maksimal , diakibatkan Sumber dana kegiatan hanya berasal dari Dana Desa serta Sarana prasarana masih belum mumpuni, dimensi Disposisi dalam Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang tahun 2022 sudah memedomani aturan yang berlaku, serta dimensi Struktur Birokrasi Sudah Memenuhi Indikator yang ada yakni dengan adanya aturan yang membawahi Pilkades antar Waktu di wilayah Kabupaten Banyumas.Hasil penelitian lainya adalah Mekanisme Kegiatan Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang melalui tiga tahap utama yakni Persiapan,Pelaksanaan dan Pelaporan. Pada Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang melalui Musyawarah desa menggunakan Metode Pemungutan suara dengan sistem perwakilan Kesimpulan: Implementasi Kebijakan terkait Pelaksanaan pemilihan Kepala desa antar Waktu di Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022 sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sementara untuk Perhitungan suara pada kegiatan ini menghasilkan hasil yang cukup maksimal dengan tingginya angka Partisipasi dari Pemilih dan Sesuai dengan jadwal yang dibuat serta aturan yang berlaku, Saran pada penelitian ini Perlu adanya peningkatan frekuensi sosialiasi tentang pemilihan kepala desa antar waktu karena ini merupakan fenomena yang baru serta perlu adanya dana tambahan agar dana pendapatan desa tetap stabil dan tidak terganggu.Perlu adanya publikasi dari pemerintah agar Pemilihan Kepala Desa antar waktu di Desa Lemberang dapat menjadi contoh untuk Desa di wilayah Banyumas dan desa di seluruh Indonesia. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 21 Feb 2026