Detail Katalog

ID: 31238
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

EFEKTIVITAS KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ALAM PENEGAKAN PERDA MIRAS DI KABUPATEN TELUK BINTUNI PROVINSI PAPUA BARAT / Atnasius Susure

Pengarang:
Atnasius Susure ; Sri Hartati
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Penegakan Hukum
Deskripsi Fisik:
8 hlm
Nomor Panggil:
363.230 959 883 22 ATN e
Control Number:
INLIS000000001194462
BIB ID:
0010-0226001546
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya
peredaran minuman keras yang melanggar Perda tentang minuman keras di Kabupaten Teluk Bintuni yang meresahkan masyarakat. Tujuan: mengetahui dan mengkaji efektivitas kinerja Satuan
Polisi Pamong Praja dalam Penegakan PERDA Miras di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua
Barat dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat terlaksananya
efektivitas kinerja satuan polisi pamong praja dalam penegakan PERDA Miras di Kabupaten Teluk
Bintuni Provinsi Papua Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh
adalah Dalam melaksanakan tugas sebagai Satuan Polisi Pamog Prajamemiliki Tupoksi yang salah satunya ialah Menegakkan Peraturan Daerah yang dapat ditinjau dari Efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP dalam penegakan Perda Miras No. 3/2016. Perda No.3 Tahun 2016merupakan Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mencegah masyarakat agar tidak lagi memproduksi, mengkonsumsi dan memperjual-belikan minuman beralkohol. Sementara penegakan represif yang dilakukan baru sebatas pemberian surat peringatan yang ditujukan kepada parapenjual dan distributor minuman beralkohol yang pada pokoknya berisi apabila masih memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol maka akan ditindak sesuai ketentuan Pasal4 Perda No.3/2016. Kesimpulan: Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Teluk Bintuni belum bisa dikatakan efektif dikarenakan masih ditemukannya berbagai kendala baik secara internal dan eksternal. Kendala internal adalah minimnya personil Satpol PP yaitu total anggota Satpol PP dari tahun 2020 dan 2021 berjumlah 153 orang. Sementara jumlah personil sebanyak initidak sepadan dengan tuntutan lapangan yang sangat besar,yaitu dengan luas wilayah 7.145,65 km2 (2.432,49 km2 wilayah daratan dan 4.713,16 km2 wilayah lautan), yang terdiri dari 16 distrik. Sehingga sulit bagi Satpol PP dalam melakukan tugas sebagai aparat penegakan Perda.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06309/IPDN/2023 363.230 959 883 22 ATN e Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001194462 1
005 _ _ 20260222013412 2
035 # # $a 0010-0226001546 3
245 1 # $a EFEKTIVITAS KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ALAM PENEGAKAN PERDA MIRAS DI KABUPATEN TELUK BINTUNI PROVINSI PAPUA BARAT /$c Atnasius Susure 4
100 _ # $a Atnasius Susure 5
300 # # $a 8 hlm 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16084 7
700 _ # $a Sri Hartati 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 363.230 959 883 22 10
084 # # $a 363.230 959 883 22 ATN e 11
650 # 4 $a Penegakan Hukum 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya peredaran minuman keras yang melanggar Perda tentang minuman keras di Kabupaten Teluk Bintuni yang meresahkan masyarakat. Tujuan: mengetahui dan mengkaji efektivitas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan PERDA Miras di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat terlaksananya efektivitas kinerja satuan polisi pamong praja dalam penegakan PERDA Miras di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah Dalam melaksanakan tugas sebagai Satuan Polisi Pamog Prajamemiliki Tupoksi yang salah satunya ialah Menegakkan Peraturan Daerah yang dapat ditinjau dari Efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP dalam penegakan Perda Miras No. 3/2016. Perda No.3 Tahun 2016merupakan Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mencegah masyarakat agar tidak lagi memproduksi, mengkonsumsi dan memperjual-belikan minuman beralkohol. Sementara penegakan represif yang dilakukan baru sebatas pemberian surat peringatan yang ditujukan kepada parapenjual dan distributor minuman beralkohol yang pada pokoknya berisi apabila masih memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol maka akan ditindak sesuai ketentuan Pasal4 Perda No.3/2016. Kesimpulan: Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Teluk Bintuni belum bisa dikatakan efektif dikarenakan masih ditemukannya berbagai kendala baik secara internal dan eksternal. Kendala internal adalah minimnya personil Satpol PP yaitu total anggota Satpol PP dari tahun 2020 dan 2021 berjumlah 153 orang. Sementara jumlah personil sebanyak initidak sepadan dengan tuntutan lapangan yang sangat besar,yaitu dengan luas wilayah 7.145,65 km2 (2.432,49 km2 wilayah daratan dan 4.713,16 km2 wilayah lautan), yang terdiri dari 16 distrik. Sehingga sulit bagi Satpol PP dalam melakukan tugas sebagai aparat penegakan Perda. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name