Detail Katalog

ID: 31269
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENANGANAN KONFLIK TAPAL BATAS DESA ADAT JASRI DAN DESA ADAT PERASI OLEH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KARANGASEM / I Wayan Prayoga Puja Sastrawan

Pengarang:
I Wayan Prayoga Puja Sastrawan ; Maichel Wutoy
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Penyelesaian Konflik
Deskripsi Fisik:
11
Nomor Panggil:
303.690 959 862 42 I W p
Control Number:
INLIS000000001194493
BIB ID:
0010-0226001577
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Penulis berfokus pada permasalahan adanya konflik sosial yang disebabkan oleh permasalahan sengketa tapal antara Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi pada tahun 2020 dan 2022. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan konflik sengketa tapal batas yang telah dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem. Metode : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan deduktif serta analisis terhadap penanganan konflik menurut Teori William Ury. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan : Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu penanganan konflik sengketa tapal batas yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem telah dilakukan melalui upaya penyaluran ketegangan yang bersifat laten, penyelesaian konflik di permukaan serta membendung potensi konflik. Terdapat faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi dalam penanganan konflik. Kesimpulan : Penulis memberikan kesimpulan bahwa penanganan konflik yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem telah mampu menyelesaikan konflik melalui dihasilkannya kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang berkonflik. Penulis pada penelitian ini memberi saran agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem tetap berkoordinasi dalam penyelesaian permasalan pemicu konflik, menjaga kondusivitas yang sudah terbangun, peningkatan kompetensi aparatur serta Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali agar pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat diberikan kewenangan untuk mengintervensi penyelesaian permasalahan adat yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak desa adat maupun Majelis Desa Adat.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06337/IPDN/2023 303.690 959 862 42 I W p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001194493 1
005 _ _ 20260222081123 2
035 # # $a 0010-0226001577 3
245 1 # $a PENANGANAN KONFLIK TAPAL BATAS DESA ADAT JASRI DAN DESA ADAT PERASI OLEH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KARANGASEM /$c I Wayan Prayoga Puja Sastrawan 4
100 _ # $a I Wayan Prayoga Puja Sastrawan 5
300 # # $a 11 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12495 7
700 _ # $a Maichel Wutoy 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 303.690 959 862 42 10
084 # # $a 303.690 959 862 42 I W p 11
650 # 4 $a Penyelesaian Konflik 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Penulis berfokus pada permasalahan adanya konflik sosial yang disebabkan oleh permasalahan sengketa tapal antara Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi pada tahun 2020 dan 2022. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan konflik sengketa tapal batas yang telah dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem. Metode : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan deduktif serta analisis terhadap penanganan konflik menurut Teori William Ury. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan : Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu penanganan konflik sengketa tapal batas yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem telah dilakukan melalui upaya penyaluran ketegangan yang bersifat laten, penyelesaian konflik di permukaan serta membendung potensi konflik. Terdapat faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi dalam penanganan konflik. Kesimpulan : Penulis memberikan kesimpulan bahwa penanganan konflik yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem telah mampu menyelesaikan konflik melalui dihasilkannya kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang berkonflik. Penulis pada penelitian ini memberi saran agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem tetap berkoordinasi dalam penyelesaian permasalan pemicu konflik, menjaga kondusivitas yang sudah terbangun, peningkatan kompetensi aparatur serta Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali agar pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat diberikan kewenangan untuk mengintervensi penyelesaian permasalahan adat yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak desa adat maupun Majelis Desa Adat. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name