Detail Katalog
ID: 31293Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENGAWASAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BRAT / Muh. Nuril Anwari Eka Putra
Pengarang:
Muh. Nuril Anwari Eka Putra ; Abdul Wahab
Muh. Nuril Anwari Eka Putra ; Abdul Wahab
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Keamanan dan Keselamatan Umum
Deskripsi Fisik:
7 : ilus
7 : ilus
Nomor Panggil:
363.109 598 653 2 MUH p
363.109 598 653 2 MUH p
Control Number:
INLIS000000001194517
INLIS000000001194517
BIB ID:
0010-0226001601
0010-0226001601
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Tindak pidana ringan sering kali menjadi masalah
tersendiri bagi masyarakat di Indonesia. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan terus berupaya
dalam menangani tindak pidana ringan yang terjadi tersebut, dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, BAB XVI, Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Bagian ke enam Acara
Pemeriksaan Cepat, Paragraf I Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Pemerintah Kota
Bima sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah menindaklanjuti hal tersebut kemudian
mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Trantibum.
Dalam menegakan Perda tersebut, diperlukan pengawasan dari Satpol PP Kota Bima sebagai
penegak produk hukum daerah untuk menjamin terlaksananya ketenteraman dalam
masyarakat. Tujuan: Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Pengawasan yang
dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Tindak Pidana Ringan Di Kota Bima. Provinsi
Nusa Tenggara Barat. Metode: Penelitian.ini.menggunakan..metode penelitian kualitatif
dengan pendekatan induktif, menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui
wawancara, dokumentasi dan,observasi di lapangan. Hasil : penelitian ini menunjukan bahwa
pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja tergolong baik sesuai dengan dimensi
menetapkan tujuan, memonitor pelaksanaan, membandingkan,serta melakukan tindakan
koreksi. Dalam pelaksanaan pengawasan terdapat hambatan seperti keterbatasan sumber daya
manusia dan sarana prasarana serta kurangnya kesadaran masyarakat. Upaya yang
dilakukan..Satpol PP Kota Bima dalam menangani hambatan itu dengan cara perekrutan
anggota baru dan pelaksanaan pelatihan, pembaharuan dan penambahan..fasilitas sarana dan
prasarana serta pelaksanaan sosialisasi.yang lebih rutin lagi. Kesimpulan : dari hasil analisa
yang dilakukan oleh penulis bahwa dalam pelaksanaan nya masih adanya kekurangan atau
hambatan dari dimensi yang telah dilaksanakan yaitu pada dimensi Memonitor Pelaksanaan
dimana masih ada hambatan berupa kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan fasilitas
sarana dan prasarana.
tersendiri bagi masyarakat di Indonesia. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan terus berupaya
dalam menangani tindak pidana ringan yang terjadi tersebut, dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, BAB XVI, Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Bagian ke enam Acara
Pemeriksaan Cepat, Paragraf I Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Pemerintah Kota
Bima sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah menindaklanjuti hal tersebut kemudian
mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Trantibum.
Dalam menegakan Perda tersebut, diperlukan pengawasan dari Satpol PP Kota Bima sebagai
penegak produk hukum daerah untuk menjamin terlaksananya ketenteraman dalam
masyarakat. Tujuan: Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Pengawasan yang
dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Tindak Pidana Ringan Di Kota Bima. Provinsi
Nusa Tenggara Barat. Metode: Penelitian.ini.menggunakan..metode penelitian kualitatif
dengan pendekatan induktif, menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui
wawancara, dokumentasi dan,observasi di lapangan. Hasil : penelitian ini menunjukan bahwa
pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja tergolong baik sesuai dengan dimensi
menetapkan tujuan, memonitor pelaksanaan, membandingkan,serta melakukan tindakan
koreksi. Dalam pelaksanaan pengawasan terdapat hambatan seperti keterbatasan sumber daya
manusia dan sarana prasarana serta kurangnya kesadaran masyarakat. Upaya yang
dilakukan..Satpol PP Kota Bima dalam menangani hambatan itu dengan cara perekrutan
anggota baru dan pelaksanaan pelatihan, pembaharuan dan penambahan..fasilitas sarana dan
prasarana serta pelaksanaan sosialisasi.yang lebih rutin lagi. Kesimpulan : dari hasil analisa
yang dilakukan oleh penulis bahwa dalam pelaksanaan nya masih adanya kekurangan atau
hambatan dari dimensi yang telah dilaksanakan yaitu pada dimensi Memonitor Pelaksanaan
dimana masih ada hambatan berupa kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan fasilitas
sarana dan prasarana.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06361/IPDN/2023 |
363.109 598 653 2 MUH p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194517 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260223042137 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001601 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENGAWASAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BRAT /$c Muh. Nuril Anwari Eka Putra | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Muh. Nuril Anwari Eka Putra | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 7 : $b ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13200 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Abdul Wahab | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 363.109 598 653 2 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 363.109 598 653 2 MUH p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Keamanan dan Keselamatan Umum | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Tindak pidana ringan sering kali menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat di Indonesia. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan terus berupaya dalam menangani tindak pidana ringan yang terjadi tersebut, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, BAB XVI, Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Bagian ke enam Acara Pemeriksaan Cepat, Paragraf I Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Pemerintah Kota Bima sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah menindaklanjuti hal tersebut kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Trantibum. Dalam menegakan Perda tersebut, diperlukan pengawasan dari Satpol PP Kota Bima sebagai penegak produk hukum daerah untuk menjamin terlaksananya ketenteraman dalam masyarakat. Tujuan: Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Tindak Pidana Ringan Di Kota Bima. Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode: Penelitian.ini.menggunakan..metode penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif, menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan,observasi di lapangan. Hasil : penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja tergolong baik sesuai dengan dimensi menetapkan tujuan, memonitor pelaksanaan, membandingkan,serta melakukan tindakan koreksi. Dalam pelaksanaan pengawasan terdapat hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana serta kurangnya kesadaran masyarakat. Upaya yang dilakukan..Satpol PP Kota Bima dalam menangani hambatan itu dengan cara perekrutan anggota baru dan pelaksanaan pelatihan, pembaharuan dan penambahan..fasilitas sarana dan prasarana serta pelaksanaan sosialisasi.yang lebih rutin lagi. Kesimpulan : dari hasil analisa yang dilakukan oleh penulis bahwa dalam pelaksanaan nya masih adanya kekurangan atau hambatan dari dimensi yang telah dilaksanakan yaitu pada dimensi Memonitor Pelaksanaan dimana masih ada hambatan berupa kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 22 Feb 2026