Detail Katalog
ID: 31346Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
ANALISIS PERAN BADAN KEHORMATAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU ANGGOTA DPRD KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 / Teguh Ahmad Asparill
Pengarang:
Teguh Ahmad Asparill ; Gasper Liauw
Teguh Ahmad Asparill ; Gasper Liauw
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Deskripsi Fisik:
14 : Ilus
14 : Ilus
Nomor Panggil:
328 598 476 1 TEG a
328 598 476 1 TEG a
Control Number:
INLIS000000001194570
INLIS000000001194570
BIB ID:
0010-0326000017
0010-0326000017
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Fokus penelitian ini tentang bagaimana peran Badan Kehormatan serta apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan dalam menjalankan perannya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Kehormatan serta menganalisis apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku Anggota DPRD Kabupaten Wajo Tahun 2022. Metode: Metode penelitian ini adalah Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Penulis memperoleh temuan dalam penelitian ini berupa masih terjadinya pelanggaran atas kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Wajo yaitu keterlambatan serta ketidakhadiran secara fisik pada saat rapat berlangsung, sehingga menuntut Badan Kehormatan untuk bertindak dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku. Peran yang dilakukan Badan Kehormatan telah baik dalam mewujudkan harapan (expectation) aktor yang terlibat dalam aktivitas penegakan kode etik dan pedoman perilaku, pelaksanaan tugas sesuai dengan norma (norm) yang berlaku, wujud perilaku (performance) yang ditunjukkan serta pemberian penilaian (evaluation) dan sanksi (sanction). Pendukung utama baiknya peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku yaitu tingginya tingkat inisiatif Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan, sikap kooperatif dan kekeluargaan, koordinasi yang fleksibel dan Ruang kerja yang mendukung. Meskipun demikian, Badan Kehormatan masih dibatasi oleh minimnya kesadaran masyarakat, keberlangsungan pendekatan kekeluargaan secara kontinu, pola pikir masyarakat yang terbatas. Kesimpulan: Peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku Anggota DPRD Kabupaten Wajo tahun 2022 telah berjalan dengan baik, hal ini disebabkan karena Badan Kehormatan senantiasa melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan dan norma yang ada serta dalam tindakannya senantiasa mendorong Anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk beretika baik sebagai wakil masyarakat. Untuk mengoptimalkan peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku, sangat disarankan untuk melakukan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat, memerhatikan keseimbangan penerapan norma sosial dan peraturan yang berlaku serta terlebih dahulu harus meninjau kebutuhan masyarakat dan mekanisme pelaporan yang cocok untuk karakter masyarakat di Kabupaten Wajo dalam hal peluncuran aplikasi.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06377/IPDN/2023 |
351.175 984 833 AHL k |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 14 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194570 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260302095949 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0326000017 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a ANALISIS PERAN BADAN KEHORMATAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU ANGGOTA DPRD KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 /$c Teguh Ahmad Asparill | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Teguh Ahmad Asparill | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 14 : $b Ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12279 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Gasper Liauw | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 328 598 476 1 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 328 598 476 1 TEG a | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Fokus penelitian ini tentang bagaimana peran Badan Kehormatan serta apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan dalam menjalankan perannya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Kehormatan serta menganalisis apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku Anggota DPRD Kabupaten Wajo Tahun 2022. Metode: Metode penelitian ini adalah Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Penulis memperoleh temuan dalam penelitian ini berupa masih terjadinya pelanggaran atas kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Wajo yaitu keterlambatan serta ketidakhadiran secara fisik pada saat rapat berlangsung, sehingga menuntut Badan Kehormatan untuk bertindak dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku. Peran yang dilakukan Badan Kehormatan telah baik dalam mewujudkan harapan (expectation) aktor yang terlibat dalam aktivitas penegakan kode etik dan pedoman perilaku, pelaksanaan tugas sesuai dengan norma (norm) yang berlaku, wujud perilaku (performance) yang ditunjukkan serta pemberian penilaian (evaluation) dan sanksi (sanction). Pendukung utama baiknya peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku yaitu tingginya tingkat inisiatif Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan, sikap kooperatif dan kekeluargaan, koordinasi yang fleksibel dan Ruang kerja yang mendukung. Meskipun demikian, Badan Kehormatan masih dibatasi oleh minimnya kesadaran masyarakat, keberlangsungan pendekatan kekeluargaan secara kontinu, pola pikir masyarakat yang terbatas. Kesimpulan: Peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku Anggota DPRD Kabupaten Wajo tahun 2022 telah berjalan dengan baik, hal ini disebabkan karena Badan Kehormatan senantiasa melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan dan norma yang ada serta dalam tindakannya senantiasa mendorong Anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk beretika baik sebagai wakil masyarakat. Untuk mengoptimalkan peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku, sangat disarankan untuk melakukan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat, memerhatikan keseimbangan penerapan norma sosial dan peraturan yang berlaku serta terlebih dahulu harus meninjau kebutuhan masyarakat dan mekanisme pelaporan yang cocok untuk karakter masyarakat di Kabupaten Wajo dalam hal peluncuran aplikasi. | 13 |
| 990 | # |
# |
$a 06377/IPDN/2023 | 1 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 02 Mar 2026