Detail Katalog

ID: 31387
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENEGAKAN PERATURAN KEPALA DAERAH TERHADAP PEMILIK TERNAK YANG BERKELIARAN DI KECAMATAN MAMUJU KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT / Muhammad Fachrun Darmawan R

Pengarang:
Muhammad Fachrun Darmawan R ; Mu’tamirudin
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Penegakan Peraturan Daerah
Deskripsi Fisik:
12
Nomor Panggil:
351.725 984 612 MUH p
Control Number:
INLIS000000001194611
BIB ID:
0010-0326000058
Catatan
Permasalahan/LatarBelakang(GAP): Permasalan mengenai hewan ternak (sapi) yang berkeliaran bebas tanpa diawasi pemiliknya sudah sejak lama terjadi di Kecamatan Mamuju. Dampak dari masalah ini yaitu gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat contohnya perumahan dan jalan raya. Salah satu strategi mengatasi permasalahan tersebut adalah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis Penegakan Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi faktor penghambat tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi partisipan, observasi langsung, wawancara, dokumentasi, arsip dokumen, dan perangkat fisik. Analisis data menggunakan pendekatan Miles dan Huberrman yaitu pengumpulan data, reduksi dan penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan Soerjono Soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Hasil/Temuan: Penegakan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 tentang g Penertiban Hewan Ternak dilakukan melalui penertiban dan penangkapan ternak sapi yang berkeliaran, pemberian sanksi kepada pemilik sapi yang berkeliaran, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PERKADA. Faktor penghambat dalam penerapan PERKADA adalah peralatan yang kurang memadai, skill dan keterampilan SDM yang tidak sesuai, dan Kurangnya sosialisasi. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi faktor penghambat tersebut adalah dengan mengajukan pengadaan sarana dan fasilitas penunjang penertiban, peningkatan skill dan keterampilan SDM, dan peningkatan sosialisasi. Kesimpulan: Penegakan PERKADA belum dapat dilaksanakan dengan baik dikarenakan beberapa faktor yang menghambat dalam penerapannya. Kondisi tersebut menjadikan perlunya perbaikan terhadap faktor yang menghambat untuk memaksimalkan pelaksanaan PERKADA.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06411/IPDN/2023 351.725 984 612 MUH p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001194611 1
005 _ _ 20260302113030 2
035 # # $a 0010-0326000058 3
245 1 # $a PENEGAKAN PERATURAN KEPALA DAERAH TERHADAP PEMILIK TERNAK YANG BERKELIARAN DI KECAMATAN MAMUJU KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT /$c Muhammad Fachrun Darmawan R 4
100 _ # $a Muhammad Fachrun Darmawan R 5
300 # # $a 12 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14338 7
700 _ # $a Mu’tamirudin 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 351.725 984 612 10
084 # # $a 351.725 984 612 MUH p 11
650 # 4 $a Penegakan Peraturan Daerah 12
520 # # $a Permasalahan/LatarBelakang(GAP): Permasalan mengenai hewan ternak (sapi) yang berkeliaran bebas tanpa diawasi pemiliknya sudah sejak lama terjadi di Kecamatan Mamuju. Dampak dari masalah ini yaitu gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat contohnya perumahan dan jalan raya. Salah satu strategi mengatasi permasalahan tersebut adalah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis Penegakan Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi faktor penghambat tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi partisipan, observasi langsung, wawancara, dokumentasi, arsip dokumen, dan perangkat fisik. Analisis data menggunakan pendekatan Miles dan Huberrman yaitu pengumpulan data, reduksi dan penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan Soerjono Soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Hasil/Temuan: Penegakan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 tentang g Penertiban Hewan Ternak dilakukan melalui penertiban dan penangkapan ternak sapi yang berkeliaran, pemberian sanksi kepada pemilik sapi yang berkeliaran, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PERKADA. Faktor penghambat dalam penerapan PERKADA adalah peralatan yang kurang memadai, skill dan keterampilan SDM yang tidak sesuai, dan Kurangnya sosialisasi. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi faktor penghambat tersebut adalah dengan mengajukan pengadaan sarana dan fasilitas penunjang penertiban, peningkatan skill dan keterampilan SDM, dan peningkatan sosialisasi. Kesimpulan: Penegakan PERKADA belum dapat dilaksanakan dengan baik dikarenakan beberapa faktor yang menghambat dalam penerapannya. Kondisi tersebut menjadikan perlunya perbaikan terhadap faktor yang menghambat untuk memaksimalkan pelaksanaan PERKADA. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name