Detail Katalog

ID: 31427
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP KINERJA APARATUR DI KANTOR BKPSDM KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT DAYA / Fidellis Nichanor L. Barias

Pengarang:
Fidellis Nichanor L. Barias ; Didik Suprayitno
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Pegawai negeri sipil
Deskripsi Fisik:
9
Nomor Panggil:
352.635 988 311 FID p
Control Number:
INLIS000000001194651
BIB ID:
0010-0326000098
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 ini merupakan peraturan yang masih baru diterapkan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Kedisiplinan pegawai perlu dilakukan penanganan secara jelas karena pada dasarnya itu mencerminkan prestasi kerja seorang pegawai itu sendiri. Begitu penting kedisiplinan pegawai negeri sipil sehingga pemerintah mengupayakan berbagai cara terlihat dari aturan-aturan dan kebijakan yang mengatur mengenai hal tersebut. Salah satunya yaitu peraturan pemerintah terbaru yang mengatur mengenai disiplin Aparatur Negara yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai negeri sipil. Tujuan: Maka perlu dilakukan penelitian ini untuk mengetahui dan menyelesaikan permasalahan dalam penerapan peraturan ini sehingga dapat memberikan saran dan Upaya dalam penerapan peraturan tersebut di lingkungan pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Metode : Untuk mendapatkan hasil dalalam penelitian ini maka metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif yang juga didasari oleh dimensi disiplin menurut Singodimedjo dengan jumlah dimensi 4 dan juga didasari oleh dasar legalistic peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ASN dan juga peraturan yang berkaitan dengan disiplin pegawai negeri sipil, sehingga penerapan peraturan disiplin pegawai negeri sipil di kantor BKPSDM Kabupaten Raja Ampat dapat dilakukan. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil temuan peneliti dilapangan dalam penerapan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil di kantor BKPSDM Kabupaten Raja Ampat sudah diterapkan dengan baik, namun dalam pelaksanaan pereapan perturan tersebut masih terdapat beberapa hambatan. Kesimpulan: Masih ditemukan pelanggaran disiplin oleh beberapa oknum pegawai, kendala dalam penerapan peraturan ini yaitu adaptasi pegawai dengan aturan yang baru, kurangnya fasilitas sarana dan prasaran, kurangnya kesadaran pegawai Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Raja Ampat, perlu dilakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut agar penerapannya dapat berjalan dengan baik.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06447/IPDN/2023 351.175 984 833 AHL k Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001194651 1
005 _ _ 20260302022701 2
035 # # $a 0010-0326000098 3
245 1 # $a PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP KINERJA APARATUR DI KANTOR BKPSDM KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /$c Fidellis Nichanor L. Barias 4
100 _ # $a Fidellis Nichanor L. Barias 5
300 # # $a 9 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15299 7
700 _ # $a Didik Suprayitno 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 352.635 988 311 10
084 # # $a 352.635 988 311 FID p 11
650 # 4 $a Pegawai negeri sipil 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 ini merupakan peraturan yang masih baru diterapkan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Kedisiplinan pegawai perlu dilakukan penanganan secara jelas karena pada dasarnya itu mencerminkan prestasi kerja seorang pegawai itu sendiri. Begitu penting kedisiplinan pegawai negeri sipil sehingga pemerintah mengupayakan berbagai cara terlihat dari aturan-aturan dan kebijakan yang mengatur mengenai hal tersebut. Salah satunya yaitu peraturan pemerintah terbaru yang mengatur mengenai disiplin Aparatur Negara yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai negeri sipil. Tujuan: Maka perlu dilakukan penelitian ini untuk mengetahui dan menyelesaikan permasalahan dalam penerapan peraturan ini sehingga dapat memberikan saran dan Upaya dalam penerapan peraturan tersebut di lingkungan pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Metode : Untuk mendapatkan hasil dalalam penelitian ini maka metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif yang juga didasari oleh dimensi disiplin menurut Singodimedjo dengan jumlah dimensi 4 dan juga didasari oleh dasar legalistic peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ASN dan juga peraturan yang berkaitan dengan disiplin pegawai negeri sipil, sehingga penerapan peraturan disiplin pegawai negeri sipil di kantor BKPSDM Kabupaten Raja Ampat dapat dilakukan. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil temuan peneliti dilapangan dalam penerapan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil di kantor BKPSDM Kabupaten Raja Ampat sudah diterapkan dengan baik, namun dalam pelaksanaan pereapan perturan tersebut masih terdapat beberapa hambatan. Kesimpulan: Masih ditemukan pelanggaran disiplin oleh beberapa oknum pegawai, kendala dalam penerapan peraturan ini yaitu adaptasi pegawai dengan aturan yang baru, kurangnya fasilitas sarana dan prasaran, kurangnya kesadaran pegawai Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Raja Ampat, perlu dilakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut agar penerapannya dapat berjalan dengan baik. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name