Detail Katalog

ID: 31626
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG REKLAME DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH / Nabila Risqi Amalia

Pengarang:
Nabila Risqi Amalia ; Wiredarme
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Administrasi Publik
Deskripsi Fisik:
8
Nomor Panggil:
351.598 265 2 NAB p
Control Number:
INLIS000000001194850
BIB ID:
0010-0326000297
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini berfokus pada penyelenggaraan reklame yang belum teratur sehingga memerlukan adanya penanganan berupa penertiban reklame yang tidak sesuai aturan di Kota Semarang. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam penegakannya, serta mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif, di mana teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame di Kota Semarang belum berjalan sesuai aturan, dengan faktor penghambat utama yaitu belum adanya Peraturan Walikota yang mengatur lebih lanjut mengenai pembagian tugas dan wewenang dalam penertiban reklame permanen dan non permanen, terbatasnya ketersediaan anggaran, kurangnya Sumber Daya Aparatur, rendahnya kesadaran masyarakat tentang penyelenggaraan reklame, serta budaya masyarakat yang cenderung ingin mengurus izin reklame secara instan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Kesimpulan: Dengan demikian, penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame di Kota Semarang tidak akan efektif apabila Peraturan Walikota sebagai aturan pelaksana tidak segera dibuat, dan selama permasalahan utama dalam penegakan hukum ini belum terselesaikan, maka faktor-faktor penghambat lainnya tidak akan dapat diatasi secara optimal.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06597/IPDN/2023 351.598 265 2 NAB p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001194850 1
005 _ _ 20260317040149 2
035 # # $a 0010-0326000297 3
245 1 # $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG REKLAME DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH /$c Nabila Risqi Amalia 4
100 _ # $a Nabila Risqi Amalia 5
300 # # $a 8 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12656 7
700 _ # $a Wiredarme 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 351.598 265 2 10
084 # # $a 351.598 265 2 NAB p 11
650 # 4 $a Administrasi Publik 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini berfokus pada penyelenggaraan reklame yang belum teratur sehingga memerlukan adanya penanganan berupa penertiban reklame yang tidak sesuai aturan di Kota Semarang. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam penegakannya, serta mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif, di mana teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame di Kota Semarang belum berjalan sesuai aturan, dengan faktor penghambat utama yaitu belum adanya Peraturan Walikota yang mengatur lebih lanjut mengenai pembagian tugas dan wewenang dalam penertiban reklame permanen dan non permanen, terbatasnya ketersediaan anggaran, kurangnya Sumber Daya Aparatur, rendahnya kesadaran masyarakat tentang penyelenggaraan reklame, serta budaya masyarakat yang cenderung ingin mengurus izin reklame secara instan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Kesimpulan: Dengan demikian, penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame di Kota Semarang tidak akan efektif apabila Peraturan Walikota sebagai aturan pelaksana tidak segera dibuat, dan selama permasalahan utama dalam penegakan hukum ini belum terselesaikan, maka faktor-faktor penghambat lainnya tidak akan dapat diatasi secara optimal. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name