Detail Katalog

ID: 31948
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENGUATAN KAPASITAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN POSO PROVINSI SULAWESI TENGAH / Muhammad Mujib Safar

Pengarang:
Muhammad Mujib Safar ; Eva Eviany
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Pamong praja
Deskripsi Fisik:
11 : ilus
Nomor Panggil:
363.285 984 441 MUH p
Control Number:
INLIS000000001195167
BIB ID:
0010-0426000312
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Kabupaten Poso telah mengatur tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pada Peraturan Daerah Nomor.2 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum sebagai sebuah regulasi yang diterbitkan guna meningkatkan ketertiban umum kepada masyarakat. Pelaksanaan penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka meningkatkan ketertiban umum di Kabupaten Poso. Namun pada realitanya masih peningkatan dan penguatan kapasitas tersebut masih belum maksimal. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penguatan kapasitas bagi PPNS pada Satpol PP dalam rangka meningkatkan ketertiban umum di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah serta untuk menganalisis faktor pendukung dan penghambat bagi PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap penertiban dan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah. Metode: Metode yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dilakukan keabsahaan data yang diperoleh dengan triangulasi serta menggunakan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data yang selanjutnya dapat ditarik kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan penguatan kapasitas PPNS pada Satpol PP di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah masih belum maksimal dan optimal karena masih memiliki beberapa kekurangan. Hal ini mampu dilihat dari, masih kurangnya peningkatan dan kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang cukup sedikit yang hanya memiliki 4 anggota PPNS, minim dan kurangnya anggaran sehingga masih belum pernah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan, kegiatan sosialisai terkait keberadaan PPNS yang belum pernah dilakukan, pengewasan dan penegakan sudah dilakukan beberapa begitu pun dengan koordinasi yang sudah berjalan dengan baik dalam setiap kegiatan. Kesimpulan: Penguatan Kapasitas PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Poso dalam rangka meningkatkan ketertiban umum di Kabupaten Poso secara umum masih belum maksimal.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06867/IPDN/2023 363.285 984 441 MUH p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195167 1
005 _ _ 20260413083045 2
035 # # $a 0010-0426000312 3
245 1 # $a PENGUATAN KAPASITAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN POSO PROVINSI SULAWESI TENGAH /$c Muhammad Mujib Safar 4
100 _ # $a Muhammad Mujib Safar 5
300 # # $a 11 : $b ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15252 7
700 _ # $a Eva Eviany 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 363.285 984 441 10
084 # # $a 363.285 984 441 MUH p 11
650 # 4 $a Pamong praja 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Kabupaten Poso telah mengatur tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pada Peraturan Daerah Nomor.2 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum sebagai sebuah regulasi yang diterbitkan guna meningkatkan ketertiban umum kepada masyarakat. Pelaksanaan penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka meningkatkan ketertiban umum di Kabupaten Poso. Namun pada realitanya masih peningkatan dan penguatan kapasitas tersebut masih belum maksimal. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penguatan kapasitas bagi PPNS pada Satpol PP dalam rangka meningkatkan ketertiban umum di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah serta untuk menganalisis faktor pendukung dan penghambat bagi PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap penertiban dan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah. Metode: Metode yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dilakukan keabsahaan data yang diperoleh dengan triangulasi serta menggunakan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data yang selanjutnya dapat ditarik kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan penguatan kapasitas PPNS pada Satpol PP di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah masih belum maksimal dan optimal karena masih memiliki beberapa kekurangan. Hal ini mampu dilihat dari, masih kurangnya peningkatan dan kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang cukup sedikit yang hanya memiliki 4 anggota PPNS, minim dan kurangnya anggaran sehingga masih belum pernah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan, kegiatan sosialisai terkait keberadaan PPNS yang belum pernah dilakukan, pengewasan dan penegakan sudah dilakukan beberapa begitu pun dengan koordinasi yang sudah berjalan dengan baik dalam setiap kegiatan. Kesimpulan: Penguatan Kapasitas PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Poso dalam rangka meningkatkan ketertiban umum di Kabupaten Poso secara umum masih belum maksimal. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name