Detail Katalog

ID: 32004
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PERNERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA SELATAN / Sekar Raini Riptafasa

Pengarang:
Sekar Raini Riptafasa ; Dadang Supriatna
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Minuman Beralkohol
Deskripsi Fisik:
7
Nomor Panggil:
641.215 988 193 SEK p
Control Number:
INLIS000000001195223
BIB ID:
0010-0426000368
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada Salah satu permasalahan kronis terkait pelayanan dasar yang sudah memasyarakat dalam Bidang Tramtibum Linmas dan sukar untuk diberantas adalah masalah yang berhubungan dengan peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peredaran Minuman Beralkohol masih kurang dalam penerapannya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk 2 mengetahui dan menganalisis penertiban Peraturan Daerah No.8 Tahun 2014, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam melakukan tindakan dan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) terhadap Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang minuman beralkohol oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Merauke Provinsi Papua telah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Faktor penghambat adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat peminum yang menjadi poin paling penting dalam menerapkan peraturan yang telah di tetapkan sehingga hal ini menjadi perhatian khusus bagi para masyarakat peminum untuk merubah budaya yang buruk dalam melanggar peraturan yang telah berlaku. Kesimpulan: Penertiban minuman beralkohol oleh Satpol PP Kabupaten merauke sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dari penertiban ini yaitu untuk mengatasi gangguan ketertiban dan untuk terciptanya ketentraman di lingkungan masyarakat kabupaten merauke. Upaya Peningkatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke sudah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Hal ini di buktikan dengan masih saja banyak ditemukan masyarakat peminum yang masih sering mengkonsumsi minuman beralkohol serta kerap kali membuat ulah dengan perilaku mereka yang berakibat mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06923/IPDN/2023 641.215 988 193 SEK p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195223 1
005 _ _ 20260413101100 2
035 # # $a 0010-0426000368 3
245 1 # $a PERNERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA SELATAN /$c Sekar Raini Riptafasa 4
100 _ # $a Sekar Raini Riptafasa 5
300 # # $a 7 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14047 7
700 _ # $a Dadang Supriatna 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 641.215 988 193 10
084 # # $a 641.215 988 193 SEK p 11
650 # 4 $a Minuman Beralkohol 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada Salah satu permasalahan kronis terkait pelayanan dasar yang sudah memasyarakat dalam Bidang Tramtibum Linmas dan sukar untuk diberantas adalah masalah yang berhubungan dengan peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peredaran Minuman Beralkohol masih kurang dalam penerapannya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk 2 mengetahui dan menganalisis penertiban Peraturan Daerah No.8 Tahun 2014, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam melakukan tindakan dan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) terhadap Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang minuman beralkohol oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Merauke Provinsi Papua telah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Faktor penghambat adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat peminum yang menjadi poin paling penting dalam menerapkan peraturan yang telah di tetapkan sehingga hal ini menjadi perhatian khusus bagi para masyarakat peminum untuk merubah budaya yang buruk dalam melanggar peraturan yang telah berlaku. Kesimpulan: Penertiban minuman beralkohol oleh Satpol PP Kabupaten merauke sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dari penertiban ini yaitu untuk mengatasi gangguan ketertiban dan untuk terciptanya ketentraman di lingkungan masyarakat kabupaten merauke. Upaya Peningkatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke sudah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Hal ini di buktikan dengan masih saja banyak ditemukan masyarakat peminum yang masih sering mengkonsumsi minuman beralkohol serta kerap kali membuat ulah dengan perilaku mereka yang berakibat mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat sekitar. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name