Detail Katalog

ID: 32029
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESA WISATA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOT 44 TAHUN 2017 DI DESA SEMEN KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR / Nidaud Diana

Pengarang:
Nidaud Diana ; Muhadam Labolo
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Peraturan Bupati
Deskripsi Fisik:
15 : ilus
Nomor Panggil:
349.598 282 3 NID i
Control Number:
INLIS000000001195248
BIB ID:
0010-0426000393
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Sejauh mana implementasi Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Penetapan dan Penyelenggaraan Desa Wisata mengingat bnayaknya objek wisata di Desa Semen. Tujuan: Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi kebijakan desa wisata berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penyelenggaraan Desa Wisata khususnya di Desa Semen. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dengan reduksi data, penyajian datan dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Desa Semen sudah memiliki pengurus desa wisata dan sudah dibagi tupoksi serta adanya hasil kerja yang nyata dengan adanya kegiatan pariwisata sesuai dengan pendapat ahli yaitu menurut Charles O.Jones yaitu Organisasi, Intrepretasi, dan Penerapan atau Aplikasi. Kesimpulan: Pelaksanaan peraturan sudah dijalankan dengan baik. Hal ini terlihat dari adanya tiap indikator-indikator pada Desa Wisata Semen. Faktor yang mendukung implementasi adalah tingginya kesadaran masyarakat desa dalam pengelolaan dan pengembangan desa wisata disertai dengan dukungan dari pemerintah daerah melalui dinas kebudayaan dan pariwisata. Adapaun faktor yang menghambat implementasi kebijakan adalah belum adanya road map desa wisata yang disesuaikan dengan kebutuhan desa dan Sebagian akomodasi di adakan menggunakan sumber daya miliki pribadi. Selain itu ruang sekretariat serta kantor UMKM baik untuk pembuatan maupun pemasaran masih berada pada satu rumah warga.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06946/IPDN/2023 349.598 282 3 NID i Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195248 1
005 _ _ 20260413120036 2
035 # # $a 0010-0426000393 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESA WISATA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOT 44 TAHUN 2017 DI DESA SEMEN KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR /$c Nidaud Diana 4
100 _ # $a Nidaud Diana 5
300 # # $a 15 : $b ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15122 7
700 _ # $a Muhadam Labolo 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 349.598 282 3 10
084 # # $a 349.598 282 3 NID i 11
650 # 4 $a Peraturan Bupati 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Sejauh mana implementasi Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Penetapan dan Penyelenggaraan Desa Wisata mengingat bnayaknya objek wisata di Desa Semen. Tujuan: Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi kebijakan desa wisata berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penyelenggaraan Desa Wisata khususnya di Desa Semen. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dengan reduksi data, penyajian datan dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Desa Semen sudah memiliki pengurus desa wisata dan sudah dibagi tupoksi serta adanya hasil kerja yang nyata dengan adanya kegiatan pariwisata sesuai dengan pendapat ahli yaitu menurut Charles O.Jones yaitu Organisasi, Intrepretasi, dan Penerapan atau Aplikasi. Kesimpulan: Pelaksanaan peraturan sudah dijalankan dengan baik. Hal ini terlihat dari adanya tiap indikator-indikator pada Desa Wisata Semen. Faktor yang mendukung implementasi adalah tingginya kesadaran masyarakat desa dalam pengelolaan dan pengembangan desa wisata disertai dengan dukungan dari pemerintah daerah melalui dinas kebudayaan dan pariwisata. Adapaun faktor yang menghambat implementasi kebijakan adalah belum adanya road map desa wisata yang disesuaikan dengan kebutuhan desa dan Sebagian akomodasi di adakan menggunakan sumber daya miliki pribadi. Selain itu ruang sekretariat serta kantor UMKM baik untuk pembuatan maupun pemasaran masih berada pada satu rumah warga. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name