Detail Katalog

ID: 32075
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN TOBA PROVINSI SUMATERA UTARA / Batubara, Anastasya Geraldine D.

Pengarang:
Batubara, Anastasya Geraldine D.
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Administrasi Pemerintah Daerah
Deskripsi Fisik:
11
Nomor Panggil:
352.150 959 812 BAT i
Control Number:
INLIS000000001195294
BIB ID:
0010-0426000439
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang: Pelayanan publik merupakan aktivitas yang diberikan oleh pemerintah untuk memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun dalam menyelenggarakan pelayanan publik tidak terlepas dari masalah yang mampu menghambat jalannya sebuah implementasi kebijakan. Implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan merupakan program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan publik dalam hal perizinan. Kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan merupakan programyang sudah berjalan sejak tahun 2010. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Toba dan hambatan yang dihadapi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Implementasi kebijakan Izin Mendirikan Bangunan. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kesimpulan: Pelaksanaan implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba dapat ditinjau melalui empat indikator yaitu: (a) komunikasi, (b) sumber daya baik sumber daya manusia, sumber daya finansial, dan sumber daya sarana dan prasarana, (c) disposisi, dan (d) birokrasi. Setelah melakukan penelitian langsung pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba sudah berjalan baik namun belum optimal. Hal ini terlihat dari adanya kendala saat pelayanan kebijakan berlangsung seperti kurangnya jumlah pelaku kebijakan sebagai tim teknis, fasilitas berupa sarana dan prasarana yang masih kurang, dan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya Izin Mendirikan 3 Bangunan. Saran kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba agar menjadi pertimbangan evaluasi kedepan dalam mengambil kebijakan perlu perencanaan yang matang dengan melakukan komunikasi oleh aktor yang bersangkutan. Sehingga hambatan yang terjadi saat ini dapat diminimalisir dengan memperhatikan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06991/IPDN/2023 352.150 959 812 BAT i Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 12 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195294 1
005 _ _ 20260413074657 2
035 # # $a 0010-0426000439 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN TOBA PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Batubara, Anastasya Geraldine D. 4
100 _ # $a Batubara, Anastasya Geraldine D. 5
300 # # $a 11 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15439 7
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 8
082 # # $a 352.150 959 812 9
084 # # $a 352.150 959 812 BAT i 10
650 # 4 $a Administrasi Pemerintah Daerah 11
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang: Pelayanan publik merupakan aktivitas yang diberikan oleh pemerintah untuk memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun dalam menyelenggarakan pelayanan publik tidak terlepas dari masalah yang mampu menghambat jalannya sebuah implementasi kebijakan. Implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan merupakan program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan publik dalam hal perizinan. Kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan merupakan programyang sudah berjalan sejak tahun 2010. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Toba dan hambatan yang dihadapi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Implementasi kebijakan Izin Mendirikan Bangunan. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kesimpulan: Pelaksanaan implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba dapat ditinjau melalui empat indikator yaitu: (a) komunikasi, (b) sumber daya baik sumber daya manusia, sumber daya finansial, dan sumber daya sarana dan prasarana, (c) disposisi, dan (d) birokrasi. Setelah melakukan penelitian langsung pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba sudah berjalan baik namun belum optimal. Hal ini terlihat dari adanya kendala saat pelayanan kebijakan berlangsung seperti kurangnya jumlah pelaku kebijakan sebagai tim teknis, fasilitas berupa sarana dan prasarana yang masih kurang, dan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya Izin Mendirikan 3 Bangunan. Saran kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba agar menjadi pertimbangan evaluasi kedepan dalam mengambil kebijakan perlu perencanaan yang matang dengan melakukan komunikasi oleh aktor yang bersangkutan. Sehingga hambatan yang terjadi saat ini dapat diminimalisir dengan memperhatikan standar pelayanan yang telah ditetapkan. 12
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 13 Apr 2026
Export