Detail Katalog
ID: 32152Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN / Mochammad Fikri Haikal Ramdan
Pengarang:
Mochammad Fikri Haikal Ramdan ; Wiredarme
Mochammad Fikri Haikal Ramdan ; Wiredarme
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Minuman Berarkohol
Deskripsi Fisik:
11
11
Nomor Panggil:
641.215 982 311 MOC p
641.215 982 311 MOC p
Control Number:
INLIS000000001195371
INLIS000000001195371
BIB ID:
0010-0426000516
0010-0426000516
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyimpangan perilaku negatif khususnya kebiasaan mengkonsumsi minuman keras/beralkohol secara berlebihan menyebabkan hilangnya kontrol pada diri sendiri, yang pada akhirnya akan menimbulkan pelanggaran atau bahkan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sehingga minuman keras/alcohol dapat disimpulkan sebagai salah satu penyebab atau sumber dari tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Tingginya peredaran minuman keras/beralkohol di Kabupaten Pandeglang ini memerlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran minuman beralkohol. Sebagai salah satu upaya Penertiban pelanggaran tentang peredaran minuman keras/beralkohol, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuat aturan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 mengenai Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, Perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Untuk mencapai tujuan masyarakat yakni ketertiban dan keamanan, pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya. Termasuk pembinaan pejabat pemerintah sebagai abdi negara dan masyarakat untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang masih belum dapat dikatakan optimal, karena masih terdapat pelanggaran dan kasus berulang ditengah masyarakat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana upaya penertiban minuman keras yang dilakukan oleh Satpol PP, serta mengetahui faktor penghambat dan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Satpol PP di Kabupaten Pandeglang. Metode: Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Analisis penertiban menggunakan teori dari Retno Widjayanti meliputi; penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban mengenai Minuman Keras masih belum berjalan secara optimal. Faktor yang menjadi penghambat dalam proses penertiban yaitu faktor anggaran yang sangat minim, faktor penegak hukum yang masih kekurangan PPNS, sarana dan fasilitas pendukung yang masih berkekurangan, serta minimnya pengetahuan masyarakat dalam mencari informasi terkait perizinan. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan rencana anggaran, melakukan penataan sumber daya aparatur dan sarana pendukung serta mengadakan sosialisasi terkait Minuman Keras. Kesimpulan: Penertiban Minuman Keras oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pandeglang masih belum optimal. Penertiban yang dilakukan terdiri dari dua yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Penertiban langsung dilakukan dengan menegakkan peraturan perundang – undangan yang ada melalui mekanisme pelaksanaan sesuai SOP yang berlaku. Sedangkan penertiban tidak langsung dilakukan dengan mengadakan pengawasan dan pemberlakuan retribusi maupun sanksi.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
07056/IPDN/2023 |
641.215 982 311 MOC p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001195371 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260414100816 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0426000516 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN /$c Mochammad Fikri Haikal Ramdan | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Mochammad Fikri Haikal Ramdan | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 11 | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14595 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Wiredarme | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 641.215 982 311 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 641.215 982 311 MOC p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Minuman Berarkohol | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyimpangan perilaku negatif khususnya kebiasaan mengkonsumsi minuman keras/beralkohol secara berlebihan menyebabkan hilangnya kontrol pada diri sendiri, yang pada akhirnya akan menimbulkan pelanggaran atau bahkan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sehingga minuman keras/alcohol dapat disimpulkan sebagai salah satu penyebab atau sumber dari tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Tingginya peredaran minuman keras/beralkohol di Kabupaten Pandeglang ini memerlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran minuman beralkohol. Sebagai salah satu upaya Penertiban pelanggaran tentang peredaran minuman keras/beralkohol, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuat aturan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 mengenai Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, Perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Untuk mencapai tujuan masyarakat yakni ketertiban dan keamanan, pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya. Termasuk pembinaan pejabat pemerintah sebagai abdi negara dan masyarakat untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang masih belum dapat dikatakan optimal, karena masih terdapat pelanggaran dan kasus berulang ditengah masyarakat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana upaya penertiban minuman keras yang dilakukan oleh Satpol PP, serta mengetahui faktor penghambat dan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Satpol PP di Kabupaten Pandeglang. Metode: Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Analisis penertiban menggunakan teori dari Retno Widjayanti meliputi; penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban mengenai Minuman Keras masih belum berjalan secara optimal. Faktor yang menjadi penghambat dalam proses penertiban yaitu faktor anggaran yang sangat minim, faktor penegak hukum yang masih kekurangan PPNS, sarana dan fasilitas pendukung yang masih berkekurangan, serta minimnya pengetahuan masyarakat dalam mencari informasi terkait perizinan. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan rencana anggaran, melakukan penataan sumber daya aparatur dan sarana pendukung serta mengadakan sosialisasi terkait Minuman Keras. Kesimpulan: Penertiban Minuman Keras oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pandeglang masih belum optimal. Penertiban yang dilakukan terdiri dari dua yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Penertiban langsung dilakukan dengan menegakkan peraturan perundang – undangan yang ada melalui mekanisme pelaksanaan sesuai SOP yang berlaku. Sedangkan penertiban tidak langsung dilakukan dengan mengadakan pengawasan dan pemberlakuan retribusi maupun sanksi. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 14 Apr 2026