Detail Katalog

ID: 32153
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PINRANG PROVINSI SULAWESI SELATAN / Sari Apriliya Wati

Pengarang:
Sari Apriliya Wati ; Mu'min Ma'ruf
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Satuan Polisi Pamong Praja
Deskripsi Fisik:
8
Nomor Panggil:
363.285 984 742 SAR p
Control Number:
INLIS000000001195372
BIB ID:
0010-0426000517
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya peredaran minuman beralkohol yang diakibatkan oleh kemunculan kafe-kafe illegal yang memperjual belikan minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penertiban Minuman Beralkohol Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan perannya sebagai Penegak Peraturan Daerah mengenai Pengawasan, Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang telah melaksanakan tupoksinya dalam penegakkan Perda tetapi belum bisa dikatakan stabil karena masih banyaknya penjual Minuman Beralkohol yang belum ditemukan titiknya serta banyak yang melakukan kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP dalam melaksanakan razia. Selain itu, masih terdapat kurangnya fasilitas sarana dan prasarana yang bisa mendukung kelancaran proses operasional Minuman Beralkohol. Razia biasanya dilakukan karena adanya laporan mendadak dari masyarakat karena ketidaknyamanan yang terjadi di sekitar mereka. Meskipun memiliki peran dalam penanganan mengenai Minuman Beralkohol, Satpol PP tidak memiliki hak untuk melanjutkan ke ranah hukum terkecuali adanya kriminal dikarenakan Satpol PP tidak dapat melakukan Penahanan atau Penangkapan karena belum ada undang-undang atau Peraturan daerah yang mencantumkan hal tersebut. Kesimpulan: Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo cukup baik, namun masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu dibenahi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya jumlah personil, tingkat kompetensi yang masih kurang, anggaran yang terbatas, serta sarana dan prasarana masih kurang memadai. Peneliti memberikan saran kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo agar senantiasa meningkatkan kompetensi pegawai baik melalui diklat ataupun pelatihan lain, penambahan personil aparatur yang berkompeten, penambahan sarana dan prasarana pendukung, serta mengoptimalkan program desa sapta tertib.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07057/IPDN/2023 363.285 984 742 SAR p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195372 1
005 _ _ 20260414100941 2
035 # # $a 0010-0426000517 3
245 1 # $a PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PINRANG PROVINSI SULAWESI SELATAN /$c Sari Apriliya Wati 4
100 _ # $a Sari Apriliya Wati 5
300 # # $a 8 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15473 7
700 _ # $a Mu'min Ma'ruf 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 363.285 984 742 10
084 # # $a 363.285 984 742 SAR p 11
650 # 4 $a Satuan Polisi Pamong Praja 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya peredaran minuman beralkohol yang diakibatkan oleh kemunculan kafe-kafe illegal yang memperjual belikan minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penertiban Minuman Beralkohol Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan perannya sebagai Penegak Peraturan Daerah mengenai Pengawasan, Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang telah melaksanakan tupoksinya dalam penegakkan Perda tetapi belum bisa dikatakan stabil karena masih banyaknya penjual Minuman Beralkohol yang belum ditemukan titiknya serta banyak yang melakukan kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP dalam melaksanakan razia. Selain itu, masih terdapat kurangnya fasilitas sarana dan prasarana yang bisa mendukung kelancaran proses operasional Minuman Beralkohol. Razia biasanya dilakukan karena adanya laporan mendadak dari masyarakat karena ketidaknyamanan yang terjadi di sekitar mereka. Meskipun memiliki peran dalam penanganan mengenai Minuman Beralkohol, Satpol PP tidak memiliki hak untuk melanjutkan ke ranah hukum terkecuali adanya kriminal dikarenakan Satpol PP tidak dapat melakukan Penahanan atau Penangkapan karena belum ada undang-undang atau Peraturan daerah yang mencantumkan hal tersebut. Kesimpulan: Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo cukup baik, namun masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu dibenahi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya jumlah personil, tingkat kompetensi yang masih kurang, anggaran yang terbatas, serta sarana dan prasarana masih kurang memadai. Peneliti memberikan saran kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo agar senantiasa meningkatkan kompetensi pegawai baik melalui diklat ataupun pelatihan lain, penambahan personil aparatur yang berkompeten, penambahan sarana dan prasarana pendukung, serta mengoptimalkan program desa sapta tertib. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name