Detail Katalog

ID: 32264
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE PROVINSI SULAWESI UTARA / Ester Giovani Govin Makikui

Pengarang:
Ester Giovani Govin Makikui
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Perlindungan anak dan remaja
Deskripsi Fisik:
10
Nomor Panggil:
363.315 984 211 EST i
Control Number:
INLIS000000001195483
BIB ID:
0010-0426000628
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang: Implementasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang pencegahan pernikahan usia dini di Kabupaten Kepulauan Sanghe Provinsi Sulawesi Utara, memiliki latar belakang tingkat pernikahan dini di Kabupaten Sangihe terhitung cukup tinggi dengan berbagai macam faktor penyebab baik dari segi regulasi maupun dari masyarakat. Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebutkan batasan umur bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan yang belum teraplikasikan secara baik. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Kepulauan Sangihe, penelitian ini berlokasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD). Metode: metode kualitatif dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi lapangan, wawancara, dokumentasi dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: berdasarkan teori Edward III implementasi kebijakan memiliki empat variable dan hasil dalam penelitian Implementasi Peraturan Bupati Tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Kabupaten terdapat beberapa faktor penghambat seperti kurangnya sosialisasi yang dilakukan saran dari peneliti yaitu pemberian sosialisasi dan pembinaan pada masyarakat tentang pernikahan anak dan juga mengatasi faktor-faktor penghambat yang ada. Kesimpulan: Implemenetasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah berjalan cukup baik namun hal tersebut dinilai belum maksimal dalam pelaksanaannya dimana terdapat faktor penghambat dalam implementasinya adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam mnecegah pernikahan usia dini.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07146/IPDN/2023 363.315 984 211 EST i Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 12 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195483 1
005 _ _ 20260417011316 2
035 # # $a 0010-0426000628 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE PROVINSI SULAWESI UTARA /$c Ester Giovani Govin Makikui 4
100 _ # $a Ester Giovani Govin Makikui 5
300 # # $a 10 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13821 7
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 8
082 # # $a 363.315 984 211 9
084 # # $a 363.315 984 211 EST i 10
650 # 4 $a Perlindungan anak dan remaja 11
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang: Implementasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang pencegahan pernikahan usia dini di Kabupaten Kepulauan Sanghe Provinsi Sulawesi Utara, memiliki latar belakang tingkat pernikahan dini di Kabupaten Sangihe terhitung cukup tinggi dengan berbagai macam faktor penyebab baik dari segi regulasi maupun dari masyarakat. Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebutkan batasan umur bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan yang belum teraplikasikan secara baik. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Kepulauan Sangihe, penelitian ini berlokasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD). Metode: metode kualitatif dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi lapangan, wawancara, dokumentasi dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: berdasarkan teori Edward III implementasi kebijakan memiliki empat variable dan hasil dalam penelitian Implementasi Peraturan Bupati Tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Kabupaten terdapat beberapa faktor penghambat seperti kurangnya sosialisasi yang dilakukan saran dari peneliti yaitu pemberian sosialisasi dan pembinaan pada masyarakat tentang pernikahan anak dan juga mengatasi faktor-faktor penghambat yang ada. Kesimpulan: Implemenetasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah berjalan cukup baik namun hal tersebut dinilai belum maksimal dalam pelaksanaannya dimana terdapat faktor penghambat dalam implementasinya adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam mnecegah pernikahan usia dini. 12
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name