Detail Katalog

ID: 32288
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT DAYA / Chana Paskalino Kapisa

Pengarang:
Chana Paskalino Kapisa ; Hardiyanto Rahman
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Manajemen Kepegawaian
Deskripsi Fisik:
7
Nomor Panggil:
658.359 883 14 CHA i
Control Number:
INLIS000000001195507
BIB ID:
0010-0426000652
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini mengangkat judul ‘Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tambrauw’. Tujuan: Tujuan dari penelitian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil sebagai aturan dasar agar menimbulkan pola pikir Pegawai Negeri Sipil pada BKDPSDM Kabupaten Tambrauw sadar dengan adanya peraturan dan ketentuan tersebut terciptanya Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dalam menjalankan tugasnya. Metode: Metode Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif karena dalam proses penelitian berupa penjelasan atau pernyatan, dengan teknik pengumpulan data yang memfokuskan berdasarkan observasi, wawancara, serta dokumentasi. Dalam pengumpulan data, informan dalam penelitian terdiri dari, Kepala BKDPSDM, Sekretaris BKDPSDM, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Bagian kepegawian. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tambrauw belum berjalan dengan baik karena terdapat beberapa hambatan yang terjadi seperti dalam penerapannya oknum yang melanggar disiplin merupakan pegawai BKDPSDM sendiri, kemudian sarana dan prasaran yang belum memadai seperti alokasi kantor yang belum cukup luas untuk bekerja. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Disiplin pegawai pada BKDPSDM Kabupaten Tambrauw belum berjalan dengan optimal, hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yang belum maksimal utamanya pada indikator besaran organisasi, kejelasan fungsi, konsistensi, penerapan, jumlah personil, kualitas personil, alokasi peruntukan, adapun indikator yang sudah kategori baik yaitu hubungan kerja, kejelasan arah, dan ketapatan penggunaan.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07165/IPDN/2023 658.359 883 14 CHA i Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195507 1
005 _ _ 20260417082643 2
035 # # $a 0010-0426000652 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /$c Chana Paskalino Kapisa 4
100 _ # $a Chana Paskalino Kapisa 5
300 # # $a 7 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16101 7
700 _ # $a Hardiyanto Rahman 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 658.359 883 14 10
084 # # $a 658.359 883 14 CHA i 11
650 # 4 $a Manajemen Kepegawaian 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini mengangkat judul ‘Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tambrauw’. Tujuan: Tujuan dari penelitian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil sebagai aturan dasar agar menimbulkan pola pikir Pegawai Negeri Sipil pada BKDPSDM Kabupaten Tambrauw sadar dengan adanya peraturan dan ketentuan tersebut terciptanya Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dalam menjalankan tugasnya. Metode: Metode Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif karena dalam proses penelitian berupa penjelasan atau pernyatan, dengan teknik pengumpulan data yang memfokuskan berdasarkan observasi, wawancara, serta dokumentasi. Dalam pengumpulan data, informan dalam penelitian terdiri dari, Kepala BKDPSDM, Sekretaris BKDPSDM, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Bagian kepegawian. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tambrauw belum berjalan dengan baik karena terdapat beberapa hambatan yang terjadi seperti dalam penerapannya oknum yang melanggar disiplin merupakan pegawai BKDPSDM sendiri, kemudian sarana dan prasaran yang belum memadai seperti alokasi kantor yang belum cukup luas untuk bekerja. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Disiplin pegawai pada BKDPSDM Kabupaten Tambrauw belum berjalan dengan optimal, hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yang belum maksimal utamanya pada indikator besaran organisasi, kejelasan fungsi, konsistensi, penerapan, jumlah personil, kualitas personil, alokasi peruntukan, adapun indikator yang sudah kategori baik yaitu hubungan kerja, kejelasan arah, dan ketapatan penggunaan. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name