Detail Katalog
ID: 32361Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN GARUT PROVINSI JAWA BARAT / Cecep Hilman
Pengarang:
Cecep Hilman ; Baiq Aprimawati
Cecep Hilman ; Baiq Aprimawati
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Minuman Beralkohol
Deskripsi Fisik:
10 : ilus
10 : ilus
Nomor Panggil:
641.215 982 441 CEC p
641.215 982 441 CEC p
Control Number:
INLIS000000001195577
INLIS000000001195577
BIB ID:
0010-0426000722
0010-0426000722
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Kabupaten Garut merupakan salah satu Kabupaten yang terdapat di Provinsi Jawa Barat dimana permasalahan utama yag sering kali terjadi di Daerah Kabupaten Garut peredaran Minuman Beralkohol yang sangat tinggi sedangkan sudah jelas di terangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang di dalamnya mengatur tentang larangan memproduksi, menyimpan,menjual/mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Tujuan: Penelitian yang bertujuan untuk mengetahui penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Garut, mengetahui dan menganalisa faktor penghambatnya, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi faktor penghambat tersebut. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: penelitian menunjukkan bahwa Penertiban Minuman Beralkohol oleh satuan polisi pamong praja sudah berjalan cukup baik namun masih ada faktor yang menghambat dalam pelaksanaan penertiban, seperti : terbatasnya anggaran, jumlah personil, fasilitas, kurangnya pemahaman pelaku usaha minuman beralkohol, dan adanya kebocoran informasi. Upaya yang bisa dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan tersebut seperti mengajukan penambahan anggaran penegakan perda, melakukan penambahan anggota, pengadaan fasilitas, memberikan pelatihan, serta peningkatan sosialisasi, melaksanakan pengawasan yang ketat dan melakukan evaluasi rutin untuk mengevaluasi kinerja dalam melaksanakan pemertiban minuman beralkohol. Kesimpulan: Kesimpulan Penelitian ini membuktikan bahwa Penertiban Minuman Beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Garut sudah berjalan cukup baik namun masih banyaknya faktor penghambat dalam melaksanakan penertiban baik secara langsung maupun tidak langsung dan juga kurang sadarnya masyarakat dengan larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Garut. Faktor penghambat dalam pelaksanaan Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Garut disebabkan oleh faktor internal dan eksternal organisasi. Faktor internal di sebabkan oleh keterbatasan anggaran, sumber daya, dan sarana prasarana. Sementara faktor eksternal yang mempengaruhi organisasi adalah kurangnya pemahaman para penjual minuman beralkohol dan kebocoran informasi saat melaksanakan penertiban, yang menyebabkan masih terjadinya pelanggaran terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2015. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melaksanakan beberapa upaya untuk mengatasi faktorfaktor penghambat baik yang berasal dari internal maupun eksternal guna menghilangkan peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Garut.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
07217/IPDN/2023 |
641.215 982 441 CEC p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001195577 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260417101230 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0426000722 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN GARUT PROVINSI JAWA BARAT /$c Cecep Hilman | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Cecep Hilman | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 10 : $b ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14603 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Baiq Aprimawati | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 641.215 982 441 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 641.215 982 441 CEC p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Minuman Beralkohol | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Kabupaten Garut merupakan salah satu Kabupaten yang terdapat di Provinsi Jawa Barat dimana permasalahan utama yag sering kali terjadi di Daerah Kabupaten Garut peredaran Minuman Beralkohol yang sangat tinggi sedangkan sudah jelas di terangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang di dalamnya mengatur tentang larangan memproduksi, menyimpan,menjual/mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Tujuan: Penelitian yang bertujuan untuk mengetahui penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Garut, mengetahui dan menganalisa faktor penghambatnya, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi faktor penghambat tersebut. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: penelitian menunjukkan bahwa Penertiban Minuman Beralkohol oleh satuan polisi pamong praja sudah berjalan cukup baik namun masih ada faktor yang menghambat dalam pelaksanaan penertiban, seperti : terbatasnya anggaran, jumlah personil, fasilitas, kurangnya pemahaman pelaku usaha minuman beralkohol, dan adanya kebocoran informasi. Upaya yang bisa dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan tersebut seperti mengajukan penambahan anggaran penegakan perda, melakukan penambahan anggota, pengadaan fasilitas, memberikan pelatihan, serta peningkatan sosialisasi, melaksanakan pengawasan yang ketat dan melakukan evaluasi rutin untuk mengevaluasi kinerja dalam melaksanakan pemertiban minuman beralkohol. Kesimpulan: Kesimpulan Penelitian ini membuktikan bahwa Penertiban Minuman Beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Garut sudah berjalan cukup baik namun masih banyaknya faktor penghambat dalam melaksanakan penertiban baik secara langsung maupun tidak langsung dan juga kurang sadarnya masyarakat dengan larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Garut. Faktor penghambat dalam pelaksanaan Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Garut disebabkan oleh faktor internal dan eksternal organisasi. Faktor internal di sebabkan oleh keterbatasan anggaran, sumber daya, dan sarana prasarana. Sementara faktor eksternal yang mempengaruhi organisasi adalah kurangnya pemahaman para penjual minuman beralkohol dan kebocoran informasi saat melaksanakan penertiban, yang menyebabkan masih terjadinya pelanggaran terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2015. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melaksanakan beberapa upaya untuk mengatasi faktorfaktor penghambat baik yang berasal dari internal maupun eksternal guna menghilangkan peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Garut. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 17 Apr 2026