Detail Katalog

ID: 32411
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERTIBAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH / Joshia Gamaliel Albenda

Pengarang:
Joshia Gamaliel Albenda ; Sri Hartati
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Pajak Daerah
Deskripsi Fisik:
8 : ilus
Nomor Panggil:
336.200 959 834 32 JOS p
Control Number:
INLIS000000001195623
BIB ID:
0010-0426000768
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Peranan Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban pemungutan pajak sarang burung walet dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Gunung Mas. Rendahnya partisipasi pemilik bangunan sarang burung walet dalam pembayaran pajak berpengaruh pada penetapan target oleh Badan Pendapatan Daerah karena menyesuaikan kondisi dan kemampuan dari tingkat penjualan sarang burung walet setiap tahunnya. Peran Satuan Polisi Pamong Praja di butuhan dalam hal ini karena berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pemungutan pajak sarang burung walet, dan untuk mengetahui serta menganalisis faktor penghambat yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pemungutan pajak sarang burung walet. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja belum dilibatkan dalam penertiban pemungutan pajak sarang burung walet karena belum terbentuk-Nya tim gabungan antar organisasi perangkat daerah sehingga program tersebut masih belum terlaksana. Satuan Polisi Pamong Praja berupaya agar program kegiatan dapat segera terlaksana karena masih banyak pemilik sarang burung walet yang tidak taat dalam membayar pajak. Saran penulis dari penelitian yang telah dilaksakan adalah pemerintah daerah harus segera memberi keputusan pelaksanaan program kegiatan dan membentuk tim penertiban yang kerjasama antar organisasi perangkat desa terkait sehingga peraturan daerah dan peraturan Bupati dapat dijalankan dengan semestinya. Kesimpulan: Upaya Penertiban Pajak Sarang Burung Walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah belum berjalan dengan baik , hal ini karena tujuan kebijakan, karakteristik agen pelaksana, sikap para pelaksana, komunikasi antar pelaksana masih perlu ditingkatkan dalam menjalin kerjasama antar organisasi perangkat daerah.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07238/IPDN/2023 336.200 959 834 32 JOS p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195623 1
005 _ _ 20260417121032 2
035 # # $a 0010-0426000768 3
245 1 # $a PENERTIBAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c Joshia Gamaliel Albenda 4
100 _ # $a Joshia Gamaliel Albenda 5
300 # # $a 8 : $b ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15562 7
700 _ # $a Sri Hartati 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 336.200 959 834 32 10
084 # # $a 336.200 959 834 32 JOS p 11
650 # 4 $a Pajak Daerah 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Peranan Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban pemungutan pajak sarang burung walet dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Gunung Mas. Rendahnya partisipasi pemilik bangunan sarang burung walet dalam pembayaran pajak berpengaruh pada penetapan target oleh Badan Pendapatan Daerah karena menyesuaikan kondisi dan kemampuan dari tingkat penjualan sarang burung walet setiap tahunnya. Peran Satuan Polisi Pamong Praja di butuhan dalam hal ini karena berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pemungutan pajak sarang burung walet, dan untuk mengetahui serta menganalisis faktor penghambat yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pemungutan pajak sarang burung walet. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja belum dilibatkan dalam penertiban pemungutan pajak sarang burung walet karena belum terbentuk-Nya tim gabungan antar organisasi perangkat daerah sehingga program tersebut masih belum terlaksana. Satuan Polisi Pamong Praja berupaya agar program kegiatan dapat segera terlaksana karena masih banyak pemilik sarang burung walet yang tidak taat dalam membayar pajak. Saran penulis dari penelitian yang telah dilaksakan adalah pemerintah daerah harus segera memberi keputusan pelaksanaan program kegiatan dan membentuk tim penertiban yang kerjasama antar organisasi perangkat desa terkait sehingga peraturan daerah dan peraturan Bupati dapat dijalankan dengan semestinya. Kesimpulan: Upaya Penertiban Pajak Sarang Burung Walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah belum berjalan dengan baik , hal ini karena tujuan kebijakan, karakteristik agen pelaksana, sikap para pelaksana, komunikasi antar pelaksana masih perlu ditingkatkan dalam menjalin kerjasama antar organisasi perangkat daerah. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name