Detail Katalog

ID: 29786
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2022 PADA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH : - / Rivaldo Agung Pratama

Edisi: -

Pengarang:
Rivaldo Agung Pratama ; Nelson Simanjuntak
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Bangunan Gedung
Deskripsi Fisik:
14 hlm : - ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
352.540 959 826 52 RIV p
Control Number:
INLIS000000001193015
BIB ID:
0010-0226000099
Catatan
Penelitian ini berjudul “Penegakan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2022 pada Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Semarang Provinsi
Jawa Tengah”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : masih ditemukannya
bangunan gedung yang tidak memiliki PBG serta bangunan gedung alih fungsi yang belum
mengubah PBG di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Tujuan: Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis dan mendeskripsikan metode penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2022. Di samping itu, untuk menganalisis dan mendeskripsikan faktor penghambat dalam
penegakan perda serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode: Metode penelitian
yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi yang selanjutnya dianalisis
menggunakan teknik triangulasi data. Teori yang digunakan oleh peneliti adalah teori
penegakan hukum menurut Moeljatno dengan tiga dimensi yaitu aturan, metode penertiban,
dan pelaksanaan hukuman. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu berdasarkan tiga
dimensi menurut teori penegakan Moeljatno (2008) sebagai berikut : 1) Aturan : Peraturan
daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu telah mencakup perbuatan
yang dilarang dan hukuman yang dijatuhkan; 2) Metode Penertiban : Pelaksanaan penertiban
melalui upaya preventif dan represif terhadap peraturan daerah tersebut belum bisa berjalan
sesuai aturan, khususnya dalam upaya preventif berupa sosialisasi karena keterbatasan
anggaran; 3) Pelaksanaan Hukuman : Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi
administratif dan sanksi pidana
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00205/IPDN/2026 352.540 959 826 52 RIV p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193015 1
005 _ _ 20260203011159 2
035 # # $a 0010-0226000099 3
245 1 # $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2022 PADA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH : $b - /$c Rivaldo Agung Pratama 4
100 _ # $a Rivaldo Agung Pratama 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 14 hlm : $b - ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17742 8
700 _ # $a Nelson Simanjuntak 9
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 10
082 # # $a 352.540 959 826 52 11
084 # # $a 352.540 959 826 52 RIV p 12
020 # # $a - 13
650 # 4 $a Bangunan Gedung 14
520 # # $a Penelitian ini berjudul “Penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 pada Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : masih ditemukannya bangunan gedung yang tidak memiliki PBG serta bangunan gedung alih fungsi yang belum mengubah PBG di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan metode penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022. Di samping itu, untuk menganalisis dan mendeskripsikan faktor penghambat dalam penegakan perda serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode: Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik triangulasi data. Teori yang digunakan oleh peneliti adalah teori penegakan hukum menurut Moeljatno dengan tiga dimensi yaitu aturan, metode penertiban, dan pelaksanaan hukuman. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu berdasarkan tiga dimensi menurut teori penegakan Moeljatno (2008) sebagai berikut : 1) Aturan : Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu telah mencakup perbuatan yang dilarang dan hukuman yang dijatuhkan; 2) Metode Penertiban : Pelaksanaan penertiban melalui upaya preventif dan represif terhadap peraturan daerah tersebut belum bisa berjalan sesuai aturan, khususnya dalam upaya preventif berupa sosialisasi karena keterbatasan anggaran; 3) Pelaksanaan Hukuman : Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi administratif dan sanksi pidana 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 03 Feb 2026
Export