Detail Katalog
ID: 30053Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
SINERGITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU / Habib Hilham Saputra
Edisi: -
Pengarang:
Habib Hilham Saputra ; Ninuk Triyanti
Habib Hilham Saputra ; Ninuk Triyanti
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Kampanye Pemilu
Deskripsi Fisik:
12 hlm : Ilust ; - -
12 hlm : Ilust ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
324.959 817 33 HAB s
324.959 817 33 HAB s
Control Number:
INLIS000000001193282
INLIS000000001193282
BIB ID:
0010-0226000366
0010-0226000366
Catatan
Pada penelitian ini yang menjadi masalah
utama adalah terdapat peserta Pemilu yang tidak mentati aturan dalam pemasangan
Alat Peraga Kampanye sedangkan sudah jelas diterangkan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten
Rejang Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Tujuan: Tujuan penelitian ini
adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk sinergitas Satuan Polisi
Pamong Praja dengan Badan Pengawas Pemilu dalam menertibkan Alat Peraga
Kampanye dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan
penghambat serta upaya dalam meningkatkan sinergitas satuan polisi pamong praja
dengan badan pengawas pemilu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye di
Kabupaten Rejang Lebong. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi,
wawancara semiterstruktur dan dokumentasi. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa sinergitas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dan Badan Pengawas Pemilu
dalam mewujudkan ketertiban di Kabupaten Rejang Lebong belum optimal. Hambatan
yang ditemukan diantaranya adalah kurangnya fasilitas yang memadai dan
ketidakrelevanan regulasi. Upaya yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Bawaslu yaitu
dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi secara intensif tentang pentingnya
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta melibatkan masyarakat dalam
pemantauan serta pelaksanaan penertiban dengan tetap mematuhi regulasi yang ada
menyesuaikan keadaan di lapangan. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni
sinergitas antara Satpol PP dan Bawaslu masih harus ditingkatkan.
utama adalah terdapat peserta Pemilu yang tidak mentati aturan dalam pemasangan
Alat Peraga Kampanye sedangkan sudah jelas diterangkan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten
Rejang Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Tujuan: Tujuan penelitian ini
adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk sinergitas Satuan Polisi
Pamong Praja dengan Badan Pengawas Pemilu dalam menertibkan Alat Peraga
Kampanye dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan
penghambat serta upaya dalam meningkatkan sinergitas satuan polisi pamong praja
dengan badan pengawas pemilu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye di
Kabupaten Rejang Lebong. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi,
wawancara semiterstruktur dan dokumentasi. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa sinergitas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dan Badan Pengawas Pemilu
dalam mewujudkan ketertiban di Kabupaten Rejang Lebong belum optimal. Hambatan
yang ditemukan diantaranya adalah kurangnya fasilitas yang memadai dan
ketidakrelevanan regulasi. Upaya yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Bawaslu yaitu
dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi secara intensif tentang pentingnya
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta melibatkan masyarakat dalam
pemantauan serta pelaksanaan penertiban dengan tetap mematuhi regulasi yang ada
menyesuaikan keadaan di lapangan. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni
sinergitas antara Satpol PP dan Bawaslu masih harus ditingkatkan.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04641/IPDN/2024 |
324.959 817 33 HAB s |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193282 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260205100245 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000366 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a SINERGITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU /$c Habib Hilham Saputra | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Habib Hilham Saputra | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 12 hlm : $b Ilust ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18342 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Ninuk Triyanti | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 324.959 817 33 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 324.959 817 33 HAB s | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Kampanye Pemilu | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Pada penelitian ini yang menjadi masalah utama adalah terdapat peserta Pemilu yang tidak mentati aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye sedangkan sudah jelas diterangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dengan Badan Pengawas Pemilu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta upaya dalam meningkatkan sinergitas satuan polisi pamong praja dengan badan pengawas pemilu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Rejang Lebong. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara semiterstruktur dan dokumentasi. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sinergitas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dan Badan Pengawas Pemilu dalam mewujudkan ketertiban di Kabupaten Rejang Lebong belum optimal. Hambatan yang ditemukan diantaranya adalah kurangnya fasilitas yang memadai dan ketidakrelevanan regulasi. Upaya yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Bawaslu yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi secara intensif tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta melibatkan masyarakat dalam pemantauan serta pelaksanaan penertiban dengan tetap mematuhi regulasi yang ada menyesuaikan keadaan di lapangan. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni sinergitas antara Satpol PP dan Bawaslu masih harus ditingkatkan. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 05 Feb 2026