Detail Katalog
ID: 30079Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN BANGUNAN BERDASARKAN PERATURAN DERAH NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI DISTRIK AIMAS KABUPATEN SORONG PROVINSI PAPUA BARAT DAYA / ZUHRAN RAMADHAN
Edisi: -
Pengarang:
ZUHRAN RAMADHAN ; Abdul Rahman
ZUHRAN RAMADHAN ; Abdul Rahman
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Peraturan Daerah
Deskripsi Fisik:
19 hlm : Ilust ; - -
19 hlm : Ilust ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
349.598 831 2 ZUH p
349.598 831 2 ZUH p
Control Number:
INLIS000000001193308
INLIS000000001193308
BIB ID:
0010-0226000392
0010-0226000392
Catatan
Penelitian ini dilatar belakangi oleh besarnya jumlah bangunan yang tidak
mempunyai IMB; ditemukan pelanggaran bangunan gedung atau bangunan bermasalah yang tidak
sesuai ketetapan; penegakan Perda Bangunan Gedung belum Maksimal di Distrik Aimas
Kabupaten Sorong. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis dan
mendeskripsikan bagaimana Penertiban Bangunan yang bermasalah dan penegakan Peraturan
Daerah Kabupaten Sorong Nomor 6 tahun 2018 tentang bangunan gedung di Distrik Aimas,
Kabupaten Sorong. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif.
Teknik Pengumpulan data menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan
Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Adapun Teori
yang digunakan yakni teori teori penyelenggaraan penataan ruang oleh PPSK-AP Kementrian Agraria
dan Tata Ruang ATR/BPN dengan dua dimensi yakni Pembinaan Tata ruang dan Pengendalian Tata
ruang dan Teori konsep Penertiban oleh Eva eviany dan Sutiyo yang terdiri dari tiga dimensi yakni
Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan. Hasil/Temuan: Penertiban bangunan bermasalah yang
dilakukan oleh Dinas PUPR belum menjadi program prioritas karena keterbatasan sumber daya
manusia dan inovasi penertiban, sehingga upaya mewujudkan Tertib Bangunan maupun Tertib
Tata ruang yang baik di Distrik Aimas masih sangat jauh dari ketentuan yang ditetapkan.
Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung oleh Satpol PP
bersama dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP belum menunjukkan keterpaduan koordinasi yang
baik dalam pembinaan dan pengendalian tata ruang yang sesuai dengan ketetapan peraturan
daerah. Beberapa faktor penghambat yang ditemukan yakni Keterbatasan Sumber daya Apatur,
Sarana dan Prasana yang usang, Kurangnya sosialisasi, serta basis data yang belum baik.
Kesimpulan: Penertiban bangunan bermasalah dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2018 tentang Bangunan Gedung di Distrik Aimas Kabupaten Sorong belum dilakukan dengan
baik. Beberapa hambatan yang ditemukan yakni keterbatasan sumber daya Aparatur, kurangnya
Sarana dan Prasarana, kurangnya sosialisasi, kurangnya arahan yang jelas, dan basis data yang
buruk. Namun, terdapat upaya untuk mengatasi masalah ini, yakni koordinasi penambahan
anggota, perbaikan sarana dan prasana, Program jemput bola pengecekan IMB per bangunan
bertujuan untuk meningkatkan basis data dan komunikasi langsung kepada masyarakat,
meningkatkan pemahaman anggota tentang peraturan, dan mengaktifkan kembali situs web dan
media sosial DPMPTSP.
mempunyai IMB; ditemukan pelanggaran bangunan gedung atau bangunan bermasalah yang tidak
sesuai ketetapan; penegakan Perda Bangunan Gedung belum Maksimal di Distrik Aimas
Kabupaten Sorong. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis dan
mendeskripsikan bagaimana Penertiban Bangunan yang bermasalah dan penegakan Peraturan
Daerah Kabupaten Sorong Nomor 6 tahun 2018 tentang bangunan gedung di Distrik Aimas,
Kabupaten Sorong. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif.
Teknik Pengumpulan data menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan
Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Adapun Teori
yang digunakan yakni teori teori penyelenggaraan penataan ruang oleh PPSK-AP Kementrian Agraria
dan Tata Ruang ATR/BPN dengan dua dimensi yakni Pembinaan Tata ruang dan Pengendalian Tata
ruang dan Teori konsep Penertiban oleh Eva eviany dan Sutiyo yang terdiri dari tiga dimensi yakni
Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan. Hasil/Temuan: Penertiban bangunan bermasalah yang
dilakukan oleh Dinas PUPR belum menjadi program prioritas karena keterbatasan sumber daya
manusia dan inovasi penertiban, sehingga upaya mewujudkan Tertib Bangunan maupun Tertib
Tata ruang yang baik di Distrik Aimas masih sangat jauh dari ketentuan yang ditetapkan.
Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung oleh Satpol PP
bersama dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP belum menunjukkan keterpaduan koordinasi yang
baik dalam pembinaan dan pengendalian tata ruang yang sesuai dengan ketetapan peraturan
daerah. Beberapa faktor penghambat yang ditemukan yakni Keterbatasan Sumber daya Apatur,
Sarana dan Prasana yang usang, Kurangnya sosialisasi, serta basis data yang belum baik.
Kesimpulan: Penertiban bangunan bermasalah dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2018 tentang Bangunan Gedung di Distrik Aimas Kabupaten Sorong belum dilakukan dengan
baik. Beberapa hambatan yang ditemukan yakni keterbatasan sumber daya Aparatur, kurangnya
Sarana dan Prasarana, kurangnya sosialisasi, kurangnya arahan yang jelas, dan basis data yang
buruk. Namun, terdapat upaya untuk mengatasi masalah ini, yakni koordinasi penambahan
anggota, perbaikan sarana dan prasana, Program jemput bola pengecekan IMB per bangunan
bertujuan untuk meningkatkan basis data dan komunikasi langsung kepada masyarakat,
meningkatkan pemahaman anggota tentang peraturan, dan mengaktifkan kembali situs web dan
media sosial DPMPTSP.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04666/IPDN/2024 |
349.598 831 2 ZUH p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193308 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260205105736 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000392 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN BANGUNAN BERDASARKAN PERATURAN DERAH NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI DISTRIK AIMAS KABUPATEN SORONG PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /$c ZUHRAN RAMADHAN | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a ZUHRAN RAMADHAN | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 19 hlm : $b Ilust ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16986 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Abdul Rahman | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 349.598 831 2 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 349.598 831 2 ZUH p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Peraturan Daerah | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Penelitian ini dilatar belakangi oleh besarnya jumlah bangunan yang tidak mempunyai IMB; ditemukan pelanggaran bangunan gedung atau bangunan bermasalah yang tidak sesuai ketetapan; penegakan Perda Bangunan Gedung belum Maksimal di Distrik Aimas Kabupaten Sorong. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana Penertiban Bangunan yang bermasalah dan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 6 tahun 2018 tentang bangunan gedung di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik Pengumpulan data menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Adapun Teori yang digunakan yakni teori teori penyelenggaraan penataan ruang oleh PPSK-AP Kementrian Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN dengan dua dimensi yakni Pembinaan Tata ruang dan Pengendalian Tata ruang dan Teori konsep Penertiban oleh Eva eviany dan Sutiyo yang terdiri dari tiga dimensi yakni Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan. Hasil/Temuan: Penertiban bangunan bermasalah yang dilakukan oleh Dinas PUPR belum menjadi program prioritas karena keterbatasan sumber daya manusia dan inovasi penertiban, sehingga upaya mewujudkan Tertib Bangunan maupun Tertib Tata ruang yang baik di Distrik Aimas masih sangat jauh dari ketentuan yang ditetapkan. Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung oleh Satpol PP bersama dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP belum menunjukkan keterpaduan koordinasi yang baik dalam pembinaan dan pengendalian tata ruang yang sesuai dengan ketetapan peraturan daerah. Beberapa faktor penghambat yang ditemukan yakni Keterbatasan Sumber daya Apatur, Sarana dan Prasana yang usang, Kurangnya sosialisasi, serta basis data yang belum baik. Kesimpulan: Penertiban bangunan bermasalah dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung di Distrik Aimas Kabupaten Sorong belum dilakukan dengan baik. Beberapa hambatan yang ditemukan yakni keterbatasan sumber daya Aparatur, kurangnya Sarana dan Prasarana, kurangnya sosialisasi, kurangnya arahan yang jelas, dan basis data yang buruk. Namun, terdapat upaya untuk mengatasi masalah ini, yakni koordinasi penambahan anggota, perbaikan sarana dan prasana, Program jemput bola pengecekan IMB per bangunan bertujuan untuk meningkatkan basis data dan komunikasi langsung kepada masyarakat, meningkatkan pemahaman anggota tentang peraturan, dan mengaktifkan kembali situs web dan media sosial DPMPTSP. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 05 Feb 2026