Detail Katalog
ID: 30113Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN DAN PENCEGAHAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN FAKFAK PROVINSI PAPUA BARAT / Mokoginta, Syahrul Manaf
Edisi: -
Pengarang:
Mokoginta, Syahrul Manaf ; Eva Eviany
Mokoginta, Syahrul Manaf ; Eva Eviany
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Minuman Keras
Deskripsi Fisik:
11 hlm : - ; - -
11 hlm : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
362.292 598 832 1 MOK p
362.292 598 832 1 MOK p
Control Number:
INLIS000000001193342
INLIS000000001193342
BIB ID:
0010-0226000426
0010-0226000426
Catatan
Minuman beralkohol yang biasa disebut dengan
minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki
kadar etanol/etil alkohol tertentu. Kebiasaan mengonsumsi minuman keras yang adiktif
dapat mengakibatkan peningkatan dosis hingga mencapai titik keracunan atau mabuk,
tanpa disadari oleh konsumen. Hal ini akan berdampak negatif seperti peningkatan
tindakan kriminal oleh pecandu alkohol yang tidak mampu membeli minuman tersebut,
serta risiko tabrakan fatal dan perilaku seksual yang tidak aman. Di Kabupaten Fakfak
peredaran minuman keras dapat dibilang tidak terkontrol dengan ditemukannya banyak
minuman yang beredar bebas di lapangan serta banyaknya aktivitas kriminal yang dapat
merugikan banyak orang. Oleh sebab itu diperlukan penertiban oleh pemerintah
Kabupaten Fakfak terhadap peredaran minuman beralkohol.Tujuan: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban peredaran minuman keas oleh
Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Fakfak, faktor-faktor yang menghambat dan
tantangan dalam melakukan penertiban minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong
Praja di Kabupaten Fakfak. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis,
yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data
dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.
Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana penertiban dan pencegahan
peredaran minuman keras oleh Satpol PP Kabupaten Fakfak yang belum maksimal, hal
ini dapat dilihat dari tindak lanjut perda yang belum maksimal sebab hanya memberikan
tindakan penertiban kepada pelaku berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi
kembali perbuatan tersebut tanpa adanya pembinaan dan rehabilitasi yang tidak
berdampak efek jera kepada para pelaku. Kemudian Kurangnya pengetahuan Sosialisasi
yang belum cukup intens terkait minuman keras, Kurangnya tegasnya aparat satpol-pp,
Kebiasaan mengkonsumsi minuman, Sarana Prasarana Penunjang Operasi Penertiban
minuman keras dan Kurangnya kapasitas dan jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja
Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban
penjualan minuman keras di Kabupaten Fakfak masih belum maksimal dan perlu
dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan
penertiban dapat berjalan lebih maksimal.
minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki
kadar etanol/etil alkohol tertentu. Kebiasaan mengonsumsi minuman keras yang adiktif
dapat mengakibatkan peningkatan dosis hingga mencapai titik keracunan atau mabuk,
tanpa disadari oleh konsumen. Hal ini akan berdampak negatif seperti peningkatan
tindakan kriminal oleh pecandu alkohol yang tidak mampu membeli minuman tersebut,
serta risiko tabrakan fatal dan perilaku seksual yang tidak aman. Di Kabupaten Fakfak
peredaran minuman keras dapat dibilang tidak terkontrol dengan ditemukannya banyak
minuman yang beredar bebas di lapangan serta banyaknya aktivitas kriminal yang dapat
merugikan banyak orang. Oleh sebab itu diperlukan penertiban oleh pemerintah
Kabupaten Fakfak terhadap peredaran minuman beralkohol.Tujuan: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban peredaran minuman keas oleh
Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Fakfak, faktor-faktor yang menghambat dan
tantangan dalam melakukan penertiban minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong
Praja di Kabupaten Fakfak. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis,
yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data
dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.
Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana penertiban dan pencegahan
peredaran minuman keras oleh Satpol PP Kabupaten Fakfak yang belum maksimal, hal
ini dapat dilihat dari tindak lanjut perda yang belum maksimal sebab hanya memberikan
tindakan penertiban kepada pelaku berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi
kembali perbuatan tersebut tanpa adanya pembinaan dan rehabilitasi yang tidak
berdampak efek jera kepada para pelaku. Kemudian Kurangnya pengetahuan Sosialisasi
yang belum cukup intens terkait minuman keras, Kurangnya tegasnya aparat satpol-pp,
Kebiasaan mengkonsumsi minuman, Sarana Prasarana Penunjang Operasi Penertiban
minuman keras dan Kurangnya kapasitas dan jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja
Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban
penjualan minuman keras di Kabupaten Fakfak masih belum maksimal dan perlu
dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan
penertiban dapat berjalan lebih maksimal.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04700/IPDN/2024 |
362.292 598 832 1 MOK p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193342 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260205011114 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000426 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN DAN PENCEGAHAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN FAKFAK PROVINSI PAPUA BARAT /$c Mokoginta, Syahrul Manaf | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Mokoginta, Syahrul Manaf | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 11 hlm : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19037 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Eva Eviany | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 362.292 598 832 1 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 362.292 598 832 1 MOK p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Minuman Keras | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Minuman beralkohol yang biasa disebut dengan minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki kadar etanol/etil alkohol tertentu. Kebiasaan mengonsumsi minuman keras yang adiktif dapat mengakibatkan peningkatan dosis hingga mencapai titik keracunan atau mabuk, tanpa disadari oleh konsumen. Hal ini akan berdampak negatif seperti peningkatan tindakan kriminal oleh pecandu alkohol yang tidak mampu membeli minuman tersebut, serta risiko tabrakan fatal dan perilaku seksual yang tidak aman. Di Kabupaten Fakfak peredaran minuman keras dapat dibilang tidak terkontrol dengan ditemukannya banyak minuman yang beredar bebas di lapangan serta banyaknya aktivitas kriminal yang dapat merugikan banyak orang. Oleh sebab itu diperlukan penertiban oleh pemerintah Kabupaten Fakfak terhadap peredaran minuman beralkohol.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban peredaran minuman keas oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Fakfak, faktor-faktor yang menghambat dan tantangan dalam melakukan penertiban minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Fakfak. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana penertiban dan pencegahan peredaran minuman keras oleh Satpol PP Kabupaten Fakfak yang belum maksimal, hal ini dapat dilihat dari tindak lanjut perda yang belum maksimal sebab hanya memberikan tindakan penertiban kepada pelaku berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut tanpa adanya pembinaan dan rehabilitasi yang tidak berdampak efek jera kepada para pelaku. Kemudian Kurangnya pengetahuan Sosialisasi yang belum cukup intens terkait minuman keras, Kurangnya tegasnya aparat satpol-pp, Kebiasaan mengkonsumsi minuman, Sarana Prasarana Penunjang Operasi Penertiban minuman keras dan Kurangnya kapasitas dan jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban penjualan minuman keras di Kabupaten Fakfak masih belum maksimal dan perlu dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih maksimal. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 05 Feb 2026