Detail Katalog
ID: 30215Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
KOLABORASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH DENGAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA / Agung Fitra Yudha
Edisi: -
Pengarang:
Agung Fitra Yudha
Agung Fitra Yudha
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Pemilihan Umum
Deskripsi Fisik:
13 hlm : - ; - -
13 hlm : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
324.959 811 62 AGU k
324.959 811 62 AGU k
Control Number:
INLIS000000001193444
INLIS000000001193444
BIB ID:
0010-0226000528
0010-0226000528
Catatan
Pemilihan Umum yang selanjutnya dikenal
dengan istilah Pemilu menjadi mekanisme utama dalam menentukan pemimpin dan
wakil rakyat, yang dilaksanakan secara langsung, terbuka untuk semua warga negara,
tanpa paksaan, dengan identitas pemilih yang dirahasiakan, tanpa kecurangan, dan
adil. Di Provinsi Aceh yag bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan pemilu ialah Komisi Independen Pemilihan yang selanjutnya di
singkat menjadi KIP, sedangkan lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan
mengontrol proses pelaksanaan pemilu ialah Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslih). Dalam rangkaian proses pemilu terdapat tahap yang sangat potensial
sekaligus krusial yaitu tahapan kampanye yang memberikan kesempatan peserta
pemilu untuk memperkenalkan diri nya kepada masyarakat melalui berbagai macam
cara salah satu nya ialah pemasangan Alat Peraga Kampanye. Di Aceh Barat Daya
selama pelaksanaan kampanye di temukan cukup banyak pelanggaran pemilu terkait
pemasangan Alat Peraga Kampanye. Maka dari itu dalam menciptakan kondisi
kampanye yang kondusif diperlukan nya kolaborasi antara Satpol PP dan WH dengan
Panwaslih Aceh Barat Daya, Hal ini sejalan dengan tugas Satpol PP yaitu untuk
mewujudkan ketertiban dan ketentraman, sedangkan Panwaslih berperan untuk
mengawasi pelaksaan kampanye.Tujuan:Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk
mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan kolaborasi kerja Satuan Polisi
Pamong Praja dengan Panitia Pengawas Pemilihan dalam penertiban alat peraga
kampanye serta memahami proses penertiban nya dalam mewujudkan kampanye
yang kondusif di kabupaten Aceh Barat Daya. Metode:Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan
pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. Serta menggunakan teori kolaborasi oleh Ansell dan Gash. Penelitian
dilaksanakan pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah serta
Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan kolaborasi yang dilaksanakan
oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah bersama Panitia Pengawas
Pemilihan dalam penertiban alat peraga kampanye dapat dikatakan berhasil dan
berjalan dengan baik, begitupun dengan proses penertiban yang dilaksanakan dalam 4
tahap berjalan sukses. Meskipun terdapat hambatan. Hasil/Temuan:Secara
keseluruhan kolaborasi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan
Wilayatul Hisbah bersama Panitia Pengawas Pemilihan dalam penertiban alat peraga
kampanye dapat dikatakan berhasil dan berjalan dengan baik, begitupun dengan
proses penertiban yang dilaksanakan dalam 4 tahap berjalan sukses. Meskipun
terdapat hambatan seperti konflik yang timbul akibat komplain salah satu tim sukses
partai yang tidak terima baliho di halaman rumah nya di tertibkan. Kendati demikian
konflik ini dapat diselesaikan di tempat tanpa menimbulkan masalah signifikan
terhadap proses kolaborasi.
dengan istilah Pemilu menjadi mekanisme utama dalam menentukan pemimpin dan
wakil rakyat, yang dilaksanakan secara langsung, terbuka untuk semua warga negara,
tanpa paksaan, dengan identitas pemilih yang dirahasiakan, tanpa kecurangan, dan
adil. Di Provinsi Aceh yag bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan pemilu ialah Komisi Independen Pemilihan yang selanjutnya di
singkat menjadi KIP, sedangkan lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan
mengontrol proses pelaksanaan pemilu ialah Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslih). Dalam rangkaian proses pemilu terdapat tahap yang sangat potensial
sekaligus krusial yaitu tahapan kampanye yang memberikan kesempatan peserta
pemilu untuk memperkenalkan diri nya kepada masyarakat melalui berbagai macam
cara salah satu nya ialah pemasangan Alat Peraga Kampanye. Di Aceh Barat Daya
selama pelaksanaan kampanye di temukan cukup banyak pelanggaran pemilu terkait
pemasangan Alat Peraga Kampanye. Maka dari itu dalam menciptakan kondisi
kampanye yang kondusif diperlukan nya kolaborasi antara Satpol PP dan WH dengan
Panwaslih Aceh Barat Daya, Hal ini sejalan dengan tugas Satpol PP yaitu untuk
mewujudkan ketertiban dan ketentraman, sedangkan Panwaslih berperan untuk
mengawasi pelaksaan kampanye.Tujuan:Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk
mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan kolaborasi kerja Satuan Polisi
Pamong Praja dengan Panitia Pengawas Pemilihan dalam penertiban alat peraga
kampanye serta memahami proses penertiban nya dalam mewujudkan kampanye
yang kondusif di kabupaten Aceh Barat Daya. Metode:Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan
pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. Serta menggunakan teori kolaborasi oleh Ansell dan Gash. Penelitian
dilaksanakan pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah serta
Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan kolaborasi yang dilaksanakan
oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah bersama Panitia Pengawas
Pemilihan dalam penertiban alat peraga kampanye dapat dikatakan berhasil dan
berjalan dengan baik, begitupun dengan proses penertiban yang dilaksanakan dalam 4
tahap berjalan sukses. Meskipun terdapat hambatan. Hasil/Temuan:Secara
keseluruhan kolaborasi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan
Wilayatul Hisbah bersama Panitia Pengawas Pemilihan dalam penertiban alat peraga
kampanye dapat dikatakan berhasil dan berjalan dengan baik, begitupun dengan
proses penertiban yang dilaksanakan dalam 4 tahap berjalan sukses. Meskipun
terdapat hambatan seperti konflik yang timbul akibat komplain salah satu tim sukses
partai yang tidak terima baliho di halaman rumah nya di tertibkan. Kendati demikian
konflik ini dapat diselesaikan di tempat tanpa menimbulkan masalah signifikan
terhadap proses kolaborasi.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04780/IPDN/2024 |
324.959 811 62 AGU k |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 14 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193444 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260206084938 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000528 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a KOLABORASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH DENGAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA /$c Agung Fitra Yudha | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Agung Fitra Yudha | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 13 hlm : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17794 | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 324.959 811 62 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 324.959 811 62 AGU k | 11 |
| 020 | # |
# |
$a - | 12 |
| 650 | # |
4 |
$a Pemilihan Umum | 13 |
| 520 | # |
# |
$a Pemilihan Umum yang selanjutnya dikenal dengan istilah Pemilu menjadi mekanisme utama dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat, yang dilaksanakan secara langsung, terbuka untuk semua warga negara, tanpa paksaan, dengan identitas pemilih yang dirahasiakan, tanpa kecurangan, dan adil. Di Provinsi Aceh yag bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilu ialah Komisi Independen Pemilihan yang selanjutnya di singkat menjadi KIP, sedangkan lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan mengontrol proses pelaksanaan pemilu ialah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Dalam rangkaian proses pemilu terdapat tahap yang sangat potensial sekaligus krusial yaitu tahapan kampanye yang memberikan kesempatan peserta pemilu untuk memperkenalkan diri nya kepada masyarakat melalui berbagai macam cara salah satu nya ialah pemasangan Alat Peraga Kampanye. Di Aceh Barat Daya selama pelaksanaan kampanye di temukan cukup banyak pelanggaran pemilu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye. Maka dari itu dalam menciptakan kondisi kampanye yang kondusif diperlukan nya kolaborasi antara Satpol PP dan WH dengan Panwaslih Aceh Barat Daya, Hal ini sejalan dengan tugas Satpol PP yaitu untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, sedangkan Panwaslih berperan untuk mengawasi pelaksaan kampanye.Tujuan:Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan kolaborasi kerja Satuan Polisi Pamong Praja dengan Panitia Pengawas Pemilihan dalam penertiban alat peraga kampanye serta memahami proses penertiban nya dalam mewujudkan kampanye yang kondusif di kabupaten Aceh Barat Daya. Metode:Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Serta menggunakan teori kolaborasi oleh Ansell dan Gash. Penelitian dilaksanakan pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah serta Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan kolaborasi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah bersama Panitia Pengawas Pemilihan dalam penertiban alat peraga kampanye dapat dikatakan berhasil dan berjalan dengan baik, begitupun dengan proses penertiban yang dilaksanakan dalam 4 tahap berjalan sukses. Meskipun terdapat hambatan. Hasil/Temuan:Secara keseluruhan kolaborasi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah bersama Panitia Pengawas Pemilihan dalam penertiban alat peraga kampanye dapat dikatakan berhasil dan berjalan dengan baik, begitupun dengan proses penertiban yang dilaksanakan dalam 4 tahap berjalan sukses. Meskipun terdapat hambatan seperti konflik yang timbul akibat komplain salah satu tim sukses partai yang tidak terima baliho di halaman rumah nya di tertibkan. Kendati demikian konflik ini dapat diselesaikan di tempat tanpa menimbulkan masalah signifikan terhadap proses kolaborasi. | 14 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 06 Feb 2026