Detail Katalog
ID: 30285Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH / Nawwaf Ikram
Edisi: -
Pengarang:
Nawwaf Ikram ; Dwi Putri Yuliani
Nawwaf Ikram ; Dwi Putri Yuliani
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Reklame
Deskripsi Fisik:
10 hlm : Ilust ; - -
10 hlm : Ilust ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
659.159 844 NAW p
659.159 844 NAW p
Control Number:
INLIS000000001193514
INLIS000000001193514
BIB ID:
0010-0226000598
0010-0226000598
Catatan
Di zaman modern seperti sekarang ini
pebisnis dan tokoh tokoh legislatif berlomba-lomba untuk mempromosikan produknya
melalui media periklanan seperti reklame. Hal tersebut membuat banyaknya reklame
yang tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaraan reklame.
Pemerintah Kota Palu mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Reklame itu sendiri yang di dalamnya berisi seluruh
ketentuan dan kebijakan dalam penyelenggaraan reklame. Teori yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu Teori Penertiban. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dan mendeskripsikan penertiban penyelenggaraan reklame oleh Satpol
PP di Kota Palu serta mengetahui hambatan dalam pelaksanaannya. Metode:
Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi, dan juga
dokumentasi. Hasil/Temuan: Dalam proses pelaksanaan penertiban sudah berjalan
dengan baik namun masih didapati faktor yang menjadi penghambat dalam penertiban
penyelenggaraan reklame tersebut seperti tingkat kepedulian dan kesadaran
masyarakat yang rendah menyebabkan masih banyaknya didapati penyelenggaraan
reklame yang tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai lokasi yang ditetapkan.
Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanan
penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palu masih belum maksimal dan
diperlukan upaya untuk meningkatkan hasil penertiban yaitu dengan menyediakan
pelatihan dan program pengembangan untuk meningkatkan keterampilan dan
pengetahuan pegawai. Meningkatkan intensitas patroli, meningkatkan sarana
prasarana, dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat.
pebisnis dan tokoh tokoh legislatif berlomba-lomba untuk mempromosikan produknya
melalui media periklanan seperti reklame. Hal tersebut membuat banyaknya reklame
yang tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaraan reklame.
Pemerintah Kota Palu mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Reklame itu sendiri yang di dalamnya berisi seluruh
ketentuan dan kebijakan dalam penyelenggaraan reklame. Teori yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu Teori Penertiban. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dan mendeskripsikan penertiban penyelenggaraan reklame oleh Satpol
PP di Kota Palu serta mengetahui hambatan dalam pelaksanaannya. Metode:
Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi, dan juga
dokumentasi. Hasil/Temuan: Dalam proses pelaksanaan penertiban sudah berjalan
dengan baik namun masih didapati faktor yang menjadi penghambat dalam penertiban
penyelenggaraan reklame tersebut seperti tingkat kepedulian dan kesadaran
masyarakat yang rendah menyebabkan masih banyaknya didapati penyelenggaraan
reklame yang tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai lokasi yang ditetapkan.
Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanan
penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palu masih belum maksimal dan
diperlukan upaya untuk meningkatkan hasil penertiban yaitu dengan menyediakan
pelatihan dan program pengembangan untuk meningkatkan keterampilan dan
pengetahuan pegawai. Meningkatkan intensitas patroli, meningkatkan sarana
prasarana, dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04838/IPDN/2024 |
659.159 844 NAW p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193514 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260206095058 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000598 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH /$c Nawwaf Ikram | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Nawwaf Ikram | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 10 hlm : $b Ilust ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19657 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Dwi Putri Yuliani | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 659.159 844 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 659.159 844 NAW p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Reklame | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Di zaman modern seperti sekarang ini pebisnis dan tokoh tokoh legislatif berlomba-lomba untuk mempromosikan produknya melalui media periklanan seperti reklame. Hal tersebut membuat banyaknya reklame yang tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaraan reklame. Pemerintah Kota Palu mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame itu sendiri yang di dalamnya berisi seluruh ketentuan dan kebijakan dalam penyelenggaraan reklame. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Penertiban. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penertiban penyelenggaraan reklame oleh Satpol PP di Kota Palu serta mengetahui hambatan dalam pelaksanaannya. Metode: Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi, dan juga dokumentasi. Hasil/Temuan: Dalam proses pelaksanaan penertiban sudah berjalan dengan baik namun masih didapati faktor yang menjadi penghambat dalam penertiban penyelenggaraan reklame tersebut seperti tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat yang rendah menyebabkan masih banyaknya didapati penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai lokasi yang ditetapkan. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palu masih belum maksimal dan diperlukan upaya untuk meningkatkan hasil penertiban yaitu dengan menyediakan pelatihan dan program pengembangan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pegawai. Meningkatkan intensitas patroli, meningkatkan sarana prasarana, dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 06 Feb 2026