Detail Katalog
ID: 30558Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
IMPLEMENTASI PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 5 TAHUN 2021 DALAM PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH : - / Alif Nur Kholiq
Edisi: -
Pengarang:
Alif Nur Kholiq ; Alif Nur Kholiq
Alif Nur Kholiq ; Alif Nur Kholiq
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Administrasi Publik
Deskripsi Fisik:
17 : Ilust. ; - -
17 : Ilust. ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
351.598 262 1 ALI i
351.598 262 1 ALI i
Control Number:
INLIS000000001193786
INLIS000000001193786
BIB ID:
0010-0226000870
0010-0226000870
Catatan
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengubah perizinan berusaha di
Indonesia menjadi lebih mudah. Dengan kemudahan tersebut banyak pelaku usaha yang menanamkan
modalnya di Indonesia dan Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan
terhadap setiap kegiatan usaha tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan pengawasan
perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Banyumas masih terdapat kendala yang dialami
pelaku usaha maupun dinas terkait. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
implementasi Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis
risiko di Kabupaten Banyumas, serta menganalisa kendala yang dialami DPMPTSP Kabupaten
Banyumas dan pelaku usaha dalam rangka memperketat pengawasan perizinan berusaha. Metode:
Penelitian ini menggunakan teori implementasi Van Meter dan van Horn. Dengan metode yang
digunakan adalah metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data
dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis
dalam penelitian ini yaitu masih terdapat beberapa kendala, dari 15 indikator yang terbagi dalam 6
(enam) dimensi hanya terdapat 4 indikator yang mengalami kendala yaitu kurangnya kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia, koordinasi yang kurang baik antar OPD, sistem yang terkadang eror
dan tidak sinkron, dan kurangnya pengetahuan dan ketaatan pelaku usaha. Adapun upaya yang
dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dengan peningkatan kompetensi pegawai,
menyamakan persepsi antar OPD, Update sistem OSS secara berkala, dan bimbingan teknis dan
pendampingan kepada pelaku usaha. Kesimpulan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
implementasi peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 dalam pengawasan perizinan berusaha di
Kabupaten Banyumas sudah terlaksana dengan cukup baik dan sesuai walaupun masih ditemui
beberapa kendala.
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengubah perizinan berusaha di
Indonesia menjadi lebih mudah. Dengan kemudahan tersebut banyak pelaku usaha yang menanamkan
modalnya di Indonesia dan Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan
terhadap setiap kegiatan usaha tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan pengawasan
perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Banyumas masih terdapat kendala yang dialami
pelaku usaha maupun dinas terkait. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
implementasi Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis
risiko di Kabupaten Banyumas, serta menganalisa kendala yang dialami DPMPTSP Kabupaten
Banyumas dan pelaku usaha dalam rangka memperketat pengawasan perizinan berusaha. Metode:
Penelitian ini menggunakan teori implementasi Van Meter dan van Horn. Dengan metode yang
digunakan adalah metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data
dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis
dalam penelitian ini yaitu masih terdapat beberapa kendala, dari 15 indikator yang terbagi dalam 6
(enam) dimensi hanya terdapat 4 indikator yang mengalami kendala yaitu kurangnya kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia, koordinasi yang kurang baik antar OPD, sistem yang terkadang eror
dan tidak sinkron, dan kurangnya pengetahuan dan ketaatan pelaku usaha. Adapun upaya yang
dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dengan peningkatan kompetensi pegawai,
menyamakan persepsi antar OPD, Update sistem OSS secara berkala, dan bimbingan teknis dan
pendampingan kepada pelaku usaha. Kesimpulan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
implementasi peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 dalam pengawasan perizinan berusaha di
Kabupaten Banyumas sudah terlaksana dengan cukup baik dan sesuai walaupun masih ditemui
beberapa kendala.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
05947/IPDN/2023 |
351.598 262 1 ALI i |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193786 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260210083234 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000870 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a IMPLEMENTASI PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 5 TAHUN 2021 DALAM PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH : $b - /$c Alif Nur Kholiq | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Alif Nur Kholiq | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 17 : $b Ilust. ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14118 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Alif Nur Kholiq | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 351.598 262 1 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 351.598 262 1 ALI i | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Administrasi Publik | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengubah perizinan berusaha di Indonesia menjadi lebih mudah. Dengan kemudahan tersebut banyak pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia dan Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Banyumas masih terdapat kendala yang dialami pelaku usaha maupun dinas terkait. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Banyumas, serta menganalisa kendala yang dialami DPMPTSP Kabupaten Banyumas dan pelaku usaha dalam rangka memperketat pengawasan perizinan berusaha. Metode: Penelitian ini menggunakan teori implementasi Van Meter dan van Horn. Dengan metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu masih terdapat beberapa kendala, dari 15 indikator yang terbagi dalam 6 (enam) dimensi hanya terdapat 4 indikator yang mengalami kendala yaitu kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, koordinasi yang kurang baik antar OPD, sistem yang terkadang eror dan tidak sinkron, dan kurangnya pengetahuan dan ketaatan pelaku usaha. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dengan peningkatan kompetensi pegawai, menyamakan persepsi antar OPD, Update sistem OSS secara berkala, dan bimbingan teknis dan pendampingan kepada pelaku usaha. Kesimpulan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 dalam pengawasan perizinan berusaha di Kabupaten Banyumas sudah terlaksana dengan cukup baik dan sesuai walaupun masih ditemui beberapa kendala. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 10 Feb 2026