Detail Katalog
ID: 30665Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERTIBAN SOSIAL DALAM PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS OLEH DINAS SOSIAL KOTA PEKANBARU / Danang Triansyah Pratama
Pengarang:
Danang Triansyah Pratama ; Andi Masrich
Danang Triansyah Pratama ; Andi Masrich
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Permasalahan Tuna Wisma
Deskripsi Fisik:
14 : ilus
14 : ilus
Nomor Panggil:
362.592 095 981 411 1 DAN i
362.592 095 981 411 1 DAN i
Control Number:
INLIS000000001193891
INLIS000000001193891
BIB ID:
0010-0226000975
0010-0226000975
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): saat ini terdapat banyak ditemukan penyandang masalah
kesejahteraan sosial, seperti pengemis yang ada di lampu merah dan tempat keramaian, banyaknya
anak jalanan yang berada di lampu merah dan tempat lainnya. Walaupun sampai saat ini Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang penertiban gelandangan dan pengemis
berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada gelandangan dan pengemis yang didapat berkeliaran
pada setiap sisi jalanan kota seperti contohnya lampu merah simpang tiga bandara, lampu merah
arah pasir putih, disisi jalan lampus merah Mall SKA, tempat makan pendopo, tempat wisata
kuliner di Bundaran Tugu Keris, dan beberapa titik lainnya. Tujuan: Untuk mengetahui dan
mendeskripsikan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan terhadap implementasi kebijakan
ketertiban sosial dalam penanganan gelandang dan pengemis oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
Metode: Desain penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan penelitian kualitatif
dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Penanganan masalah Gepeng oleh Dinsos Kota
Pekanbaru didasarkan pada pendekatan yang terstruktur, melibatkan kolaborasi antara berbagai
instansi terkait, dan dilakukan secara selektif untuk efektivitas yang lebih baik. Hal ini
mencerminkan komitmen serius dari Pemda dalam menangani masalah sosial dengan pendekatan
yang terencana dan terkoordinasi. Selain itu, pembinaan terhadap Gepeng ditekankan sebagai
bagian integral dari penanganan masalah tersebut, dengan fokus pada rehabilitasi, pemberdayaan
sosial, dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan. Kesimpulan: Meskipun
dihadapkan pada tantangan dalam sumber daya dan kualitas aparatur pelaksana, upaya untuk
meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan juga ditekankan sebagai langkah penting
untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah Gepeng.
kesejahteraan sosial, seperti pengemis yang ada di lampu merah dan tempat keramaian, banyaknya
anak jalanan yang berada di lampu merah dan tempat lainnya. Walaupun sampai saat ini Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang penertiban gelandangan dan pengemis
berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada gelandangan dan pengemis yang didapat berkeliaran
pada setiap sisi jalanan kota seperti contohnya lampu merah simpang tiga bandara, lampu merah
arah pasir putih, disisi jalan lampus merah Mall SKA, tempat makan pendopo, tempat wisata
kuliner di Bundaran Tugu Keris, dan beberapa titik lainnya. Tujuan: Untuk mengetahui dan
mendeskripsikan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan terhadap implementasi kebijakan
ketertiban sosial dalam penanganan gelandang dan pengemis oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
Metode: Desain penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan penelitian kualitatif
dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Penanganan masalah Gepeng oleh Dinsos Kota
Pekanbaru didasarkan pada pendekatan yang terstruktur, melibatkan kolaborasi antara berbagai
instansi terkait, dan dilakukan secara selektif untuk efektivitas yang lebih baik. Hal ini
mencerminkan komitmen serius dari Pemda dalam menangani masalah sosial dengan pendekatan
yang terencana dan terkoordinasi. Selain itu, pembinaan terhadap Gepeng ditekankan sebagai
bagian integral dari penanganan masalah tersebut, dengan fokus pada rehabilitasi, pemberdayaan
sosial, dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan. Kesimpulan: Meskipun
dihadapkan pada tantangan dalam sumber daya dan kualitas aparatur pelaksana, upaya untuk
meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan juga ditekankan sebagai langkah penting
untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah Gepeng.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
05037/IPDN/2024 |
362.592 095 981 411 1 DAN i |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193891 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260210104849 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000975 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERTIBAN SOSIAL DALAM PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS OLEH DINAS SOSIAL KOTA PEKANBARU /$c Danang Triansyah Pratama | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Danang Triansyah Pratama | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 14 : $b ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17042 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Andi Masrich | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 362.592 095 981 411 1 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 362.592 095 981 411 1 DAN i | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Permasalahan Tuna Wisma | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): saat ini terdapat banyak ditemukan penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti pengemis yang ada di lampu merah dan tempat keramaian, banyaknya anak jalanan yang berada di lampu merah dan tempat lainnya. Walaupun sampai saat ini Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang penertiban gelandangan dan pengemis berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada gelandangan dan pengemis yang didapat berkeliaran pada setiap sisi jalanan kota seperti contohnya lampu merah simpang tiga bandara, lampu merah arah pasir putih, disisi jalan lampus merah Mall SKA, tempat makan pendopo, tempat wisata kuliner di Bundaran Tugu Keris, dan beberapa titik lainnya. Tujuan: Untuk mengetahui dan mendeskripsikan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan terhadap implementasi kebijakan ketertiban sosial dalam penanganan gelandang dan pengemis oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Metode: Desain penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Penanganan masalah Gepeng oleh Dinsos Kota Pekanbaru didasarkan pada pendekatan yang terstruktur, melibatkan kolaborasi antara berbagai instansi terkait, dan dilakukan secara selektif untuk efektivitas yang lebih baik. Hal ini mencerminkan komitmen serius dari Pemda dalam menangani masalah sosial dengan pendekatan yang terencana dan terkoordinasi. Selain itu, pembinaan terhadap Gepeng ditekankan sebagai bagian integral dari penanganan masalah tersebut, dengan fokus pada rehabilitasi, pemberdayaan sosial, dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan. Kesimpulan: Meskipun dihadapkan pada tantangan dalam sumber daya dan kualitas aparatur pelaksana, upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan juga ditekankan sebagai langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah Gepeng. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 10 Feb 2026