Detail Katalog
ID: 31180Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN BANGUNAN LIAR KAWASAN PESISIR PANTAI NDAO OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN ENDE PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR / Nobertus Jansen Woda Ghele Radja
Pengarang:
Nobertus Jansen Woda Ghele Radja ; Mu'min Ma'ruf
Nobertus Jansen Woda Ghele Radja ; Mu'min Ma'ruf
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Penegakan Hukum
Deskripsi Fisik:
10
10
Nomor Panggil:
363.230 959 868 33 NOB p
363.230 959 868 33 NOB p
Control Number:
INLIS000000001194404
INLIS000000001194404
BIB ID:
0010-0226001488
0010-0226001488
Catatan
Permasalahan/ Latar Belakang (GAP) : Ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan
bangunan di kawasan pesisir Pantai Ndao menjadi latar belakang dalam penelirian ini. Dimana
kawasan tersebut seharusnya diperuntukan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan
bangunan tersebut dapat membahayakan masyarakat itu sendiri dari bencana tsunami dan abrasi.
Penelitian ini menggunakan Teori Penertiban menurut Retno Widjajanti (2000), dalam teori
tersebut terdiri dari dua bentuk pelaksanaan penertiban yakni penertiban langsung dan penertiban
tidak langsung.. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Penertiban Bangunan
Liar Kawasan Pesisir Pantai Ndao oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Ende Provinsi
Nusa Tenggara Timur. Metode penelitian yang digunakan kualitatif metode deskriptif dengan
pendekatan induktif. Teknik analisis data penelitian menggunakan Data Reduction (Reduksi
Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion Drawin (Penarikan Kesimpulan). Hasil/
Temuan penelitian menunjukan bahwa penertiban bangunan liar kawasan pesisir Pantai Ndao
oleh Satuan Polisi Pamong Praja belum berjalan optimal. Hal ini dilihat dari jumlah bangunan
liar yang masih banyak berada di kawasan pesisir Pantai Ndao. Faktor penghambat dalam
penertiban ialah belum tersedianya tempat relokasi bagi para penghuni bangunan liar, sarana
prasarana yang kurang memadai serta kurangnya personil Satpol PP dalam pelaksanaan
penertiban. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah Satpol PP Kabupaten Ende telah melakukan
penertiban bangunan liar yang ada di kawasan pesisir Pantai Ndao. Namun, penertiban belum
berjalan optimal dikarenakan ada beberapa hambatan dalam pelaksanan penertiban baik dari
internal maupun eksternal. Dalam penelitian ini peneliti juga memberikan saran untuk mengatasi
hambatan tersebut diantaranya agar Pemerintah Kabupaten Ende menyediakan tempat relokasi
yang strategis bagi para penghuni bangunan liar, meningkatkan sosialisasi Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2011, meningkatkan pengelolaan sarana dan prasarana serta melakukan diskusi
dengar pendapat agar para penghuni bangunan liar dan pemerintah dapat saling memberikan
masukan serta mengetahui harapan dari masyarakat tersebut sehingga pelaksanaan penertiban
dapat dilaksanakan tanpa merugikan pihak manapun.
bangunan di kawasan pesisir Pantai Ndao menjadi latar belakang dalam penelirian ini. Dimana
kawasan tersebut seharusnya diperuntukan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan
bangunan tersebut dapat membahayakan masyarakat itu sendiri dari bencana tsunami dan abrasi.
Penelitian ini menggunakan Teori Penertiban menurut Retno Widjajanti (2000), dalam teori
tersebut terdiri dari dua bentuk pelaksanaan penertiban yakni penertiban langsung dan penertiban
tidak langsung.. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Penertiban Bangunan
Liar Kawasan Pesisir Pantai Ndao oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Ende Provinsi
Nusa Tenggara Timur. Metode penelitian yang digunakan kualitatif metode deskriptif dengan
pendekatan induktif. Teknik analisis data penelitian menggunakan Data Reduction (Reduksi
Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion Drawin (Penarikan Kesimpulan). Hasil/
Temuan penelitian menunjukan bahwa penertiban bangunan liar kawasan pesisir Pantai Ndao
oleh Satuan Polisi Pamong Praja belum berjalan optimal. Hal ini dilihat dari jumlah bangunan
liar yang masih banyak berada di kawasan pesisir Pantai Ndao. Faktor penghambat dalam
penertiban ialah belum tersedianya tempat relokasi bagi para penghuni bangunan liar, sarana
prasarana yang kurang memadai serta kurangnya personil Satpol PP dalam pelaksanaan
penertiban. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah Satpol PP Kabupaten Ende telah melakukan
penertiban bangunan liar yang ada di kawasan pesisir Pantai Ndao. Namun, penertiban belum
berjalan optimal dikarenakan ada beberapa hambatan dalam pelaksanan penertiban baik dari
internal maupun eksternal. Dalam penelitian ini peneliti juga memberikan saran untuk mengatasi
hambatan tersebut diantaranya agar Pemerintah Kabupaten Ende menyediakan tempat relokasi
yang strategis bagi para penghuni bangunan liar, meningkatkan sosialisasi Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2011, meningkatkan pengelolaan sarana dan prasarana serta melakukan diskusi
dengar pendapat agar para penghuni bangunan liar dan pemerintah dapat saling memberikan
masukan serta mengetahui harapan dari masyarakat tersebut sehingga pelaksanaan penertiban
dapat dilaksanakan tanpa merugikan pihak manapun.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06251/IPDN/2023 |
363.230 959 868 33 NOB p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194404 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260221085158 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001488 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN BANGUNAN LIAR KAWASAN PESISIR PANTAI NDAO OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN ENDE PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR /$c Nobertus Jansen Woda Ghele Radja | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Nobertus Jansen Woda Ghele Radja | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 10 | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14957 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Mu'min Ma'ruf | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 363.230 959 868 33 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 363.230 959 868 33 NOB p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Penegakan Hukum | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/ Latar Belakang (GAP) : Ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan pesisir Pantai Ndao menjadi latar belakang dalam penelirian ini. Dimana kawasan tersebut seharusnya diperuntukan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bangunan tersebut dapat membahayakan masyarakat itu sendiri dari bencana tsunami dan abrasi. Penelitian ini menggunakan Teori Penertiban menurut Retno Widjajanti (2000), dalam teori tersebut terdiri dari dua bentuk pelaksanaan penertiban yakni penertiban langsung dan penertiban tidak langsung.. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Penertiban Bangunan Liar Kawasan Pesisir Pantai Ndao oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur. Metode penelitian yang digunakan kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik analisis data penelitian menggunakan Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion Drawin (Penarikan Kesimpulan). Hasil/ Temuan penelitian menunjukan bahwa penertiban bangunan liar kawasan pesisir Pantai Ndao oleh Satuan Polisi Pamong Praja belum berjalan optimal. Hal ini dilihat dari jumlah bangunan liar yang masih banyak berada di kawasan pesisir Pantai Ndao. Faktor penghambat dalam penertiban ialah belum tersedianya tempat relokasi bagi para penghuni bangunan liar, sarana prasarana yang kurang memadai serta kurangnya personil Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah Satpol PP Kabupaten Ende telah melakukan penertiban bangunan liar yang ada di kawasan pesisir Pantai Ndao. Namun, penertiban belum berjalan optimal dikarenakan ada beberapa hambatan dalam pelaksanan penertiban baik dari internal maupun eksternal. Dalam penelitian ini peneliti juga memberikan saran untuk mengatasi hambatan tersebut diantaranya agar Pemerintah Kabupaten Ende menyediakan tempat relokasi yang strategis bagi para penghuni bangunan liar, meningkatkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, meningkatkan pengelolaan sarana dan prasarana serta melakukan diskusi dengar pendapat agar para penghuni bangunan liar dan pemerintah dapat saling memberikan masukan serta mengetahui harapan dari masyarakat tersebut sehingga pelaksanaan penertiban dapat dilaksanakan tanpa merugikan pihak manapun. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 21 Feb 2026