Detail Katalog

ID: 31786
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERTIBAN PEREDARAN MIRAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT / Mirino, Alfred Mesak

Pengarang:
Mirino, Alfred Mesak ; Syaefula
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Minuman Beralkohol
Deskripsi Fisik:
6
Nomor Panggil:
641.215 988 3 MIR p
Control Number:
INLIS000000001195010
BIB ID:
0010-0426000155
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Peredaran minuman keras sampai saat ini masih marak dan semakin sulit dikendalikan, serta membuat resah masyarakat umum di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua barat dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua barat serta Upaya yang dilakukan Satuan polisi pamong praja dalam penertiban miras di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua secara umum cukup baik. Dalam hal ini berdasarkan 2 dimensi penelitian yaitu penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Penertiban Miras di kabupaten Tambrauw di lakukan secara efektif untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Tujuan dan harapan dari kebijakan ini untuk meminimalkan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, sehingga memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi Masyarakat. Kesimpulan: Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua secara umum kucup baik. Dalam hal ini berdasarkan 2 dimensi penelitian yaitu penertiban langsung dan penertiban tidak langsung, namun akan tetapi dalam penetiban Miras tidak selalu berjalan dengan baik tentunya akan ada faktorfaktor yang menghambat dalam penelitian ini yang menghambat dalam penelitian adalah Sumber Daya manusia yang minim, budaya, serta minimnya dana anggaran untuk itu dalam penertiban mengalami kesulitan
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06723/IPDN/2023 641.215 988 3 MIR p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195010 1
005 _ _ 20260407014956 2
035 # # $a 0010-0426000155 3
245 1 # $a PENERTIBAN PEREDARAN MIRAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT /$c Mirino, Alfred Mesak 4
100 _ # $a Mirino, Alfred Mesak 5
300 # # $a 6 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16358 7
700 _ # $a Syaefula 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 641.215 988 3 10
084 # # $a 641.215 988 3 MIR p 11
650 # 4 $a Minuman Beralkohol 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Peredaran minuman keras sampai saat ini masih marak dan semakin sulit dikendalikan, serta membuat resah masyarakat umum di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua barat dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua barat serta Upaya yang dilakukan Satuan polisi pamong praja dalam penertiban miras di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua secara umum cukup baik. Dalam hal ini berdasarkan 2 dimensi penelitian yaitu penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Penertiban Miras di kabupaten Tambrauw di lakukan secara efektif untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Tujuan dan harapan dari kebijakan ini untuk meminimalkan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, sehingga memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi Masyarakat. Kesimpulan: Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua secara umum kucup baik. Dalam hal ini berdasarkan 2 dimensi penelitian yaitu penertiban langsung dan penertiban tidak langsung, namun akan tetapi dalam penetiban Miras tidak selalu berjalan dengan baik tentunya akan ada faktorfaktor yang menghambat dalam penelitian ini yang menghambat dalam penelitian adalah Sumber Daya manusia yang minim, budaya, serta minimnya dana anggaran untuk itu dalam penertiban mengalami kesulitan 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 07 Apr 2026
Export