Detail Katalog
ID: 31786Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN PEREDARAN MIRAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT / Mirino, Alfred Mesak
Pengarang:
Mirino, Alfred Mesak ; Syaefula
Mirino, Alfred Mesak ; Syaefula
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Minuman Beralkohol
Deskripsi Fisik:
6
6
Nomor Panggil:
641.215 988 3 MIR p
641.215 988 3 MIR p
Control Number:
INLIS000000001195010
INLIS000000001195010
BIB ID:
0010-0426000155
0010-0426000155
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Peredaran minuman keras sampai saat ini masih marak dan semakin sulit dikendalikan, serta membuat resah masyarakat umum di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua barat dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua barat serta Upaya yang dilakukan Satuan polisi pamong praja dalam penertiban miras di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua secara umum cukup baik. Dalam hal ini berdasarkan 2 dimensi penelitian yaitu penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Penertiban Miras di kabupaten Tambrauw di lakukan secara efektif untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Tujuan dan harapan dari kebijakan ini untuk meminimalkan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, sehingga memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi Masyarakat. Kesimpulan: Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua secara umum kucup baik. Dalam hal ini berdasarkan 2 dimensi penelitian yaitu penertiban langsung dan penertiban tidak langsung, namun akan tetapi dalam penetiban Miras tidak selalu berjalan dengan baik tentunya akan ada faktorfaktor yang menghambat dalam penelitian ini yang menghambat dalam penelitian adalah Sumber Daya manusia yang minim, budaya, serta minimnya dana anggaran untuk itu dalam penertiban mengalami kesulitan
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06723/IPDN/2023 |
641.215 988 3 MIR p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001195010 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260407014956 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0426000155 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN PEREDARAN MIRAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT /$c Mirino, Alfred Mesak | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Mirino, Alfred Mesak | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 6 | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16358 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Syaefula | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 641.215 988 3 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 641.215 988 3 MIR p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Minuman Beralkohol | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Peredaran minuman keras sampai saat ini masih marak dan semakin sulit dikendalikan, serta membuat resah masyarakat umum di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua barat dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua barat serta Upaya yang dilakukan Satuan polisi pamong praja dalam penertiban miras di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua secara umum cukup baik. Dalam hal ini berdasarkan 2 dimensi penelitian yaitu penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Penertiban Miras di kabupaten Tambrauw di lakukan secara efektif untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Tujuan dan harapan dari kebijakan ini untuk meminimalkan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, sehingga memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi Masyarakat. Kesimpulan: Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua secara umum kucup baik. Dalam hal ini berdasarkan 2 dimensi penelitian yaitu penertiban langsung dan penertiban tidak langsung, namun akan tetapi dalam penetiban Miras tidak selalu berjalan dengan baik tentunya akan ada faktorfaktor yang menghambat dalam penelitian ini yang menghambat dalam penelitian adalah Sumber Daya manusia yang minim, budaya, serta minimnya dana anggaran untuk itu dalam penertiban mengalami kesulitan | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 07 Apr 2026